Arti Syahadat

( BUKAN tidak ada TUHAN selain Allah ).

Kita ini sebetulnya orang Islam yang (kebetulan) hidup di Indonesia ataukah orang Indonesia yang (kebetulan) beragama Islam?

Bagaimana sebenarnya mendudukkan masalah ini secara proporsional? Mana yang benar: "Kita ini sebetulnya orang Islam yang (kebetulan) hidup di Indonesia ataukah orang Indonesia yang (kebetulan) beragama Islam?"..

INDONESIA BANGKRUT, INI SALAH SATU PENYEBABNYA

Kalau dulu Indonesia dijajah Belanda pake pasukan, kapal perang, dan persenjataan, Dan setelah menang, Belanda baru bisa ngeruk kekayaan alam. Tapi sekarang itu nggak perlu pake pasukan. Untuk bisa mengeruk kekayaan Indonesia itu cukup pake uang kertas. Kalo kita lihat sekarang ini kan Rupiah jatuh terus, kalo nggak salah sekarang 1 dollar sudah 13.300, anjlok terus. Kenapa ?.

Kecurangan Bank Dalam Kredit KPR

Sejak awal bisnis bank adlh hasil kreasi para “money lenders”. Jd jgn kaget jika sampai saat ini, praktek lintah darat masih melekat. Bagaimana bank melakukan praktek lintah darat pd nasabahnya? Salah satunya adalah dg melakukan “kreasi” terhadap bunga kredit..

Penghargaan Islam Terhadap Buruh dan Pekerja

Islam sebagai agama rahmat bagi semesta alam, sangat memperhatikan hak asasi manusia, sekalipun dia seorang budak. Para sahabat yang pernah membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik budak maupun orang merdeka, semua merasa puas dengan sikap baik yang beliau berikan. Inilah potret ideal yang bisa dijadikan contoh muamalah antara majikan dengan pembantunya, antara pimpinan dengan pekerjanya.

Tampilkan postingan dengan label Riba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Riba. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Februari 2015

Perbedaan Bank Syariah Vs Bank Konvensional

1. banyak yg bingung, apa beda antara bank konvensional dan #bank syariah | sehingga bunga dianggap beda dengan bagi hasil?
2. bila praktek #bank konvensional yg memberikan tambahan pada tabungan kita sudah jelas riba yg haram diambil, bagaimana bank syariah?
3. harus dipahami, bahwa #bank syariah anggap akad tabungan adl mudharaban (bagi-hasil) | nasabah dianggap pemodal dan bank adl pengelolanya
4. maka hasil yg didapat oleh #bank syariah ketika mengelola harta inilah yg dibagikan kpd nasabah selaku pemilik modalnya sbg bagi-hasil
5. bedanya dgn bank konvensional, #bank syariah hanya menyalurkan uang dr nasabah ke pos2 yg halal, tidak ke pabrik bir misalnya
6. hanya saja, ini adl teorinya, pada prakteknya, banyak sekali pengelolaan #bank syariah yg bertentangan, karena terjebak dlm sistem
7. misalnya, #bank syariah jg tetap mere-investasikan dananya pada bank konvensional, bahkan ke SBI (sertifikat bank indonesia)
8. yg tentu saja return dari SBI atau bank konvensional adl riba, yang akhirnya dibagikan #bank syariah pada nasabah sebagai bagi-hasil
9. dan yg paling bermasalah diantara semuanya adl akad pd #bank syariah, dimana terjadi 2 akad dlm 1 transaksi, yg dilarang Rasulullah
10. “Nabi saw melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” (HR Ahmad)” | yg dimaksud disini adl 2 akad dalam satu transaksi
11. dlm kasus #bank syariah, saat mereka mendapat dana dari nasabah, maka bila akadnya adl mudharabah, seharusnya mereka mengelola sendiri
12. namun yg terjadi adl, bank syariah bertindak kembali sbg pemodal, yg memodali usaha tertentu | jd #bank syariah pengelola atau pemodal?
13. jika dikatakan #bank syariah pengelola, dia tak mengelola sendiri usaha itu | bila dikatakan pemodal, itu bukan uangnya
14. bila dikatakan #bank syariah adl wakil dari nasabah utk pengelolaan harta, ini benar, namun pemodal ini harus restricted (tbatas)
15. misal, setiap nasabah harus diberitahu, bahwa dananya ditanamkan kesini dan kesini, dan bagi hasilnya sekian dan sekian, ini boleh
16. namun yg terjadi di #bank syariah hampir sama dgn bank konvensional, tak ada kejelasan dana, bagi hasil itu didapat darimana
17. bahkan bagi-hasil itu dlm Islam ada kemungkinan rugi, namun pernahkah bagi-hasil negatif? tentu tidak karena dilaang untuk negatif
18. kesimpulannya, 2 akad dalam 1 transaksi inilah inti dari masalah #bank syariah, sehingga bila ini bisa diperbaiki, ini boleh dilakukan
19. sedangkan bila tetap seperti itu, maka bagi-hasil #bank syariah hukumnya sama seperti riba bank konvensional, tambahan pada tabungan
20. maka mengambil bagi-hasil inipun tak dibolehkan, karena ia termasuk riba yang dilarang Allah untuk diambil
21. adapun hukum bekerja di #bank syariah, maka sama hukumnya seperti bekerja di bank konvensional, harap lihat twet >> http://t.co/RPanWf8Z
22. reksadana syariah, deposito syariah, dll? >> selama ada penggabungan 2 akad atau lebih dalam 1 transaksi, maka sama haramnya
23. 2 akad dalam 1 transaksi ini pula yg ada di asuransi, baik konvensional maupun syariah, juga ada di leasing motor dan KPR, sama semuanya
24. di leasing motor, bila kita tak bayar tepat waktu kena denda, ini riba nasiah | akadnya juga sewa-beli (2 akad dlm 1 transaksi)
25. di asuransi, akadnya adlah mengelola harta, menabung, penjaminan (akad jaminannya juga rusak), lebih dari 2 akad dlm 1 transaksi
26. begitulah yg bisa kami bagikan dalam masalah #bank syariah dan transaksi2 ekonomi kontemporer, semoga memberikan manfaat
27. perlu disampaikan pula, bahwa seperti inilah Islam bila dipegang saat negeri tak terapkan syariah, semua susah, laksana bara api
28. susah punya rumah, susah punya motor, susah nikah dll, begitulah ketika #bank dan riba jadi jantung ekonomi, hidup bukan di habitat kita
29. maka yg sudah terlanjur dlm transaksi2 yg ribawi, buatlah segala cara untuk keluar darinya, cara halal tentunya
30. bila kita menginginkan, Allah akan beri jalan | bila Muslim lain bisa, kitapun bisa | hanya perlu pengorbanan di dunia kok

Sumber: https://www.facebook.com/UstadzFelixSiauw

Senin, 02 Februari 2015

Apa Hukum Kredit Segitiga?


Pertanyaan:
Assalamu'alaikum
Ustadz, ada seorang kawan yang ditawari bekerja di sebuah optik, selain menjual secara cash. Pihak optik juga memberikan fasilitas kredit melalui bank tertentu dengan terlebih dahulu menyerahkan uang muka kepada pihak optik.
Apakah transaksi semacam ini dibolehkan? Bolehkah teman saya bekerja di optik tersebut?
Jazzakumullahu khair
Dari: Jumardi

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Ini termasuk transaksi kredit segitiga. Penjelasan selengkapnya bisa Anda dapatkan pada keterangan berikut:
Di masa silam hanya dikenal kredit dua pihak, penjual, dan pembeli. Sistem transaksi ini telah mengalami perubahan, dimana kredit di masa sekarang umumnya melibatkan tiga pihak; pembeli, penjual, dan lembaga pembiayaan. Kredit model seperti ini, kita istilahkan dengan kredit segi tiga.

Hukum Kredit

Rabu, 10 Desember 2014

Kecurangan Bank Dalam Kredit KPR

kprRumah adalah kebutuhan pokok setiap rumah tangga. Memiliki rumah yang layak adalah idaman setiap orang.
Mengingat harganya yang tinggi dan cenderung naik terus, maka tidak banyak orang yg mampu membeli rumah secara cash. Beruntunglah ada lembaga keuangan seperti bank yang menyediakan fasilitas kredit perumahan yg bisa membantu kita. Dengan fasilitas KPR ini kita bisa membeli rumah hanya dengan uang muka 30% (aturan terbaru) saja, sisanya dibiayai oleh bank.


Bayangkan, kapan kita bisa membeli rumah jika harus mengumpulkan seluruh uang agar bisa membeli secara cash? Yang terjadi malah kita tidak akan pernah bisa membeli rumah, karena harganya naik terus. Tabungan kita tdk akan pernah cukup.

Dari sisi itu kehadiran kredit KPR bank memang sangat membantu mempermudah masyarakat membeli rumah secepatnya. Tapi benarkah bank sudah membantu kita? Ternyata TIDAK! Yang terjadi disini justru kita diperas bank habis2an.

Pasti banyak diantara kita yang penasaran bagimana bank dg iming2 bunga hanya 7% setahun bisa meraup untung puluhan-ratusan trilyun?
Coba sekali2 kita kritis menghitung jumlah kredit KPR bank tsb dg keuntungannya dlm setahun. Pasti tidak masuk akal! Lalu bagaimana hal itu bisa terjadi? Nah, disinilah kita akan bongkar bagaimana praktek “lintah darat” bank memeras konsumennya.

Sejak awal bisnis bank adlh hasil kreasi para “money lenders”. Jd jgn kaget jika sampai saat ini, praktek lintah darat masih melekat.
Bagaimana bank melakukan praktek lintah darat pd nasabahnya? Salah satunya adalah dg melakukan “kreasi” terhadap bunga kredit.

Karena kultwit kali ini kita bicara tentang KPR maka kita akan menghitung besaran bunga yg dikenakan terhadap kita pd KPR. Tapi cara serupa juga digunakan bank utk kredit2 lain seperti kredit kepemilikan kendaraan bermotor (KKB). Saat kita membeli rumah dg KPR maka kita akan berurusan dg kredit jangka panjang (biasanya 10-15 thn). KPR termasuk jenis kredit dengan agunan. Dalam hal ini rumah yg kita beli itulah yang menjadi jaminannya. Sesuai aturan terbaru, kita wajib membayar 30% uang muka sedangkan bank membiayai 70% sisanya.

Di awal penawaran kredit biasanya bank menawarkan bunga yang cukup kompetitif (dibawah 9% pertahun). Biasanya untuk waktu 1-2 tahun awal. Sesuai perjanjian, pada tahun2 sesudahnya bunga akan menyesuaikan “bunga pasar”. Tapi benarkah itu yg terjadi?
Pada kenyataannya setelah tahun2 awal tsb, bank menetapkan bunga seenak perutnya sendiri. Saat inilah konsumen mulai menemukan “neraka” dalam kehidupan finansialnya. Banyak yg akhirnya tdk kuat membayar cicilan.

Seharusnya yg dijadikan patokan oleh bank sbg bunga pasar adalah “BI Rate”, tingkat suku bunga yg ditetapkan BI. Dimana suku bunga kredit bank sewajarnya selisih 1% - 3% lebih tinggi dari BI Rate. Itukah yg terjadi? TIDAK!.

Sebagai contoh, saat BI Rate ditetapkan oleh BI sebesar 6% setahun, banyak bank yg justru menetapkan bunga KPR 14% setahun! Sekali lagi kami sampaikan bahwa bunga “seenak perut” itu ditetapkan setelah 1-2 tahun cicilan berlangsung.

Pd tahun2 awal bank menerapkan bunga yg relatif ringan. Bunga ringan inilah yg selalu mereka promosikan di media. Dg keputusan “sepihak” dari pihak bank ini kami tidak heran jika banyak masyarakat yang merasa terjebak karenanya. Tapi apa mau dikata, mereka terpaksa pasrah karena tidak ingin kehilangan tempat berteduh untuk keluarganya.

Apabila nasabah menanyakan tentang kenaikan bunga yg fantastis ini, biasanya bank memberi berbagai alasan dg istilah yg keren2.
Intinya kita tetap harus bayar dan tidak ada gunanya menanyakan pd pihak bank krn sejak awal niatnya memang ingin memeras nasabahnya. Tapi benarkah nasabah tidak dapat berbuat apa2? Bagaimana cara mengatasinya? Nanti di bagian akhir kultwit ini.

Kecurangan bank berikutnya dlm KPR adalah pada proses perhitungan bunganya. Makin jelas perilaku lintah darat bank disini! Metode baku perhitungan bunga di bank sesungguhnya hanya ada dua: BUNGA EFEKTIF dan BUNGA FLAT.

BUNGA EFEKTIF adalah bunga yg harus dibayar setiap bulan, sesuai dg saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya. Dengan bunga efektif ini cicilan hutang kita setiap bulan makin berkurang, seiring berkurangnya pokok pinjaman. Tapi rupanya bank enggan menerapkan metode perhitungan bunga efektif tersebut karena dianggap kurang menguntungkan.

BUNGA FLAT adalah bunga yg besarnya sama setiap bulan, karena dihitung dr prosentasi bunga dikalikan pokok pinjaman awal. Bahasa sederhananya untuk bunga flat ini adalah, kita membayar bunga berdasarkan besarnya pinjaman awal kita. Jadi meskipun pokok pinjaman kita sudah berkurang banyak, tapi kita tetap harus membayar bunga berdasarkan jumlah pinjaman awal.

Metode BUNGA FLAT ini sangat menguntungkan bank, karena memberi hasil bunga berbunga buat perusahaan. Tapi krn dasarnya bank itu adalah bisnis lintah darat maka Bunga Flat dianggap masih kurang “memeras” nasabah.
Maka untuk memuaskan nafsu serakahnya dimodifikasilah perhitungan bunga diatas menjadi METODE ANUITAS.

METODE ANUITAS ini mirip dg Bunga Flat yg kejam itu, hanya saja berkat kejeniusan mereka jadi jauh lebih kejam lagi! Sama seperti Bunga Flat, dlm Metode Anuitas nasabah membayar cicilan dlm jumlah tetap berdasar besarnya pinjaman awal. Tp dlm metode Anuitas, mereka membuat secara sepihak metode pengurangan pokok yg sangat merugikan nasabah. Dalam metode Anuitas, cicilan awal lebih banyak diperuntukkan buat bunga. Sangat sedikit mengurangi pokok pinjaman.

Sebagai gambaran, jika kita pinjam 200 juta ke bank dg bunga 10% setahun untuk masa 15 tahun...Maka cicilan bunga yg harus kita bayarkan tiap bulan adalah Rp 1.660.000, pokoknya sebesar Rp 1.11.000. Total cicilan Rp 2.771.000. Saat memasuki tahun keenam atau bulan ke 72, maka kita sudah menyetor pada bank sebesar Rp 199.500.000. Pokok yang sudah kita bayarkan adalah sebesar Rp 80.000.000. Tapi benarkah hutang kita sudah berkurang 80 juta? TIDAK!

Berkat metode Anuitas tadi hutang kita ternyata hanya sedikit berkurang! Jadi metode anuitas ini sangat2 menguntungkan bank. Bagi yang sudah mengambil KPR, silahkan sekali2 tanya kpd pihak bank perihal berapa sisa hutang anda.

Saat hendak melunasi hutang di tengah jalan maka kita harus menerima bahwa ternyata sisa hutang kita tdk jauh beda dr awal.
Metode anuitas ini adalah strategi serakah bank untuk menjaga agar nasabah tidak melunasi hutangnya sebelum waktunya. Metode ini jelas2 membuat nasabah menjadi tawanan hidup pihak bank. Mau tidak mau kita harus berhutang jangka panjang.

Pihak BI sebagai pemegang otoritas sepertinya tidak berdaya terhadap praktek culas bank2 dibawah pengawasannya ini. Lalu siapa yang akan membela kepentingan masyarakat sebagai konsumen KPR? Tampaknya tidak ada.

Oleh karena itu kami akan memberikan “pemberdayaan” kpd masyarakat untuk mampu melawan kesewenang2an bank ini. Kita tidak perlu cengeng menggantungkan nasib kita pada pihak lain (pemerintah sekalipun).
Inilah saatnya kita bangkit memperjuangkan nasib kita sendiri. Jika bukan kita sendiri siapa lagi?
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com