Arti Syahadat

( BUKAN tidak ada TUHAN selain Allah ).

Kita ini sebetulnya orang Islam yang (kebetulan) hidup di Indonesia ataukah orang Indonesia yang (kebetulan) beragama Islam?

Bagaimana sebenarnya mendudukkan masalah ini secara proporsional? Mana yang benar: "Kita ini sebetulnya orang Islam yang (kebetulan) hidup di Indonesia ataukah orang Indonesia yang (kebetulan) beragama Islam?"..

INDONESIA BANGKRUT, INI SALAH SATU PENYEBABNYA

Kalau dulu Indonesia dijajah Belanda pake pasukan, kapal perang, dan persenjataan, Dan setelah menang, Belanda baru bisa ngeruk kekayaan alam. Tapi sekarang itu nggak perlu pake pasukan. Untuk bisa mengeruk kekayaan Indonesia itu cukup pake uang kertas. Kalo kita lihat sekarang ini kan Rupiah jatuh terus, kalo nggak salah sekarang 1 dollar sudah 13.300, anjlok terus. Kenapa ?.

Kecurangan Bank Dalam Kredit KPR

Sejak awal bisnis bank adlh hasil kreasi para “money lenders”. Jd jgn kaget jika sampai saat ini, praktek lintah darat masih melekat. Bagaimana bank melakukan praktek lintah darat pd nasabahnya? Salah satunya adalah dg melakukan “kreasi” terhadap bunga kredit..

Penghargaan Islam Terhadap Buruh dan Pekerja

Islam sebagai agama rahmat bagi semesta alam, sangat memperhatikan hak asasi manusia, sekalipun dia seorang budak. Para sahabat yang pernah membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik budak maupun orang merdeka, semua merasa puas dengan sikap baik yang beliau berikan. Inilah potret ideal yang bisa dijadikan contoh muamalah antara majikan dengan pembantunya, antara pimpinan dengan pekerjanya.

Tampilkan postingan dengan label politik islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik islam. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Maret 2014

Masuk Parlemen Agar Parlemen Tidak Dikuasai Oleh Musuh-Musuh Islam?

Rubah dari dalamMereka menyatakan bahwa, jika kaum muslim tidak berhasil menguasai parlemen, atau jika parlemen dikuasai oleh musuh-musuh Islam, akan membahayakan eksistensi Islam dan kaum muslim. Sebab, parlemen merupakan lembaga yang akan memproduk aturan-aturan yang akan diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Jika parlemen dikuasai oleh orang-orang kafir, tentu pranata yang diterapkan akan merugikan umat Islam. Padahal, menghilangkan bahaya bagi kaum muslim merupakan kewajiban. Mereka mengetengahkan kaedah fiqh yang sangat masyhur, “Al-dlarar yuzaalu” [bahaya harus dihilangkan], dan “ al-Ashl fi al-madlaari al-tahriim” [hukum asal dari bahaya adalah haram]


Bantahan Atas Argumentasi


Argumentasi tersebut tertolak berdasarkan kenyataan-kenyataan berikut ini.


Pertama, fakta sekarang justru menunjukkan, bahwa

Minggu, 21 Oktober 2012

Hubungan Syariat dengan Politik Tata Negara

Islam menganut prinsip kesatuan antara perkara agama dengan perkara dunia. Artinya, keduanya harus berjalan seiring karena keduanya berasal dari Pencipta yang sama. Agama Islam dirumuskan oleh Allah, urusan dunia juga tak lepas dari taqdir Allah. Bila agama menggunakan peraturan Allah, dan urusan dunia menggunakan pikiran manusia, niscaya keduanya tidak bertemu. Ada dualisme kepentingan. Masalahnya, kepentingan manusia identik dengan analisis yang dangkal, terpengaruh dengan situasi yang berkembang, emosi bahkan hawa nafsu. Sementara kepentingan Allah dibingkai dengan sifat-sifat Maha Sempurna; adil, bijaksana, lengkap, tidak memberatkan manusia, berlaku lintas masa, lintas generasi, lintas suku dan ras, dan sempurna mencakup seluruh persoalan hidup manusia.


Sekularisme tidak diakui dalam Islam. Sekularisme sama dengan membodohkan Allah dalam hal mengatur dunia – na’udzu billah min dzalik – dan menganggap Islam tidak lengkap karena hanya bisa mengatur urusan akhirat. Aqidah sekularisme sama kafirnya dengan aqidah komunisme, demokrasi, hindu, budha, kristen, yahudi dan aqidah kafir lain.


Rasulullah saw – sebagai sosok ideal dalam menerjemahkan teori Islam di alam nyata – menjadi orang pertama yang mencontohkan konsep kesatuan antara agama dan dunia. Rasulullah saw menjadi kepala negara sekaligus seorang nabi. Perpaduan dua puncak jabatan pada jalur masing-masing. Karir tertinggi jalur dunia adalah menjadi kepala negara atau presiden. Sementara maqom tertinggi jalur syariat adalah jabatan sebagai nabi atau rasul. Semua jabatan syariat seperti ulama, mufti, mujahid, qodhi, kyai dan sebagainya berada di bawah jabatan nabi.


Fakta ini memberi isyarat bahwa Islam bisa berpadu dengan dunia. Atau dengan paradigma iman; Islam harus ditampilkan menyatu dengan pengaturan dunia. Jika realitas belum menampakkan fakta seperti itu, wajib diperjuangkan agar menyatu, seperti yang ditampilkan oleh Rasulullah saw semasa hidupnya.


Maka jawaban singkat untuk pertanyaan, bagaimana Islam mengatur hubungan antara syariat dengan politik negara, adalah keduanya harus melebur dalam satu manajemen dan kepemimpinan. Mahkamah untuk mengadili perkara syariat juga mahkamah untuk mengadili perkara dunia. Rujukan hukum perkara syariat adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan rujukan yang sama harus dipakai untuk urusan dunia. Peraturan aurat ketika melaksanakan syariat, juga peraturan aurat ketika bekerja di bank, perkantoran dan ketika olah raga. Tidak boleh ada ada istilah pengadilan agama, dan pengadilan negeri. Tidak boleh ada aturan busana ketika shalat (mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah), tapi ada aturan lain ketika bermain volley atau senam (mengacu kepada kesepakatan tidak resmi secara internasional). Apakah ada ketentuan baku bahwa wanita bermain volley hanya boleh memakai celana dalam dan kaos ketat?


Keharusan untuk menyelenggarakan politik negara dengan syariat merupakan fakta sejarah pada zaman nabi dan para khalifah sesudahnya yang tak bisa dibantah. Yang perlu kita kaji lebih lanjut adalah bagaimana jika politik negara tidak diatur dengan syariat, seperti kasus kita saat ini? Apa hukumnya? Bagaimana kita – sebagai rakyat – menempatkan diri? Kewajiban kita apa? Solusinya bagaimana? Dan seterusnya.


Dalil yang mengharuskan penyatuan syariat dengan politik negara diantaranya:

TUJUAN NEGARA ISLAM

Diskursus negara Islam tak boleh dijadikan barang tabu bagi seorang muslim. Adalah aneh jika ia dengan bangga menjual istilah ekonomi Islam, hukum Islam, pendidikan Islam, sekolah Islam, rumah sakit Islam, masyarakat Islam, tapi saat sampai pada istilah negara, ia malu – atau lebih tepat takut dan minder – untuk menyematkan label Islam. Ia lalu gagap untuk menyebut negara Islam.


Padahal sirah nabawiyah memberi bukti tak terbantahkan, bahwa Nabi saw mendirikan negara Islam. Saat itu Demokrasi belum lahir, komunis belum muncul, jahiliyah telah mati. Tak ada pilihan istilah lain untuk menyebut negara yang dibangun Nabi kecuali negara Islam.


Hal ini untuk membantah pandangan mayoritas umat Islam yang tak berani menerjemahkan istilah darul Islam dengan negara Islam. Biasanya diperhalus dengan ungkapan: negeri yang tegak nilai-nilai Islam di dalamnya.


Jika keengganan menyebut istilah negara Islam karena tak tahu, tugas kita memberi tahu melalui dakwah. Jika karena malu, harus dibimbing untuk bangga dengan Islam. Jika karena takut, harus dimotivasi bahwa setiap muslim pasti menghadapi ketakutan-ketakutan, tapi ketakutan itu tak boleh membuat kita mati kutu. Harus selalu bergerak untuk menghilangkan rasa takut ini.


Negara Islam bukan tujuan, tapi sarana.


Negara Islam

Selasa, 01 November 2011

Dulu VOC sekarang Freeport, Freeport memang bikin Repot

<p style="text-align:justify;">Kalau dulu, pengusaha Belanda "VOC" datang ke Indonesia untuk menjarah, menjajah , merampok sumber alam Indonesia dari Sabang sampai Marauke - dan untuk melanggengkan nya terpaksa VOC mendatangkan beribu-ribu pasukan Militer dari Belanda sebagai unsur keamanan & Pengamanan mereka dari gangguan para ekstrimist & terorist yang saat itu dibantu oleh para Raja-Raja Indonesia yang menjajah rakyatnya sendiri.

Akan tetapi sekarang lebih dahsyat lagi... kaum Neo Kapital dan Neo Kolonial berhasil menjarah - menjajah dan merampok sumber sumber alam Indonesia yang Berdaulat & Merdeka khususnya oleh FREEPORT di Tanah Papua - dan untuk melanggengkannya FREEPORT cukup membayar upeti sebesar 50 milyar / tahun ( 5 juta dollar ) pada TNI dan 14 juta dollar AS pada POLRI sebagai unsur SATPAM dari gangguan para ekstrimist & terorist yang dibantu oleh para Raja-Raja Indonesia yang berdomisili di Jakarta yang menjajah BANGSANYA sendiri yang katanya sudah merdeka.


Semua kondisi tersebut sama saja, hanya saja yang beda cuma waktunya saja Dulu vs Sekarang

Minggu, 17 Juli 2011

NU, NKRI dan Khilafah



KH Mutawakkil ‘Alallah -- kebetulan nama beliau sama dengan salah satu gelar seorang Khalifah Bani Abasiyah -- Ketua PW NU Jatim menegaskan, bahwa siapapun dan apapun ormasnya yang mengganggu asas Pancasila dan keutuhan NKRI, maka akan berhadapan dengan NU.

Pernyataan keras ini disampaikan sebagaimana dinukil eramuslim dari situs on-line NU oleh Kyai tersebut pada acara Harlah NU di Jombang. Ia juga dengan tegas meminta Negara bertindak tegas kepada pengusung ide Khilafah. Peryataan ini tentu mengandung ironi di tengah gagasan penegakan Khilafah yang semakin kuat mendapatkan sambutan hangat dari seluruh komponen ummat – tentu termasuk ummat Nahdliyin.

Senin, 13 Juni 2011

Ternyata Dasar Negara Indonesia Bukan Pancasila Tapi Allah

Dr. Eggi Sudjana SH MSi dalam talkshow di TV swasta menyebutkan bahwa kalau dicermati, ternyata justru negara Indonesia ini secara hukum bukanlah berdasarkan Pancasila. Sebaliknya, di dalam UUD 45 malah ditegaskan bahwa dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dan sesuai dengan Preambule atau Pembukaan UUD 1945, Tuhan yang dimaksud tidak lain adalah Allah subhanahu wata'ala. Sehingga secara hukum jelas sekali bahwa dasar negara kita ini adalah Islam atau hukum Allah SWT.

Pernyataan itu muncul saat berdebat dengan Abdul Muqsith yang mewakili kalangan AKK-BB. Saat itu Abdul Muqsith menyatakan bahwa Indonesia bukan negara Islam, bukan berdasarkan Al-Quran dan hadits, tetapi berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Mungkin maunya Abdul Muqsith menegaskan bahwa Ahmadiyah boleh saja melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, toh negara kita kan bukan negara Islam, bukan berdasarkan Quran dan Sunnah.

Tetapi tiba-tiba Mas Eggi balik bertanya tentang siapa yang bilang bahwa dasar negara kita ini Pancasila? Mana dasar hukumnya kita mengatakan itu?

Kamis, 28 Januari 2010

Syariah Merendahkan Wanita?

Syariah Islam telah menetapkan hak dan kewajiban wanita dan pria secara berbeda. Kepemimpinan yang mengandung kekuasaan dan kepemimpinan keluarga, misalnya, diserahkan kepada pria; tidak kepada wanita. Kewajiban mencari nafkah dibebankan kepada pria, tidak kepada wanita. Jihad yang diwajibkan kepada pria. Batas aurat dan waris juga berbeda antara pria dan wanita. Inilah yang ssering menyebabkan syariah Islam dituduh

Selasa, 31 Maret 2009

Penerapan Syariah dalam Bingkai Demokrasi

[caption id="attachment_893" align="alignleft" width="250" caption="Ilusi Demokrasi"]Ilusi Demokrasi[/caption]

Ilusi Demokrasi
Secara teori demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang memberikan kesetaraan (equality) kepada siapapun untuk mengatur pemerintahan baik secara langsung atau melalui perwakilan. Hal ini karena demokrasi menghormati dan menjamin terwujudnya kebebasan setiap orang untuk berbuat (freedom of behaviour), beragama (freedom of religion), berpendapat (freedom of speech) dan memiliki (freedom of property).
Salah satu bentuk kebebasan tersebut adalah kebebasan dalam menetapkan aturan dan perundang-undangan. Tak aneh, dalam demokrasi aturan apapun dapat berubah jika para legislator menghendakinya. Penetapan aturan bukan lagi didasarkan pada

Senin, 23 Maret 2009

Hukum Pemilu Legislatif dan Presiden


Anggota legislatif memiliki tiga fungsi pokok, yaitu (1) fungsi legislasi untuk membuat UUD dan UU, (2) melantik presiden/wakil presiden, dan (3) fungsi pengawasan, atau koreksi dan kontrol terhadap pemerintah. Sedangkan tugas Presiden, secara umum adalah melaksanakan Undang-Undang Dasar, menjalankan segala undang-undang dan peraturan yang dibuat. Berdasarkan fakta ini, hukum tentang pemilu di Indonesia bisa dipilah menjadi dua, yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden.


Pemilu legislatif pada dasarnya bisa disamakan dengan hukum wakalah, yang hukum asalnya adalah mubah (boleh), berdasarkan

Jumat, 24 Oktober 2008

Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam

[AL-ISLAM Edisi 426] Tidak lama lagi Pemilu 2009 digelar. Anggaran biaya sekitar Rp 49,7 triliun telah disiapkan. Jauh-jauh hari partai peserta Pemilu—total 38 partai, belum termasuk partai lokal di Aceh (NAD)—sudah melakukan pemanasan dengan berbagai jurus dan strategi kampanye melalui berbagai media. Mereka pun telah menetapkan caleg-calegnya. Banyak artis, pengusaha dan orang kaya baru yang menjadi caleg (calon anggota legislatif). Kasak-kusuk koalisi, aliansi, kaukus atau berbagai istilah lain dijajaki. Intinya adalah tawar-menawar kepentingan antar partai.


Pertanyaannya: Dapatkah Pemilu 2009 membawa perubahan yang lebih baik bagi umat? Apakah umat/rakyat bisa berharap banyak pada partai-partai yang ada dan kepada para calegnya untuk mewujudkan keinginan-keinginan mereka?


Faktanya, jika dihitung sejak masa reformasi saja, negeri ini telah

Kamis, 18 September 2008

KRITIK TERHADAP RUU PORNOGRAFI

Kantor Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Nomer: 141/PU/E/09/08
Jakarta, 17 Ramadhan 1429H/17 September 2008


PERNYATAANHIZBUT TAHRIR INDONESIA“KRITIK TERHADAP RUU PORNOGRAFI”



Seperti telah diberitakan, pada 23 September mendatang, rencananya DPR akan mengesahkan RUU Pornografi menjadi undang-undang. RUU ini memang sudah lama dinantikan (lebih dari 10 tahun sejak dirancang pada tahun 1997). Harapannya, dengan terbitnya UU ini, pornografi yang sudah terlanjur demikian marak di negeri ini bisa dihilangkan.

Akan tetapi bila dicermati, harapan itu agaknya tidak

Senin, 21 Juli 2008

SYARI'AT ISLAM INDONESIA; Antara Realita dan Utopia

Oleh : Moh. Rofiqul A’la Addimawie

Reformasi hukum merupakan salah satu amanat penting dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi nasional, dalam agenda reformasi hukum itu tercakup pengertian reformasi kelembagaan (institutional reform), reformasi perundang-undangan (instrumental reform), dan reformasi budaya hukum (cultural reform).

Sebagai salah satu statemen yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, adalah mencoba membaca kembali syari’ah Islam yang sejak dulu dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesadaran masyarakat Indonesia tentang hukum dan keadilan, yang memang selama ini sudah jelas eksistensinya dalam kerangka sistem hukum nasional.

Bahkan kalau kita baca ulang hukum Indonesia, kita akan................mendapati bahwa secara instrumental banyak yang

Minggu, 06 Juli 2008

Survey Roy Morgan Research : 52 Persen Rakyat Indonesia Menuntut Penerapan Syariah Islam



Uneasy support seen for sharia“. Demikian headline The Jakarta Post 24 Juni 2008. Judul yang provokatif ini lebih kurang maknanya : Dukungan terhadap syariah yang mengkawatirkan. Pasalnya, sebuah survey menunjukkan bahwa mayoritas kaum Muslim Indonesia mendukung diterapkannya syariah untuk negara ini, walaupun ada kekhawatiran mengenai akibat penerapannya itu. Survey yang dilakukan oleh Roy Morgan Research itu, melibatkan 8,000 responden dari seluruh negeri, dan menemukan bahwa 52 persen orang Indonesia mengatakan bahwa Syariah Islam harus diterapkan di wilayah mereka

Belakangan memang posisi gerakan Islam yang ingin mengembalikan syariah dan Khilafah kembali disorot. Gerakan Islam seperti ini

Jumat, 11 April 2008

Berharap pada Partai Islam?

Partai Partai Islam di ParlemenDukungan dan kepercayaan rakyat saat ini terhadap partai-partai politik yang ada secara umum mengalami penurunan, tidak terkecuali partai-partai Islam. Kesimpulan itu sudah ditunjukkan oleh hasil jajak pendapat Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menjelang Pemilu 2004. Hasilnya, 60% responden menyatakan tidak puas dengan hasil Pemilu 1999. Kekecewaan terhadap kinerja parpol kembali terlihat dari hasil survei Indo Barometer yang dilakukan di 33 provinsi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu 26 November hingga 7 Desember 2007. Hasilnya menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat (54,6%) menilai kinerja partai politik masih buruk dan tidak memuaskan publik.

Faktor Penyebab

Mengapa mayoritas rakyat kecewa dengan partai-partai yang ada, tak terkecuali partai-partai Islam? Pertama, karena perolehan suara dalam Pemilu, perolehan kursi di lembaga legislatif ataupun jabatan kekuasaan di eksekutif (pemerintahan) seolah menjadi tujuan partai itu sendiri.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com