Soal:
Di dalam sistem pemerintahan Islam, apakah boleh kaum perempuan dan orang-orang kafir duduk sebagai anggota majelis syura (majelis umat)?
Jawab:
Majelis syura atau majelis umat adalah institusi yang di dalamnya berkumpul orang-orang yang mewakili suara (aspirasi) umat atau kaum Muslim. Di dalam majelis umat atau majelis syura inilah mereka—orang-orang yang mewakili kaum Muslim—melakukan musyawarah (tasyâwur) dan juga menjalankan aktivitas muhâsabah (kontrol dan kritik) terhadap para penguasa (yaitu Khalifah, mu‘âwin tafwîdh [wakil Khalifah], wali, dan amil [para gubernur dan pejabat daerah setingkat wali kota atau bupati]). Syura sendiri bermakna tasyâwur, yaitu memusyawarahkan/membahas suatu perkara (Lihat: Mu‘jam al-Wasîth, jilid I/499).
Dengan demikian, hubungan majelis umat dengan rakyat adalah hubungan