Mendirikan sebuah khilafah (Negara Islam) adalah kewajiban bagi setiap muslim, hanya dengan memberikan bai`at (janji untuk kesetiaan) kepada seorang Khalifah untuk menerapkan hukum Islam yang merupakan kewajiban setiap muslim untuk mematuhinya dimana pun mereka berada (bertempat tinggal). Mendirikan Khilafah adalah fardhu kifayah/kewajiban bersama. Oleh karena itu diperlukan usaha bersama dan setiap muslim diwajibkan bergabung dalam sebuah jama’ah yang berjuang ke arah perwujudan dominasi Islam untuk pencapaian tujuan mereka dan jama’ah ini harus mengambil langkah dan prinsip yang pasti yang akan memungkinkan mereka dapat mencapai tujuan mereka.
Allah SWT berfirman :
”Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (Agama) Allah SWT dan janganlah kamu