Pertanyaan:
Assalamu'alaikum
Ustadz, ada seorang kawan yang ditawari bekerja di sebuah optik, selain menjual secara cash. Pihak optik juga memberikan fasilitas kredit melalui bank tertentu dengan terlebih dahulu menyerahkan uang muka kepada pihak optik.
Apakah transaksi semacam ini dibolehkan? Bolehkah teman saya bekerja di optik tersebut?
Jazzakumullahu khair
Dari: Jumardi
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Ini termasuk transaksi kredit segitiga. Penjelasan selengkapnya bisa Anda dapatkan pada keterangan berikut:
Di masa silam hanya dikenal kredit dua pihak, penjual, dan pembeli. Sistem transaksi ini telah mengalami perubahan, dimana kredit di masa sekarang umumnya melibatkan tiga pihak; pembeli, penjual, dan lembaga pembiayaan. Kredit model seperti ini, kita istilahkan dengan kredit segi tiga.