Jakarta (voa-islam.com) -Setelah melewati pembahasan yang alot tentang kopi luwak, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa kopi luwak halal untuk dikonsumsi. Disamping itu MUI juga mengaku dikeluarkannya fatwa ini atas permintaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Jadi dalang dibelakang munculnya fatwa ini adalah PTPN.
"Mereka meminta dibuatkan fatwa halal atau haramnya kopi ini. Bukan meminta kopi luwak dihalalkan, kalau meminta dihalalkan tidak ada artinya, sama saja dengan