(JAKARTA) - Surat keputusan bersama Ahmadiyah atau SKB tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut Anggota atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) akhirnya ditandatangi oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Senin (9/6) siang, ketiga menteri itu telah menandatangi SKB itu dan diumumkan oleh Maftuh, di kantornya sore harinya. Inti daripada SKB itu adalah untuk "menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran agama Islam, jika masih mengaku beragama Islam.
Sebelum membacakan SKB itu dihadapan media, Mendagri minta maaf karena SKB tersebut dinilai masyarakat terlalu lama proses penentuannya. "Kami mohon maaf SKB baru diterbitkan karena perlu kehati-hatian kami, mengingat substansi perlu penelaahan dan pertimbangan secara komprehensif," jelas Maftuh.
Gus Dur pasang badan
Sebelumnya, Gus Dur menggelar pertemuan pers di kantor PBNU dan menyatakan dirinya akan terus membela Ahmadiyah seumur hidup. "Saya akan pertahankan gerakan Ahmadiyah selama saya masih hidup."