Bahkan terlihat adanya dasar penolakan tersebut mengada-ada yang lahir justru dari sikap subjektifitas bahkan mengabaikan kenyataan bahwa aturan itu menguntungkan masyarakat Indonesia. anehnya lagi justru aturan tersebut dipakai/digunakan/diadopsi oleh negara yang mayoritas non muslim (kristen/katolik) dan mereka merasakan kebenaran bahwa aturan tersebut tidak merugikan siapapun bahkan sangat baik buat mereka.
Contohnya,