Arti Syahadat

( BUKAN tidak ada TUHAN selain Allah ).

Kita ini sebetulnya orang Islam yang (kebetulan) hidup di Indonesia ataukah orang Indonesia yang (kebetulan) beragama Islam?

Bagaimana sebenarnya mendudukkan masalah ini secara proporsional? Mana yang benar: "Kita ini sebetulnya orang Islam yang (kebetulan) hidup di Indonesia ataukah orang Indonesia yang (kebetulan) beragama Islam?"..

INDONESIA BANGKRUT, INI SALAH SATU PENYEBABNYA

Kalau dulu Indonesia dijajah Belanda pake pasukan, kapal perang, dan persenjataan, Dan setelah menang, Belanda baru bisa ngeruk kekayaan alam. Tapi sekarang itu nggak perlu pake pasukan. Untuk bisa mengeruk kekayaan Indonesia itu cukup pake uang kertas. Kalo kita lihat sekarang ini kan Rupiah jatuh terus, kalo nggak salah sekarang 1 dollar sudah 13.300, anjlok terus. Kenapa ?.

Kecurangan Bank Dalam Kredit KPR

Sejak awal bisnis bank adlh hasil kreasi para “money lenders”. Jd jgn kaget jika sampai saat ini, praktek lintah darat masih melekat. Bagaimana bank melakukan praktek lintah darat pd nasabahnya? Salah satunya adalah dg melakukan “kreasi” terhadap bunga kredit..

Penghargaan Islam Terhadap Buruh dan Pekerja

Islam sebagai agama rahmat bagi semesta alam, sangat memperhatikan hak asasi manusia, sekalipun dia seorang budak. Para sahabat yang pernah membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik budak maupun orang merdeka, semua merasa puas dengan sikap baik yang beliau berikan. Inilah potret ideal yang bisa dijadikan contoh muamalah antara majikan dengan pembantunya, antara pimpinan dengan pekerjanya.

Minggu, 21 Oktober 2012

Hubungan Syariat dengan Politik Tata Negara

Islam menganut prinsip kesatuan antara perkara agama dengan perkara dunia. Artinya, keduanya harus berjalan seiring karena keduanya berasal dari Pencipta yang sama. Agama Islam dirumuskan oleh Allah, urusan dunia juga tak lepas dari taqdir Allah. Bila agama menggunakan peraturan Allah, dan urusan dunia menggunakan pikiran manusia, niscaya keduanya tidak bertemu. Ada dualisme kepentingan. Masalahnya, kepentingan manusia identik dengan analisis yang dangkal, terpengaruh dengan situasi yang berkembang, emosi bahkan hawa nafsu. Sementara kepentingan Allah dibingkai dengan sifat-sifat Maha Sempurna; adil, bijaksana, lengkap, tidak memberatkan manusia, berlaku lintas masa, lintas generasi, lintas suku dan ras, dan sempurna mencakup seluruh persoalan hidup manusia.


Sekularisme tidak diakui dalam Islam. Sekularisme sama dengan membodohkan Allah dalam hal mengatur dunia – na’udzu billah min dzalik – dan menganggap Islam tidak lengkap karena hanya bisa mengatur urusan akhirat. Aqidah sekularisme sama kafirnya dengan aqidah komunisme, demokrasi, hindu, budha, kristen, yahudi dan aqidah kafir lain.


Rasulullah saw – sebagai sosok ideal dalam menerjemahkan teori Islam di alam nyata – menjadi orang pertama yang mencontohkan konsep kesatuan antara agama dan dunia. Rasulullah saw menjadi kepala negara sekaligus seorang nabi. Perpaduan dua puncak jabatan pada jalur masing-masing. Karir tertinggi jalur dunia adalah menjadi kepala negara atau presiden. Sementara maqom tertinggi jalur syariat adalah jabatan sebagai nabi atau rasul. Semua jabatan syariat seperti ulama, mufti, mujahid, qodhi, kyai dan sebagainya berada di bawah jabatan nabi.


Fakta ini memberi isyarat bahwa Islam bisa berpadu dengan dunia. Atau dengan paradigma iman; Islam harus ditampilkan menyatu dengan pengaturan dunia. Jika realitas belum menampakkan fakta seperti itu, wajib diperjuangkan agar menyatu, seperti yang ditampilkan oleh Rasulullah saw semasa hidupnya.


Maka jawaban singkat untuk pertanyaan, bagaimana Islam mengatur hubungan antara syariat dengan politik negara, adalah keduanya harus melebur dalam satu manajemen dan kepemimpinan. Mahkamah untuk mengadili perkara syariat juga mahkamah untuk mengadili perkara dunia. Rujukan hukum perkara syariat adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan rujukan yang sama harus dipakai untuk urusan dunia. Peraturan aurat ketika melaksanakan syariat, juga peraturan aurat ketika bekerja di bank, perkantoran dan ketika olah raga. Tidak boleh ada ada istilah pengadilan agama, dan pengadilan negeri. Tidak boleh ada aturan busana ketika shalat (mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah), tapi ada aturan lain ketika bermain volley atau senam (mengacu kepada kesepakatan tidak resmi secara internasional). Apakah ada ketentuan baku bahwa wanita bermain volley hanya boleh memakai celana dalam dan kaos ketat?


Keharusan untuk menyelenggarakan politik negara dengan syariat merupakan fakta sejarah pada zaman nabi dan para khalifah sesudahnya yang tak bisa dibantah. Yang perlu kita kaji lebih lanjut adalah bagaimana jika politik negara tidak diatur dengan syariat, seperti kasus kita saat ini? Apa hukumnya? Bagaimana kita – sebagai rakyat – menempatkan diri? Kewajiban kita apa? Solusinya bagaimana? Dan seterusnya.


Dalil yang mengharuskan penyatuan syariat dengan politik negara diantaranya:

TUJUAN NEGARA ISLAM

Diskursus negara Islam tak boleh dijadikan barang tabu bagi seorang muslim. Adalah aneh jika ia dengan bangga menjual istilah ekonomi Islam, hukum Islam, pendidikan Islam, sekolah Islam, rumah sakit Islam, masyarakat Islam, tapi saat sampai pada istilah negara, ia malu – atau lebih tepat takut dan minder – untuk menyematkan label Islam. Ia lalu gagap untuk menyebut negara Islam.


Padahal sirah nabawiyah memberi bukti tak terbantahkan, bahwa Nabi saw mendirikan negara Islam. Saat itu Demokrasi belum lahir, komunis belum muncul, jahiliyah telah mati. Tak ada pilihan istilah lain untuk menyebut negara yang dibangun Nabi kecuali negara Islam.


Hal ini untuk membantah pandangan mayoritas umat Islam yang tak berani menerjemahkan istilah darul Islam dengan negara Islam. Biasanya diperhalus dengan ungkapan: negeri yang tegak nilai-nilai Islam di dalamnya.


Jika keengganan menyebut istilah negara Islam karena tak tahu, tugas kita memberi tahu melalui dakwah. Jika karena malu, harus dibimbing untuk bangga dengan Islam. Jika karena takut, harus dimotivasi bahwa setiap muslim pasti menghadapi ketakutan-ketakutan, tapi ketakutan itu tak boleh membuat kita mati kutu. Harus selalu bergerak untuk menghilangkan rasa takut ini.


Negara Islam bukan tujuan, tapi sarana.


Negara Islam

Kamis, 06 September 2012

Makanan haram dan penyakit asam urat




asam-urat(Arrahmah.com) -  "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Qs. al-Baqarah : 173)


Pada ayat di atas, Allah menyebutkan empat jenis makanan yang diharamkan bagi kaum muslimin untuk mengkomsumsinya. Dan setiap apa yang diharamkan oleh Allah pasti di dalamnya terdapat madharat bagi kehidupan manusia ini. Hal ini menunjukkan besarnya kasih sayang Allah kepada manusia. Dan ini tampak terlihat jelas, ketika ditemukannya penyakit- penyakit berbahaya yang terkandung dalam makanan-makanan haram, khususnya tiga jenis pertama makanan yang disebutkan di atas. Marilah kita lihat satu persatu- satu kandungan dari ketiga jenis makanan yang diharamkan oleh Allah tersebut.

Pertama : Bangkai


Bangkai adalah binatang yang mati dengan tidak melalui penyembelihan syar'I, seperti binatang yang mati karena tercekik, jatuh dari tempat yang tinggi, terkena benturan keras dan lain-lainnya, yang kesemuanya menyebabkan darah membeku di dalam tubuh dan menggumpal dalam urat-uratnya, sehingga dagingnya tercemar oleh asam urat yang beracun. Di samping itu, bangkai juga mengandung racun yang dikeluarkan dari tubuhnya, sehingga tubuhnya membusuk. Berbeda dengan binatang yang disembelih secara syar'I, maka setelah disebut nama Allah, hewan tadi dipotong urat nadi lehernya, sehingga seluruh darahnya ke luar, jadi hewan tersebut mati karena kehabisan darah, sehingga dagingnya segar dan tidak terkena zat-zat yang beracun.


Selain itu, Islam menganjurkan

Negara Islam ( Khilafah ) Tidak Bertentangan dengan Pancasila

KIYAI PANCASILA


Oleh : Revolusi al Fatih


Pernah suatu ketika, saya mampir di sebuah masjid pinggir jalan, waktu itu ba'da isya sekitar jam 19.45 wib. Disitu kebetulan sedang ada pengajian, kalau tidak salah ustadznya kiyai **sensor** abis, lulusan **sensor** & lulusan UIN.


Saya sendiri gak begitu kenal. Tema pengajiannya sih biasa aja, tentang akhlak gitu. Maka setelah kiyai ngasih ceramah seki
tar 30 menit, terjadilah tanya jawab sbb:


>>Jamaah: "Asslm wr wb. Kiyai mau tanya nih, Pancasila itu bertentangan dengan Islam gak?"


>>Kiyai: "Wsslm wr wb. Pancasila gak bertentangan dengan Islam, Karena sila ke satunya Ketuhanan yg Maha Esa, masih mirip tauhid-lah, jadi gak yah"


>>Jamaah: "Terus Kalau Khilafah (Sistem Pemerintahan sesuai tuntunan Rasul saw) bertentangan dengan Pancasila gak?"


>>Kiyai: "Apalagi itu, gak lah.. (sang Kiyai terdiam sejenak)... Jadi Gini, Pancasila itu kan untuk persatuan dan kesatuan negeri ini, makanya sila ke 3 persatuan Indonesia, sedangkan Khilafah kata para ulama itu mempersatukan Umat Islam, jadi nyambung, gak bertentangan..."


>>Jamaah: "Trus Kiyai, berarti kita harus Pancasilais dong, kan katanya Pancasila Gak Bertentangan dengan Islam?"

Minggu, 26 Agustus 2012

PELUANG BISNIS DI BULAN PERTAMA TEGAKNYA DAULAH KHILAFAH

Daulah Khilafah itu unpredictable.. tegaknya bisa aja tahun depan, bulan depan, atau bahkan besok.

Tegaknya sudah pasti. Cuma tanggalnya memang belum dikasih tahu.

Sekedar informasi, tegaknya khilafah tak hanya bikin keuntungan berupa kedamaian, keamanan, ketenteraman. Tapi juga kesejahteraan. Di samping kesejahteraan dalam bentuk makro, tegaknya khilafah juga akan membuka berbagai peluang bisnis ekonomi mikro bagi para pengusaha yang jeli. Berikut, adalah beberapa peluang bisnis yang bisa dijalankan di bulan awal tegaknya khilafah:

Tantangan-Tantangan Potensial Pasca Berdirinya Khilafah

Oleh : Ir. H. Muhammad Ismail Yusanto, M.M.


khilafah1. Khilafah Sudah Dekat


Walaupun umat Islam seluruh dunia kini masih tertindas dipenjara sistem sekuler yang kufur, indikasi-indikasi kembalinya Khilafah semakin jelas. Kembalinya Khilafah kini bukan lagi sebatas harapan yang diliputi keraguan seperti halnya tahun 50-an atau 60-an abad lalu, namun telah menjadi keniscayaan yang tidak dapat dihindari lagi. Keniscayaan itu bagaikan kepastian datangnya sinar fajar yang terbit setelah malam yang hitam. Bukankah fajar pasti akan tiba, setelah malam yang gelap gulita?

Indiasi-indikasi dekatnya Khilafah itu antara lain ditunjukkan oleh fakta-fakta berikut : Pertama, umat semakin sadar akan keislamannya. Jika dulu umat tertipu dengan ide-ide Barat seperti sekularisme, pluralisme, liberalisme, dan demokrasi, kini mereka telah sadar. Pada tahun 2005, Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, telah memfatwakan haramnya ide sekularisme, pluralisme, liberalisme. Jadi ide-ide itu telah dipahami sebagai ide-ide kafir yang bertentangan dengan Islam seratus persen.


Kedua, umat telah menginginkan Khilafah. Jika dulu saat hancurnya Khilafah tahun 1924 umat kurang menunjukkan sikap yang seharusnya, yakni berani mati untuk mengembalikan Khilafah, kini sikap mereka lain. Mereka kini merindukan Khilafah, menjadikan Khilafah sebagai masalah utama (al-qadhiyah al-mashiriyah), dan karenanya bersedia mati di jalannya. Di berbagai negeri Islam misalnya Palestina, Iraq, Afghanistan, dan di Uzbekistan, terbukti tak sedikit generasi umat ini yang rela mengorbankan nyawa demi Khilafah.


Ketiga, umat telah menginginkan persatuan. Jika di pertengahan abad 20-an umat banyak terkecoh dengan nasionalisme dan patriotisme sebagai slogan kemerdekaan dari penjajahan, kini mereka telah sadar. Nasionalisme telah disadari menjadi pemecah belah persatuan umat Islam seluruh dunia melalui lebih dari 50-an nation-state.


Keempat, umat telah mengetahui musuh-musuhnya. Jika sebelumnya umat menganggap negara-negara Barat seperti Amerika Serikat (AS) sebagai dewa penolong atau negara sahabat, kini umat insyaf. Kebiadaban AS terhadap umat Islam di Afghanistan, Irak, dan Palestina, juga di Guantanamo dan Abu Ghraib, lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa AS dan negara-negara kapitalis lainnya adalah negara penjajah dan musuh umat yang nyata.


Kelima, Amerika Serikat kini jatuh dalam kesulitan. Sebelumnya umat memandang AS sebagai negara super power yang hebat dan tak terkalahkan. Tapi kini umat sudah sadar. Berbagai kekalahan atau kesulitan AS di Afghanistan, Irak, termasuk kekalahan memalukan Israel yang didukung penuh oleh AS di Lebanon pada musim panas 2006, membuktikan AS tidaklah sekuat yang dimitoskan.


Keenam, wibawa penguasa telah jatuh di mata umat. Jika sebelumnya umat percaya penguasa mereka adalah pelindung mereka, kini umat telah membuang kepercayaan itu. Para penguasa itu kini telah disadari sebagai para pengkhianat dan agen-agen penjajah yang kafir, khususnya AS. Umat Islam Indonesia misalnya, semakin paham posisi Presiden SBY, setelah yang bersangkutan menerima George W. Bush yang kafir dengan penuh hormat, padahal umat Islam Indonesia menolak Bush mentah-mentah.


Berdasarkan tanda-tanda itu, kembalinya Khilafah bukanlah sesuatu yang jauh, melainkan sudah dekat. Maka fokus perjuangan mengembalikan Khilafah sesungguhnya bukan lagi memperkenalkan apa itu Khilafah, atau menjelaskan wajibnya Khilafah kepada umat –meski semua aktivitas ini tetap wajib dilakukan-- sebab semua pemikiran dasar ini telah tertanam dalam hati dan pikiran umat. Fokus kita sekarang adalah terus berusaha melakukan thalabun nushrah (seeking the power) untuk memperoleh kekuasaan dan memikirkan dengan serius tantangan-tantangan yang akan terjadi pasca berdirinya Khilafah nanti.


2. Optimisme Menghadapi Tantangan

Jumat, 24 Agustus 2012

Bendera dan Panji Umat Islam

 

Bender&saudarakudiPalestin

bendera besar

Risalah ini adalah tulisan yang diketik ulang dari sebuah buku yang sangat bernilai tinggi, buku yang telah menjelaskan dengan mengagumkan bagaimana seharusnya seorang Muslim menjunjung tinggi bendera dan panjinya, dan menyungkurkan bendera dan panji lainnya.

Kitab yang dalam bahasa arabnya berjudul “al-‘Alamu Nabawiy asy-Syariif wa Tathbiqatihi al-Qadimatu wa al-Ma’ashiratu” ini telah diterjemahkan oleh al-Ustadz Syamsuddin Ramadhan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul “BENDERA NABI SAW” dan diterbitkan oleh Pustaka Thariqul Izzah tahun 2003.

Kitab ini hasil buah karya yang mendalam dari Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Sa’ad al-Hujailiy, beliau adalah Dosen bersama pada kuliah Syari’ah; Jurusan Peradilan dan Politik Pemerintahan di Universitas Islamiyyah Madinah Munawarah.

Buku ini terdiri dari delapan bab ditambah halaman Persembahan dan Mukadimah. Ada yang membuat saya sedikit tergetar ketika membaca halaman persembahan buku ini. Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Sa’ad al-Hujailiy secara spesial mempersembahkan buku yang amat mulia ini kepada ‘para pembawa panji dan bendera di negeri-negeri Islam yang telah menunaikan tugasnya menjaga panji dan bendera secara sempurna tanpa pernah berkurang’, pertanyaannya, siapakah mereka? Apakah anda pernah membawa panji dan bendera yang dimaksud Syaikh al-Hujailiy? Kalau benar, berarti panji dan bendera seperti apa yang anda jaga?

Tulisan ini secara keseluruhan akan menjelaskan seperti apakah seharusnya bendera dan panji Umat Islam yang sesuai dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga akan tergambar dengan jelas di benak kaum muslimin, siapakah yang telah mengangkat bendera yang benar, dan siapakah yang telah lalai dengan mengangkat bendera yang tidak pernah dicontohkan Rasul saw dalam sunnah-nya. Semoga kita semua dibukakan hatinya untuk bisa menetapi sunnah dalam hal bendera ini, dan disadarkan dari kelalaian kita yang selama ini menjunjung tinggi bendera yang hina, bendera yang telah menyekat-nyekat kaum muslimin ke dalam lebih dari 50 firqoh, bendera yang telah memutuskan rasa peduli kita terhadap saudara-saudara kita nun jauh disana yang tengah tersakiti oleh para penjajah kafir maupun penguasa yang dzolim.

Berikut ini salinan ulang dari buku “BENDERA NABI SAW” mulai dari haalman 36 sampai 40, selamat menikmati:

Banyak Hadits dan atsar telah menjelaskan kepada kita tentang warna bendera (liwaa’) Nabi saw, bentuk, dan karakteristiknya. Di dalamnya juga dijelaskan warna, bentuk, dan karakteristik panji-panji Rasulullah saw.

Berikut ini akan dipaparkan hadits-hadits yang menuturkan tentnag warna bendera dan panji. Hadits-hadits ini telah dikelurakan oleh ‘ulama-ulama ahli hadits dalam kitab-kitab mereka.

Pertama : Warna putih untuk bendera (liwaa’)

1. Dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata:

<<kaanat rooyatu rosuuuliLlahi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saudaa a, wa liwaa u huu abyadho>>
Raayahnya (panji) Rasul saw berwarna hitam, sedangkan benderanya (liwa’nya) berwarna putih.
Takhrij Hadits, Rayah menurut penuturan Ibnu Abbas ini, dikeluarkan dari :

  • Imam Tirmidzi dalam kitab Jami’nya: IV/197, no. 1681, dikomentarinya sebagai hadits hasan gharib;

  • Imam Ibnu Majah dalam Sunannya: II/941, no. 2818;

  • Imam Thabrani dalam Mu’jamul Ausath: I/77, no. 219;

  • Mu’jam al-Kabir: XII/207, no. 12909;

  • Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak: II/115, no. 2506/131, Dikatakan dalam at-Talkhish (Yazid dha’if);

  • Imam al-Baihaqi dalam Sunannya: VI/363 (lihat Fath al-Baariy: VI/126);

  • Imam Abu Syaikh dalam kitabnya Akhlaq an-Nabi saw, halaman 153, No. 420/421;

  • Imam Baghawi dalam Syarh Sunnah: X/404, no. 2664;

  • Imam al-Haitsami dalam Majmu’ az-Zawaaid: V/321, dikatakan, Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Thabrani, didalamnya terdapat Hibban bin Andullah, Adz-Dzahabi berkomentar, dia adalah majhul sedang para perawi Abu Ya’la lainnya adalah tsiqah;

  • Berkata as-Shalihi asy-Syaami dalam sirah Nabi saw (Subulul Huda wa ar-Rasyad) ‘Riwayat Imam Ahmad dan Tirmidzi sanadnya bagus, sedangkan melalui Thabrani perawinya shahih kecuali Hibban bin Ubaidillah dari Baridah dan Ibnu Abbas’: VII/271;

  • Dikeluarkan oleh Ibnu Asakir dalam Tarikh kota Damaskus: IV/223 dengan teks berasal dari Ibnu Abbas yang dikatakannya: ‘Rayahnya RasuluLLah saw adalah berwarna hitam, sedangkan liwa’-nya berwarna putih’. Disebutkan pula melalui jalur lain (IV/24), lihat juga Mukhtasharnya: I/352. Berkata Syaikh Syu’aibal Arnauth dalam Hamsysyarh Sunan al-Baghawiy bahwa sanadnya hasan. Tirmidzi juga meng-hasan-kannya;

  • Tharh at-Tatsrib Syarh at-Tarqib: VII/220;

  • Umdatul Qaari-nya al-‘Aini: XII/47;

  • Misykah al-Mashabih-nya Tibriziy: II/1140.


2. Dari Abu Hurairah, ia berkata:

<<Kaanat rooyatu rasuuliLlahi shallahu ‘alaihi wa sallam saudaa a, wa liwaa u huu abyadho>>
Panji RasuluLlah saw (raayat) berwarna hitam, sedangkan liwa’nya berwarna putih.

Takhrij Hadits, Rayah menurut penuturan Abu Hurairah ra ini, dikeluarkan dari :

  • Dikeluarkan oleh Abu Syaikh dalam Akhlaq an-Nabi pada halaman 154, no. 421 dan halaman 256, no. 427;

  • Dikeluarkan juga oleh Ibnu Asakir dalam Tarikh kota Damaskus dengan teks (Telah menceritakan kepada kami Abu al-Qasim al-Khadlr bin Hussain bin Abdillah bin ‘Abdan, dari Abu Abdullah Muhammad bin Ali bin Ahmad bin Mubarak al-Farra, dari Abu Muhammad Abdullah bin Hussain bin Abdan, dari Abdul Wahhab al-Kilabi, dari Sa’id bin Abdul Aziz al-Halabiy, dari Abu Nu’aim Abid bin Hisyam, dari Khalid bin Umar, dari al-Laits bin Sa’ad, dari Yazid bin Abi Hubaib, dari Abi al-Khair, dari Abu Hurairah, berkata : ‘Rayahnya Nabi saw dari secarik beludru yang ada di tanagn Aisyah, ditanyakan kepadanya (bahwa Aisyah) yang memotongnya, dan liwa beliau berwarna putih..’ (al-hadits).

  • Juga melalui jalur lain dikatakan: “Telah menceritakan kepada kami Abu al-Qasim as-Samarqandiy, dari Kahlid bin Amru, dari Laits, dari Yazid bin Abi Hubaib, dari Abi al-Khair Murtsid bin Yazid, dari Abu Hurairah, bunyi haditsnya sama dengan sebelumnya.

  • Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Baariy: ‘Telah dikeluarkan oleh Ibnu Adi dari haditsnya Abu Hurairah’: VI/127;

  • Juga berita tersebut dalam al-Kamil-nya Ibnu Adi: III/31, yang diterjemahkan oleh Khalid al-Qurasyiy;

  • Tharh at-Tatsrib Syarh at-Tarqib: VII/220;

  • Umdatul Qaari-nya al-‘Aini: XII/47;


3. Dari ‘Abdullah bin Buraidah dari Bapaknya: Abu Qasim bin ‘Asakir berkata: “telah meriwayatkan kepada kami Abu al-Qasim Zahir bin Thahir asy-Syahaamiy, dan Abu al-Mudzfar bin al-Qasyiiriy, keduanya berkata, “Telah mengabarkan kepada kami, Abu Sa’ad al-Junzuruudiy, telah mengabarkan kepada kami, Abu ‘Amru bin Hamdaan, telah mengabarkan kepada kami Abu Ya’la al-Mushiliy, telah mengabarkan kepada kamiIbrahim bin al-Hujjaj, telah mengabarkan kepada kami Hibban bin ‘Ubaidillah –tambahan dari al-Qasyiiriy- Ibnu Hibban Abu zahiir, telah mengabarkan kepada kami Abu Majliz dari Ibnu ‘Abbas, Hayyan berkata, ‘Telah meriwayatakan kepada kami ‘Abdillah bin Buraidah dari bapaknya:

<<anna rosuulaLlahi shallallahu ‘alaihi wa sallam kaanat rooyatuhuu saudaa a, wa liwaau huu abyadho>>
Sesungguhnya, panji RasuluLlah saw (rayah) berwarna hitam, sedangkan liwa’nya berwarna putih.

Takhrij Hadits, Rayah menurut penuturan ‘Abdillah bin Buraidah dari bapaknya ini, dikeluarkan dari :

  • Imam Abu Syaikh dalam Akhlaq an-Nabi saw dan Adabnya, halaman 153, no. 420. Aku berkata: ‘Itu jalurnya sama dengan hadits yang sebelumnya, dari Ibnu Abbas, karena kadangkala Ibnu Abbas mengatakannya pada dirinya, kadangkala kepada Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, teksnya adalah: ‘Bahwa rayahnya RasuluLah saw berwarna hitam dan liwanya berwarna putih’.

  • Tarikh ad-Dimasysq: IV/224.

  • Imam Ibnu Hajar berkata dalam Fath a- Bariy: VI/127, Abi Ya’la dari haditsnya Buraidah;

  • Thabrani mengeluarkannya dalam Mu’jamul Kabir: XII/207, no. 12909;

  • Majmu’ al-Bahrain, Halaman 870;

  • Imam al-Iraqiy berkata dalam Tharh at-Tatsrib Syarh at-Tarqib: VII/220, ‘Itu diriwayatkan oleh Abu Ya’al al-Mausuliy dalam musnadnya, dan Thabrani dalam Mu’jam al-Kabirnya dari hadits Buraidah’.


4. Dari Jabir ra (haditsnya marfu’) sampai kepada RasuluLlah saw:

<<annahuu kaana liwa uhuu yauma dakhola makkata abyadho>>
Bendera Nabi saw (liwaa’) pada saat masuk kota Makkah berwarna putih

Takhrij Hadits, Rayah menurut penuturan Jabir ra ini, dikeluarkan dari :

  • Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya: III/72, no. 2592;

  • Al-Mukhtashar: VII/406, no. 2480.

  • Teks menurut Tirmidzi: IV/195, no. 1679, berkata: ‘Dari Jabir bin Abdullah, ‘Bahwasanya Nabi saw masuk ke kota Makkah pada saat hari penaklukan dengan liwanya berwarna putih’.

  • Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya (al-Ihsan): XI/47, no. 4743, berkata al-Arnauth: ‘Haditsnya hasan dengan dua orang saksi’.

  • Imam an-Nasa’i: VI/200, no. 6869 dalam bab Haji, dan no. 106 dalam bab Masuk kota Makkah;

  • Imam al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra-nya: VI/362;

  • Imam al-Baghawiy dalam Syarh as-Sunnah: X/403;

  • Al-Hakim dalam al-Mustadraknya: IV/115, no. 2505, dikatakannya: ‘Hadits ini shahih dengan syarat muslim meski beliau tidak mengeluarkannya, tetapi dia menyaksikan haditsnya Ibnu Abbas ra’.;

  • Imam al-Haitsami dalam Majmu’ az-Zawaaid : V/321, dikatakannya: ‘Diriwayatkan oleh Thabrani dengan tiga orang, terdapat juga dalam Sunan-nya bahwa liwa itu putih’.;

  • Lihat jugaat-Talkhish al-Hubair-nya Ibnu Hajar: I/98;

  • Umdatul Qaari-nya al-‘Aini: XII/47;

  • Misykah al-Mashabih-nya Tibriziy: II/1140.


5. Dari ‘Aisyah ra, ia berkata:

<<Kaana liwaa u rosuuliLlahi shallallahu ‘alaihi wa sallam abyadho>>
Liwaa’nya Nabi saw berwarna putih

Takhrij Hadits, Rayah menurut penuturan ‘Aisyah ra ini, dikeluarkan dari :

  • Imam al-Baghawiy dalam Syarh as-Sunnah: X/404, no. 2665;

  • Abu Syaikh dalam Akhlaq an-Nabi wa Adabuhu pada halaman 154, no. 422, Halaman 156, no. 428;

  • Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannif-nya: VI/533, no. 336111;

  • Imam al-Iraqiy berkata dalam Tharh at-Tatsrib Syarh at-Tarqib: VII/220: ‘Itu diriwayatkan oleh Abu Syaikh bin Hibban dari Haditsnya Aisyah.’


6. Dari Ibnu ‘Umar ra, beliau berkata:

<<anna rosuulaLlahi shallallahu ‘alaihi wa sallam kaana idzaa ‘aqoda liwaa an, ‘aqodahu abyadhu, wa kaana liwaa u rosuuliLlahi shallallahu ‘alaihi wa sallam abyadho>>
Tatkala Rasulullah saw memasangkan benderanya, beliau memasangkan bendera (liwaa’) yang berwarna putih

Hadits dari Ibnu ‘Umar ra ini dikeluarkan Abu Syaikh dalam kitab Akhlaq an-Nabi wa Adabuhu, halaman 155, no. 423.

7. Rasyid bin Sa’ad telah menceritakan sebuah riwayat dari RasuluLlah saw:

<<kaanat royaatu rasuuliLlahi shallallahu ‘alaihi wa sallam saudaa a wa liwaa uhuu abyadho>>
Panji (raayah) Nabi saw berwarna hitam, sedangkan liwa’-nya berwarna putih

Rayah menurut penuturan Rasyid bin Sa’ad ini ada dalam kitab as-Sair al-Kabir karya Imam asy-Syaibani: I/71.

Kedua : Warna Hitam untuk Panji (Raayah)

(Nantikan di “Bendera dan Panji Umat Islam (2)“, walau sebenarnya sudah terlalu jelas, tapi ndak apa-apa, biar tambah mantap, Insya Allah, do’akan saya)

(Hanif al-Falimabnai, Yogyakarta, 13 Mei 2007; 09.30pm WIB)

 

bnedera_crop

MuslimInggris

Bender&saudarakudiPalestin

 

Senin, 07 Mei 2012

ADAM BUKAN MANUSIA PERTAMA ?

Ketika kita kelas 1 SMP ada pelajaran sejarah tentang manusia purba dan teori darwin bahwa manusia berasal dari monyet, maka serentak kita komplain ke guru2 kita bahwa manusia pertama itu Adam. Kemudian semua guru - guru sejarah tersebut secara kompak akan menjawab, "jangan hubungkan pelajaran ini dengan agama". Inilah contoh doktrin Sekulerisme yang masuk kurikulum pendidikan.


Benarkah Adam manusia pertama ? Sekali lagi benarkah Adam manusia pertama ?Hampir semua orang yang kita tanya dengan pertanyaan "siapa manusia pertama di dunia ?" Dapat kita pastikan jawabannya adalah : Adam !


Sekedar nambah info dan pengetahuan, mari kita kaji dan cermati artikel menarik berjudul Mengenal Awal Kejadian Manusia yang Disampaikan pada Kajian Bulanan di Al Azhar Jakarta

Kamis, 19 April 2012

STANDAR KECUKUPAN NAFKAH

Soal:


Apa ukuran dan kriteria kecukupan nafkah yang diberikan seorang suami kepada istri dan anak-anaknya menurut pandangan Islam? Siapa pula yang diwajibkan untuk memenuhi nafkah jika suami (atau ayah) tidak mampu?



Jawab:


     Salah satu kewajiban seorang suami terhadap anak-anak dan istrinya adalah kewajiban memberi nafkah. Allah Swt. memaparkannya di dalam al-Quran:



]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ[


Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. (QS al-Baqarah [2]: 233).



Yang dimaksudkan dengan rezeki pada ayat di atas adalah nafkah. Ibn Katsir menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut:



Seorang ayah harus memberikan nafkah dan pakaian kepada anak-anaknya (juga istrinya) dengan cara yang makruf. Yang dimaksud dengan makruf disini adalah yang sesuai dengan adat istiadat (kebiasaan) bagi para wanita di negeri tersebut, asalkan tidak boros dan tidak kekurangan; juga sesuai dengan kemampuan ayah (atau suami) secara proporsinal. (Ibn Katsir, Tafsîr Ibn Katsîr, jld. I/351).



     Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa seorang suami atau ayah wajib hukumnya memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Cakupan pemberian nafkahnya meliputi: kebutuhan makan dan minum, pakaian, tempat tinggal, pembantu rumah tangga (jika istrinya tidak sanggup), dan kebutuhan-kebutuhan wajib/pokok lainnya yang biasa diperlukan bagi istri dan anak-anaknya. Hal ini diperkuat oleh firman Allah Swt. lainnya:



]أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ[


Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. (QS ath-Thalaq [65]: 6).


 


     Berkaitan dengan seberapa besarnya nafkah yang diberikan kepada anak-anak dan istri, al-Quran menggunakan kata-kata bi al-ma‘rûf (dengan cara yang makruf), yaitu sesuai dengan kebutuhan istri dan anak-anaknya, atau sesuai dengan standar hidup masyarakat di negeri tempat tinggal istri dan anak-anaknya, atau sesuai dengan tingkat/derajat sosial istri dan anak-anaknya di tengah-tengah masyarakat. Semua itu menjadi unsur-unsur penting bagi seorang ayah atau suami dalam memberikan nafkahnya. Rasulullah saw. menjelaskan lebih detail bentuk makruf tersebut dalam hadis berikut. Mu‘awiyah menuturkan bahwa al-Qusyairi pernah berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah hak seorang istri dari kami kepada suaminya?” Rasulullah saw. menjawab:



«أَطْعِمُوهُنَّ مِمَّا تَأْكُلُونَ وَاكْسُوهُنَّ مِمَّا تَكْتَسُونَ وَلاَ تَضْرِبُوهُنَّ وَلاَ تُقَبِّحُوهُنَّ»


Engkau memberinya makan sesuai dengan apa yang engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul mukanya. Janganlah engkau menjelek-jelekkannya. (HR Abu Dawud).



Imam Malik berpendapat bahwa besarnya nafkah itu tidak ditentukan berdasarkan ketentuan syariat, melainkan    berdasarkan keadaan masing-masing suami dan istri. Hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan tempat (negeri), waktu, dan keadaan. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah. (Lihat: Ibn Rusyd, Bidâyah al-Mujtahid, jld. II/41).


Rasulullah saw. pernah memperoleh pengaduan dari istri Abu Sufyan yang tidak memperoleh nafkah yang mencukupi bagi dirinya dan anak-anaknya. Padahal, status sosial dan ekonomi Abu Sufyan di tengah-tengah masyarakat sangatlah memadai.



«عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ فَقَالَ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ»



Aisyah menceritakan bahwa Hindun binti Utbah pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir. Ia tidak mau memberi nafkah kepadaku dan anakku, sehingga aku mesti mengambil (nafkah)-nya tanpa sepengetahuannya.” Rasulullah menjawab, “Ambillah apa yang mencukupi bagimu dan anakmu dengan cara yang makruf.” (HR. Bukhari dan Muslim).



Teks hadis tersebut menegaskan bahwa nafkah adalah hak bagi istri dan anak-anak. Apabila seorang ayah atau suami tidak memberikan nafkah secara mencukupi, padahal ia mampu, maka Rasulullah saw. membolehkan bagi istri untuk mengambilnya (walaupun) tanpa sepengetahuan suaminya secara mencukupi, artinya tidak berlebih-lebihan.


     Meskipun demikian, apabila seorang suami atau ayah—setelah berusaha keras atau karena suatu sebab—tetap tidak mampu mencukupi kebutuhan (nafkah) bagi istri dan anak-anaknya, maka Allah Swt. tidak memaksakan hal itu kepadanya. Allah Swt. berfirman:



]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا[


Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. (QS al-Baqarah [2]: 233).



     Lalu, kepada siapa beban untuk mencukupi nafkah tersebut berpindah? Di dalam sistem ekonomi Islam yang berkaitan dengan kewajiban nafkah, problematika semacam ini—yang biasa dijumpai di tengah-tengah masyarakat—dipecahkan secara jitu melalui tahap peralihan beban, yaitu:





  1. Jika seorang ayah atau suami tidak mampu lagi memberikan nafkah kepada orang-orang yang wajib ditanggungnya, maka kewajiban tersebut berpindah kepada saudara-saudaranya atau karib kerabatnya, seperti kakaknya (yang laki-laki), pamannya, dan seterusnya.



2. Jika pihak saudara juga tidak mampu, maka kewajiban tersebut berpindah kepada kaum Muslim yang menjadi tetangganya.



3. Jika masyarakat (tetangga) yang menjadi komunitas tempat tinggalnya juga tidak mampu (baik karena miskin atau fakir), maka Islam mengalihkan beban tersebut kepada negara atau khalifah. Rasulullah saw. bersabda:



«اَلإِمَامُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ»


Seorang imam (khalifah) itu bagaikan penggembala (pemimpin). Ia bertanggung jawab terhadap (keadaan) apa yang dipimpinnya.(HR al-Bukhari dan Muslim).



     Dengan demikian, sistem Islam adalah satu-satunya sistem yang memecahkan masalah nafkah dengan cara terintegrasi. Islam tidak membiarkannya begitu saja ditangani oleh individu-individu, karena bisa saja seorang suami atau ayah berada dalam kondisi yang tidak mampu; baik karena cacat, sakit, tua renta, atau sebab-sebab lain. Negara atau khalifahlah yang menjadi penanggung jawab atas seluruh keadaan masyarakatnya, karena memang itulah fungsi dan kewajiban negara, yaitu mengatur dan memelihara urusan-urusan masyarakat; termasuk kecukupan nafkah setiap rakyatnya.


Wallâhu a‘lam. [AF]

Rabu, 11 April 2012

SEPUTAR KETERLIBATAN DALAM PEMILU

Soal:


Apa hukumnya bagi kaum Muslim yang turut terlibat—sebagai pemilih—memberikan suara dalam proses pemilihan umum, baik dalam pemilihan anggota-anggota perwakilan rakyat maupun kepala negara?


Jawab:


     Di dalam pertanyaan di atas terkandung dua topik yang berbeda, yaitu memilih anggota-anggota wakil rakyat, dan memilih kepala negara.


     Pemilu merupakan (akad) wakalah (perwakilan). Agar akad wakalah sempurna maka rukun-rukunnya harus dipenuhi sehingga akadnya sahih, yaitu adanya ijab qabul, pihak yang mewakilkan (muwakkil), pihak yang mewakili (wâkil), perkara yang diwakilkan, serta bentuk redaksi akad perwakilannya (shigât tawkîl).


Untuk mengetahui hukum syariat dalam masalah ini, wajib—sebelum segala sesuatunya—untuk melakukan tahqîq manâth (mengetahui fakta tentang obyek diterapkannya hukum) atas perkara tersebut. Manâth dalam perkara ini adalah pemilihan anggota ‘majelis legislatif’ (al-majlis at-tasyrî‘) atau yang biasa dikenal dengan ‘majelis perwakilan’ (majlis an-nuwâb), aktivitas yang biasanya dilakukan oleh majelis ini serta wewenang-wewenangnya. Di sinilah ditetapkan hukum syariat atas perkara ini. Begitu pula manâth dalam perkara yang kedua, yaitu pemilihan kepala negara yang mengharuskan mengetahui apa yang menjadi tugas dan kewajiban kepala negara. Dari situ barulah dapat ditentukan hukumnya.


Di dalam sistem Islam, majelis perwakilan rakyat biasa dikenal dengan sebutan majlis syûrâ atau majlis ummah. Tugas dan kegiatan majelis ini adalah menyampaikan suara (aspirasi) kaum Muslim yang diwakilinya kepada Khalifah, tempat Khalifah meminta masukan dalam hal urusan-urusan yang menyangkut kaum Muslim, dan mewakili umat dalam melakukan koreksi (muhâsabah) terhadap para pejabat pemerintah, termasuk Khalifah (an-Nabhani, Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, h. 209). Artinya, perkara yang diwakilkan oleh kaum Muslim kepada mereka menyangkut perkara-perkara yang memang diwajibkan atau mubah. Jadi, anggota-anggota majelis umat/majelis syura yang dipilih oleh kaum Muslim harus memiliki kredibilitas dan kapabilitas yang mencukupi; mereka adalah representasi dari suara kaum Muslim. Bagaimana mungkin kaum Muslim memilih orang-orang tertentu yang tidak dikenalnya—apalagi non Muslim—dan tidak diketahui kredibilitas serta kapabilitasnya?


Selama rukun-rukun dan syarat-syarat akad wakalah tersebut dipenuhi, maka kaum Muslim dibolehkan memilih wakil-wakilnya—sebagai anggota majelis umat—untuk menyampaikan aspirasinya kepada kepala negara (pemerintah), juga untuk menyampaikan kritik/koreksi terhadap para pejabat negara dalam hal pengaturan dan pemeliharaan urusan kaum Muslim.


Apabila salah satu rukun atau syarat akad wakalah tersebut tidak terpenuhi, maka batallah akadnya, dengan kata lain, tidak sah dan tidak diperbolehkan melanjutkan implikasi dari akad wakalah tersebut. Begitu pun apabila manath-nya berbeda, maka hukumnya pun akan berbeda pula. Misalnya, jika pihak yang mewakili (wakil) tidak amanah, tidak menyampaikan aspirasi/suara orang-orang yang mewakilkannya, malahan si wakil hanya menyuarakan aspirasinya pribadi atau partainya yang bertentangan dengan aspirasi orang-orang yang mewakilkannya; atau topik/perkara yang diwakilkan berubah, artinya, manath-nya berbeda, karena—ternyata—aktivitas wakil-wakil rakyat itu bukan lagi menyampaikan aspirasi (ibdâ’ ar-ra’yi) dan menyampaikan kritik (muhâsabah) kepada pemerintah, melainkan juga membuat dan menetapkan perundang-undangan (haqq at-tasyrî‘). Yang terakhir ini bukan lagi menjadi wewenangnya serta menyalahi rukun-rukun dan syarat akad wakalah.


Wewenang membuat dan menetapkan undang-undang (haqq at-tasyrî‘) ada di tangan Allah, bukan di tangan manusia (rakyat). Yang berhak mengeluarkan undang-undang hanyalah Allah semata. Tidak berhak seorang pun bersekutu dengan Allah dalam perkara tasyrî‘. Allah Swt.   berfirman:


﴿إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ﴾


Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. (QS Yusuf [12]: 40).


﴿وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ﴾


Janganlah kalian mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidah kalian secara dusta ‘ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS an-Nahl [16]: 116).


Berdasarkan hal ini maka kaum Muslim tidak boleh memilih wakil yang akan mengerjakan perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya.


     Adapun pemilihan kepala negara, di dalam sistem Islam terdapat prinsip bahwa kekuasaan itu berada di tangan umat (as-sulthah li al-ummah). Kemudian umat menyerahkan kekuasaan untuk mengatur dan memelihara segala urusannya tersebut kepada Khalifah (kepala negara yang terpilih) melalui akad baiat, bukan akad wakalah, yaitu penyerahan kekuasaan yang dimiliki umat kepada Khalifah agar Khalifah mengatur dan memelihara urusan umat dengan sistem (hukum) Islam, dan umat wajib menaatinya. Proses yang mendahului akad baiat ini hingga terpilihnya seorang Khalifah bermacam-macam. Pada masa terpilihnya Abu Bakar r.a. melibatkan kaum Anshar dan beberapa orang dari kaum Muhajirin di Saqifah Bani Sa’idah. Pada masa terpilihnya Umar bin al-Khaththab r.a. melibatkan seluruh kaum Muslim di kota Madinah. Pada masa terpilihnya Utsman bin Affan r.a. pemilihannya diserahkan kepada beberapa orang sahabat saja (yang dikenal kemudian dengan istilah ahl halli wa al-‘aqd). Keterlibatan kaum Muslim dalam proses pemilihan Khalifah adalah fardhukifayah. Artinya, tidak harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat atau mewajibkan setiap Muslim untuk memberikan suaranya dalam pemilihan Khalifah (kepala negara). Bahkan pada masa terpilihnya Utsman bin Affan r.a. dan Ali bin Abi Thalib r.a., keduanya hanya dipilih oleh beberapa orang dan sekelompok kecil kaum Muslim; sedangkan pada masa terpilihnya Umar bin Khaththab r.a. tidak melibatkan kaum Muslim di kota-kota lain selain kota Madinah.


     Masalahnya akan berbeda jika manath-nya (fakta tentang obyek diterapkannya hukum) berbeda, selain beberapa rukun dan syarat akadbaiat yang juga berubah. Hal itu dapat dilihat antra lain:




  1. Format pemilihan kepala negara saat ini didasarkan pada sistem demokrasi Barat yang kufur, sedangkan pemilihan Khalifah di dasarkan pada sistem (hukum) Islam.

  2. Fakta tentang orang yang dibaiat(Khalifah atau kepala negara) adalah orang yang bersedia untuk menjalankan seluruh pengaturan dan pemeliharaan urusan umat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan didasarkan kepada al-Quran dan as-Sunnah. Sebaliknya,   dalam sistem demokrasi, kepala negara dipilih untuk menjalankan garis-garis besar haluan negara yang ditentukan oleh rakyat (dalam hal ini parlemen).

  3. Khalifah tidak boleh dipilih dari orang kafir, kaum wanita, orang zalim atau fasik, dan tidak memiliki kemampuan. Sebaliknya, kepala negara dalam sistem demokrasi bisa terpilih dari kalangan orang-orang kafir, kaum wanita, orang yang zalim atau fasik, bahkan orang yang bodoh (tidak memiliki kemampuan) dan para penjahat; asalkan ia memperoleh mayoritas suara terbanyak dalam pemilihan.

  4. Masa jabatan Khalifah (melalui akad bai’at) tidak ditentukan batasnya; bisa sehari, bisa juga seumur hidup, bergantung pada apakah ia menjalankan pengaturan dan pemeliharaan urusan kaum Muslim berdasarkan sistem hukum Islam dengan konsisten atau tidak. Sebaliknya, jabatan kepala negara menurut sistem demokrasi dibatasi maksimal empat atau lima tahun; bisa diperpanjang jika rakyat dan peraturannya menghendaki.

  5. Khalifah diangkat melalui akad baiat. Khalifah menjalankan aktivitasnya 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tidak ada waktu libur. Sebaliknya, kepala negara dalam sistem demokrasi diangkat berdasarkan akad ijârah, yaitu sebagai ajir (orang yang diupah/digaji) oleh musta’jir (dalam hal ini rakyat) untuk menjalankan apa yang diinginkan oleh rakyat. Karena itu, ia berhak memperoleh gaji yang ditetapkan oleh rakyat (parlemen), memiliki waktu kerja, hari dan jam libur, cuti, dan lain-lain sebagaimana para pekerja lainnya.


Karena manath-nya dan rukun-rukun serta syarat-syaratnya berbeda dengan proses pemilihan Khalifah, maka hukum pemilihan kepala negara—dalam sistem demokrasi—juga berbeda. Ditinjau dari perkara yang diakadkan, sifat-sifat orang yang dipilih dan lain-lain (sebagaimana dipaparkan pada lima poin diatas) maka proses pemilihan kepala negara dalam format sistem demokrasi sekular, sama artinya dengan mengokohkan sebuah sistem yang bertentangan dengan sistem Islam secara diametral; berarti pula meratifikasi suatu akad yang menyangkut pengaturan dan pemeliharaan urusan kaum Muslim berdasarkan hukum buatan manusia (dalam hal ini yang ditetapkan oleh parlemen, dan itulah makna dari demokrasi, yaitu kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, termasuk hak untuk menetapkan hukum), bukan hukum yang di dasarkan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Hal ini jelas haram.


]أَفَغَيْرَ دِينِ اللهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ[


Apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nyalah berserah diri segala apa yang ada di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa, dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan. (QS Ali Imran [3]: 83).


Ya Allah, saksikanlah kami telah menyampaikan.[AF]

Minggu, 11 Maret 2012

BAGAIMANA MEMPERLAKUKAN ORANGTUA DENGAN BAIK?

Soal:


Upaya penghancuran keluarga Muslim telah berhasil menghancurkan nilai-nilai agung dan sakral dalam hubungan anak dan orangtua, yang biasa dikenal dengan birr al-wâlidayn. Lalu, bagaimana sebenarnya batasan dan bentuk-bentuknya?


 


Jawab:


Secara literal, birr adalah sebutan untuk semua kebaikan, kebalikan dari 'aqq (jamaknya 'uqûq); sedangkan mabrûr adalah sebutan untuk birr yang dilakukan. Misalnya haji mabrûr, maksudnya adalah haji yang tidak tercemar dengan dosa sekecil apapun, atau perkara yang diharamkan.


Karena itu, birr al-wâlidayn dapat didefinisikan sebagai: semua bentuk kebaikan untuk menaati kedua orangtua. Makna "semua bentuk kebaikan untuk menaati keduanya" itu tidak lain

Kamis, 26 Januari 2012

Video : Islam Will Dominate The World, Islam Akan Menguasai Dunia

Kalau kita online pake laptop/pc, cobalah buka situs Google, ketik kata Islam Will pada kolom pencarian, Maka akan muncul kalimat Google Suggest, Islam Will Dominate The World . Jika ketik kata Islam Akan, akan muncul juga kalimat Google Suggest Islam akan Menguasai Dunia
KOK BISA YA?? Itu pertanda makin banyak orang menggunakan Google untuk mencari khabar akan kejayaan Islam yang tidak lama lagi kembali
Berdasarkan Statistik Pemeluk Agama di Dunia ( icc-jakarta.com ) menunjukkan Islam hanya 21% menjadi agama ke dua setelah Nasrani 33% ( padahal Agama Kristen sendiri terpecah menjadi berbagai macam aliran yang berbeda-beda seperti Katolik, Protestan, Ortodoks timur, Anglikan, Evangelis, Pantekosta dll ). Jadi bisa dipastikan saat ini sebenarnya Islam adalah agama terbesar di dunia
Terkait dengan hal tersebut diatas saya menemukan Video di Youtube yang sempet jadi booming  dan ditonton lebih dari 13 juta kali, yaitu video :

Rabu, 18 Januari 2012

Benarkah Islam disebarkan dengan Perang? ( Manipulasi Sejarah Pembantaian Muslim Terhadap Non-Muslim )

Dua hari lalu saya terima email yang menyatakan seperti ini :



Aslm bang Zay,

Buku Anda The Khilafa menyatakan Islam tidak pernah ditegakkan dengan pedang. Apakah Anda tidak mendalami sejarah? Anda ini paling pintar membual. Coba lihat di bawah ini dan tolong data-data ini juga dimasukkan dalam buku Anda supaya seimbang. Jangan terlalu ngawur membela ideologi Anda. Terima kasih.

BAGAIMANA ISLAM DISEBARLUASKAN (PERANG) JAUH JAUH SEBELUM PERANG SALIB, MUSLIM MEROMPAK DAERAH DI LUAR MEKAH DAN MADINAH,

Tahun 635, Tentara Islam mengepung dan menaklukkan Damaskus, salah satu kota besar di Syria, dari bangsa pribumi Asyrian. Puluhan ribu bangsa Asyrian tewas.

Tahun 637, Tentara Arab Islam menaklukkan bangsa pribumi Chaldean dan Phoenician Kristen di Irak pada Perang al-Qadisiyyah. Ratusan ribu nyawa bangsa Chaldean melayang, Chaldean kehilangan identitas, menjadi bagian dari propinsi Arab.

Tahun 638, Tentara Arab Islam menaklukkan dan mencaplok Yerusalem, mengambil alih dari bangsa Israel dan Kerajaan Bizantium. Korban jiwa rakyat Yahudi mencapai puluhan jutaan orang, sebagian kecil melarikan diri ke Eropa.

Tahun, 638-650 Tentara Islam menaklukkan Kerajaan Zoroaster Persia (Iran) dan menjadikannya negara Islam, kecuali di sepanjang Laut Kaspia. Jutaan jiwa tewas. Pembakaran Perpustakaan Besar Ilmu Pengetahuan Persia. Kemunduran peradaban di negeri Persia.

641 Tentara Arab Islam menaklukkan bangsa pribumi Asyria Kristen di Suriah dan Lebanon. Jutaan bangsa Asyrian tewas. Bangsa Asyrian kehilangan identitas sebagai bangsa Asyrian. Bahasa Arab menggantikan bahasa resmi Asyrian yaitu bahasa Aram. Sebagian bangsa Asyrian yang selamat membuat perjanjian damai dengan Muslim Arab, mereka secara rutin membayar jiyzah (upeti) kepada Muslim Arab. Sampai sekarang Kristen Koptik Asyrian yang ramah masih tetap ada di Suriah. Tingkat ekonomi mereka di era modern ini jauh lebih baik dari counterpart mereka yang beragama Muslim.

643-707 Tentara Arab Islam menaklukkan Kristen Afrika Utara dan Yordania. Sama seperti Kristen di Suriah, pada era modern ini, ekonomi dan tingkat pendidikan bangsa Yordania yang tetap memeluk Kristen jauh lebih baik dari saudaranya kaum Muslim.

710-713 Tentara Islam menaklukkan Lembah rendah Indus “Hindu Kush” dari bangsa Hindi. Jutaan jiwa bangsa Hindi yang memeluk Hindu tewas. Sebagian di Islam kan, daerah yang menganut Islam, sekarang namanya Pakistan.

Referensi: ”The name Hindu Kush means literally 'Kills the Hindu', a reminder of the days when (Hindu) slaves from the Indian subcontinent died in the harsh weather typical of the Afghan mountains while being transported by Muslim traders to the Muslim courts of Central Asia.” (Terjemahan: Hindu Kush dalam bahasa Urdu artinya “Bunuh orang Hindu”, sebagai pengingat ketika budak Hindu dari subbenua India tewas dalam cuaca yang sangat buruk ketika diangkut oleh pedagang Muslim ke koloni Muslim di Asia tengah). Dan masih banyak lagi kisah pembantaian umat Islam terhadap non-islam lainnya.Terima kasih atas tanggapannya bang Zay.

=========================================================================


Wah kopasan yang begitu panjang dan membuat saya terharu.


Sebenarnya saya ingin kroscek data-data ini di om gugel tapi kalau ada yang seperti ini saya mahfum belaka bahwa sepertinya ini hasil risetnya universitas JIL, FFI dan teman-teman seperjuangannya. Saya agak khawatir informasi spt ini seringkali beredar luas di internet dan mereka yang doyan kopas dengan bangganya memperlihatkan seolah-olah mereka profesor sejarah yang paling tahu soal sejarah Islam. Namun yang lebih menyedihkan lagi bila yang membaca kopasan tersebut tidak melakukan apa-apa. Karena itu dengan kemampuan abal-abal saya dalam sejarah Islam, saya mencoba setidaknya menjelaskan apa yang saya pelajari dan saya pahami tentang penaklukan-penaklukan Islam di zaman Khulafaur Rasyidin.



Mengenai pernyataan di buku saya, The Khilafa bahwa umat Islam tidak pernah melakukan penaklukan dengan pedang juga dipahami sepotong-sepotong. Untuk diketahui bahwa perang di mana pun dan dalam kondisi apa pun strateginya selalu sama, infiltrasi militer. Penaklukan tanpa pedang yang saya maksud adalah tidak pernah ada paksaan dalam Islam kepada pemeluk agama lain untuk memeluk agama tersebut. Coba lihat sejarah, di negeri di mana Islam berkuasa umat non muslim diperlakukan secara adil, dilindungi dan diberi pilihan untuk memilih Islam atau membayar jizyah. Nah, sekarang coba bandingkan dengan reconquista Spanyol ketika umat Islam diusir dari sana dan dipaksa memeluk agama Kristen. Tidak ada pilihan utk membayar upeti atau pajak, melainkan pindah ke agama Kristen atau mati.


Berikut beberapa jawaban dari kopasan2 tersebut,

Jumat, 06 Januari 2012

Sadar atau Tidak, Facebook telah meng-Y4HUDI-kan kita..

Sebelumnya mohon maaf, ini hanya bahan instropeksi saya pribadi khususnya dan teman2 pada umumnya..


Benarkah Wall Facebook sama dengan Dinding Ratapan Yahudi?  Wall khan Artinya dinding/tembok, Naahh... Percaya atau tidak, dan disadari atau tidak, ternyata wall facebook faktanya telah beralih fungsi. Kalo dulu fungsi awalnya sebagai tempat bersosialisai dan berbagi dengan teman teman, sekarang dah menjadi  tempat untuk berdoa atau bahkan meratapi nasib yang sedang menimpa pemilik akun. Coba sekarang perhatikan/tengok beranda atau wall kita atau teman2 disana mungkin terlihat bahwa teman-teman kita di facebook banyak yang berdoa, mengeluh, bahkan meratapi kehidupan di dinding facebooknya. Karena faktanya seperti ini lalu apa bedanya dengan tembok ratapan di Yerussalem, yang juga merupakan tempat suci bagi kaum Y4hudi.


Tembok Ratapan adalah tempat yang penting dan dianggap suci oleh orang Y4hudi maupun Muslim. Ini adalah sisa dinding Bait Suci di Yerusalem yang dibangun oleh Raja Salomo (Sulaiman), putra Daud. Bait Suci itu hancur ketika Israel diserbu tentara Romawi pada tahun 70 Masehi.


Panjang tembok ini aslinya sekitar 485 meter, dan sekarang sisanya hanyalah 60 meter.


Orang Yahudi percaya bahwa tembok ini tidak ikut hancur sebab di situlah berdiam "Shekhinah" (kehadiran ilahi). Jadi, berdoa di situ sama artinya dengan berdoa kepada Tuhan.


Orang Yahudi berdoa di Tembok Barat


Tembok ini dulunya dikenal hanya sebagai Tembok Barat, tetapi kini disebut "Tembok Ratapan" karena di situ orang Yahudi berdoa dan meratapi dosa-dosa mereka dengan penuh penyesalan. Selain mengucapkan doa-doa mereka, orang Y4hudi juga meletakkan doa mereka yang ditulis pada sepotong kertas yang disisipkan pada celah-celah dinding itu. ( wikipedia )


Kita juga pantas untuk merasa curiga, kenapa pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, memberi nama tempat untuk menuliskan status dengan Wall atau dinding. Sehingga, ketika Wall itu berisi ratapan atau rintihan, jadilah kondisinya menjadi tembok ratapan.


Memang, ini facebook ini cuma dunia maya, tapi sadar atau tidak facebook telah berhasil meng-Y4hudi-kan kita. Marilah gunakan facebook dengan bijak, janganlah digunakan berdoa, mengeluh atau bahkan meratapi nasib. Karna itu bukan tempatnya, kalau mau berdoa, mengeluh atau bahkan meratap harusnya dilakukan di tempat ibadah, misalnya selesai sholat. Jadikan Facebook jadi sarana dakwah, berdiskusi atau berbagi sesuatu yang bermanfaat contohnya berbagi tulisan ini Download Al Quran Digital with Mp3 ( Bisa disetel Per ayat )


Smoga catatan ini bisa jadi bahan renungan dan instropeksi diri sehingga kita tidak mengeluh atau meratap di facebook lagi, baik melalui status, postingan maupun komentar-komentar, baik secara tersurat maupun tersirat.

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com