Sabtu, 21 Mei 2011

Perlukah Negara Islam Indonesia? ( Komentar2 di eramuslim.com )

Silang pendapat tentang perlu tidaknya negara Islam Indonesia mencuat. Beberapa tokoh Islam seperti Habib Rizieq dan KH Hasyim Muzadi menegaskan, tidak perlu adanya negara Islam Indonesia.
Berikut diskusi/komentar2 yang saya copas dari eramuslim.com









nobody — Senin, 16/05/2011 10:23 WIB





Jika ditanyakan wajib tidaknya negara Islam Indonesia, maka jawabannya "Itu tergantung".

Tergantung apakah dengan kondisi yang sekarang umat Islam dapat benar-benar memurnikan tauhid & menerapkan sistem Islam secara kaffah (termasuk dakwah, jihad, dsb).

Tergantung apakah dengan kondisi yang sekarang umat Islam dapat menyelamatkan keluarganya di seluruh dunia secara lahir bathin dari bahaya pembodohan, pemurtadan, pelecehan, penyiksaan, perkosaan, penjajahan, pembantaian, dsb.

Tergantung apakah dengan kondisi yang sekarang umat Islam dapat bersatu menghadapi serangan yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam, baik secara fisik maupun fikir (misal proyek New World Order, dsb).

Kalau menurut saya, untuk dapat keluar dari permasalahan yang disebabkan karena penerapan sistem sekular jahiliyah sekarang ini, sebagaimana yang telah dihadapi oleh Rasulullah SAW saat fase Mekah dulu, maka mendirikan Negara berdasarkan Islam sebagaimana Rasulullah mendirikan negara Madinah (Madaniyah) menjadi wajib hukumnya.

Terserah masyarakat jahiliyah Arab dulu melakukan apa sebagaimana ketua ormas & parpol di Indonesia bilang apa (bisa saja mereka di bawah teror atau sogok), toh Rasulullah SAW tetap bertekad bulat untuk mendirikan Khilafah.









nobody — Senin, 16/05/2011 10:33 WIB





Mohon dibedakan antara NII yang dicontohkan Rasulullah SAW dengan NII gadungan yang menghalalkan segala cara.









agus — Senin, 16/05/2011 10:47 WIB





AGAR MASYARAKAT PAHAM, MAKA PERLU DIDISKUSIKAN, DISEMINARKAN APAKAH NEGARA ISLAM ITU..???

DISITULAH NANTINYA AKAN DIJAWAB PERLU TIDAKNYA...BEGITU ERA MUSLIM, AGAR TIDAK SALAH ARAH.









sukaislam — Senin, 16/05/2011 10:52 WIB





Saya setuju dg comment dr nobody, kondisi skrg ini tdk mungkin hanya di hadapi dg dakwah sj, tanpa ada target pelaksanaan hukum Islam secara penuh. Sehebat apapun tauhid kita & keluarga kita, tak kan mampu menghadapi perusakan & penghancuran sendi-sendi aqidah Islam. Para perusak bergerak secara sistematis & ter-organisir secara rapi, & didanai dg dana yg tak terhingga jumlahnya. Kita mau Islami, tp lingkungan sekitar & lingkungan kerja tdk mendukung, apa yg bs kita perbuat? Mengeluh? Bukan saat yg tepat utk mengeluh saat ini, kita hrs berbuat, HARUS....









m syamsi — Senin, 16/05/2011 10:56 WIB





Negara bisa berbentuk apapun yang penting Hukum yang ditegakkan jangan menyalahi Hukum Allah, Rabb kita. Itulah Syariat Islam









Doddy — Senin, 16/05/2011 11:33 WIB





Saya kira tidak perlu, yang diperlukan saat ini adalah pembinaan mental dan akhlak masyarakat Indonesia khususnya umat Islam. Saya bukan tipe orang yang sangat taat terhadap ajaran Islam dalam artian saya hanya mengikuti saja apa yang berkembang di masyarakat secara umum. Tidak memihak A ataupun B.

Buktinya sekaran ini semakin banyak perempuan muslimah yang sudah sadar dengan penggunaan jilbab/kerudung meskipun kadang ada yang norak juga cara pemakaiannya.

TKW di Arab saja masih banyak yang diperkosa, padahal orang Arab identik dengan Islam yang taat. Jadi kesimpulannya yang penting itu dalam hatinya adalah Islam bukan Islam pada sebuah noktah hitam diatas putih.









sabil — Senin, 16/05/2011 12:07 WIB





bagi seorang muslim harus memiliki cita -cita mendirikan negara islam..jika indonesia negara islam..kok lokalisai psk di bolehkan..dan minuman keras bermerek di bolehkan, Bank riba di bolehkan. Busra efek di bolehkan....apa ini yang di namakan indonesia sudah bisa di sebut negara islam?









nida — Senin, 16/05/2011 12:19 WIB





Subhanallah Bagaimanapun kaum kafir membuat makar, "Allahlah yang Maha membuat makar"

Fenomena NII di Indonesia semakin menguatkan ketakutan kaum kafir akan munculnya kekuatan Besar kaum muslim yang dipersatukan oleh aqidah Islam dan syariahNya, terutama di indonesia dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, tentu saja potensi kaum muslim akan nampak ketika berada dalam sebuah kesatuan yang dipimpin oleh seorang Imam, bukan hanya untuk wilayah Indonesia namun bagi seluruh kaum muslim dunia, sehingga wacana NEGARA ISLAM INDONESIA HARUS DILURUSKAN BAHWA SECARA SYARIAT aLLAH DAN rASUL MENGINGINKAN KAUM MUSLIM MENJALANKAN iSLAM DENGAN SEMPURNA, DAN HANYA DENGAN SEBUAH NEGARA YANG DIDALAMNYA DITERAPKAN HUKUM ISLAM SECARA SEMPURNA, DAN DIPIMPIN SEORANG IMAM SEHINGGA KEAMANAN ADA DI TANGAN KAUM MUSLIM ITULAH YANG DIWAJIBKAN, DAN KITA KENAL DENGAN "KHILAFAH ISLAMIYAH"...DAN KITA BERHARAP MUSLIM INDONESIA MENJADI PENOLONG BAGI SAUDARA MUSLIM YANG LAIN, SELAYAKNYA KAUM ANSHOR YANG SIAP MENERIMA RASUL SEBAGAI IMAM UNTUK MENERAPKAN ISLAM DAN MELINDUNGI SELURUH KAUM MUSLIM DUNIA ..AMIN....KHILAFAH DI DEPAN MATA









Mohammad Solihin — Senin, 16/05/2011 12:25 WIB





menurut saya tidak harus negara islam, tetapi aturan kehidupan ini termasuk negara tidak boleh bertentangan dengan aturan islam.yang terpenting adalah para pemegang kekuasaan itu mampu membuat produk hukum yang tidak bertentangan dengan syri'at islam. jadi negara tidak islam tetapi aturan perundangan tidak bertentangan dengan hukum islam









muammar(tapi bukan muammar gadaf — Senin, 16/05/2011 12:27 WIB





assalamalekom

menurut ana bukan masalah perlu ato tidak perlu tapi bagaimana caranya mayoritas muslim di indonesia punya kekuatan untuk mendirikan sebuah negara yang bersismtim islam tersebut,,klo di bilang tidak perlu seprtinya terdengar sedikit munafik karna yang kita tahu semua ormas islam ber misi kesana(membentuk [emerintahan islam)

kalo kita lihat dari sejarah indonesia,mulai dari kemerdekaan sampai hari ini mayoritas adalah muslim,tapi kenpa mereka(kaum mayoritas selalu tertindas?),mulai dari kemerdekaan sampai masa transisi dan sekarang menjadi negara yg SEKULER seperti saat ini belom pernah terkabul cita2 mayoritas...dan dari fakta2 yang kita lihat terlihat bahwa mayoritas indonesia kurang/belom cukup berkualitas.

dan mayoritas islam indoensia hanya sekedar indentitas,jdi ga menutup kemungkinan kalo sekarang ada negara islam indonesia hanya menjadi indentitas.

intinya buakn perlu ato tidak perlu tapi bagaimana cara kita kesana??sedangkan wakil2 kita adalah sana sodara dan kebanyakan turun menurun menduduki tempat duduknya..

untuk keluar dari permasalah sekarang ini ana kira,terus berdakwah bagi yang tua,dan generasi berikutnya harus berdakwah dan sekola demi merebut kursi wakil2 dari sana sodara wakil2 rakyat tersebut,baru kita berbicara tentang negara islam indonesia

wa allahualam









ian — Senin, 16/05/2011 12:37 WIB





jangan sampai kita masuk dalam apa yang disampaikan ad-Dhahak, as-sakit ‘anil haq syaithon akhras, orang yang diam tentang kebenaran maka ia adalah setan yang bisu.”..kita harapkan para ulama mengatakan yg sebenrnya bahwa syriat islam itu harus di tegakkan secara kaffah,,dan itu hanya bisa terjadi di bawah naungan darull islam..









ian — Senin, 16/05/2011 12:53 WIB





Adalah penting bagi kita untuk memahami , perjuangan mendirikan negara Islam sesungguhnya adalah perjuangan yang mulia. Sebab negara Islam, dalam pengertian negara yang menerapkan syariah Islam secara kaffah adalah kewajiban syar’i. Sebab , tanpa ada negara yang didasarkan kepada Islam, kewajiban menerapkan seluruh syariah Islam, yang menjadi konsekuensi keimanan seorang muslim, mustahil bisa dilakukan.

Sebab, banyak hukum syariah Islam yang membutuhkan institusi politik yang sekarang disebut negara. Hukum syariah Islam yang berkaitan dengan hudud seperti potong tangan bagi pencuri,rajam bagi pezina, tentu membutuhkan institusi politik atau otoritas yang legal atau negara.

Demikian juga menerapkan kebijakan mata uang yang didasarkan pada dinar dan dirham (berbasis emas dan perak), pendidikan dan kesehatan gratis, pengaturan pemilikan umum (milkiyah ‘amah) seperti barang tambang yang melimpah (emas, minyak, batu bara) harus dikelola negara , tidak boleh diberikan kepada swasta asing, dan hasilnya harus digunakan untuk kepentingan rakyat, tentu membutuhkan otoritas negara.

Imam Abul Qasim Al-hasan bin Muhammad bin Habib bin Ayyub Asy-syafi’I An-naisaburi, menjelaskan “…umat telah sepakat bahwa yang menjadi obyek khitab (”maka jilidlah”) adalah imam. Dengan demikian mereka berhujjah atas wajibnya mengangkat imam. Sebab, apabila suatu kewajiban itu tidak sempurna tanpa adanya sesuatu tersebut maka ada sesuatu tersebut menjadi wajib pula”(Tafsir An-naisaburi, juz 5 hal 465)

Kewajiban membangun otoritas politik seperti inilah yang oleh para ulama disebut imamah atau khilafah, amirul mukminan yang makna sama. Syeikh Muhammad Abu Zahrah menjelaskan Khilafah adalah imamah al-kubra (imamah yang agung). Disebut khilafah karena yang memegang dan yang menjadi penguasa yang agung atas kaum Muslim menggantikan Nabi SAW dalam mengatur urusan mereka. Disebut imamah karena khalifah itu disebut Imam. Karena ta’at padanya adalah wajib. Karena manusia berjalan di belakang imam tersebut layaknya mereka shalat dibelakang yang menjadi imam shalat mereka” (Tarikh Al-madzahib Al-islamiyyah, juz I hal 21)Kewajiban imamah atau khilafah ini berdasarkan kepada al Qur’an , As Sunnah dan ijma’ush shohabah, dimana kewajiban ini disepakati oleh para ulama. …”. Imam Mansur bin Yunus bin Idris Al-bahuti Al-hanafi menjelaskan : “…(mengangkat Imam yang agung itu) atas kaum Muslimin (adalah fardhu kifayah). Karena manusia membutuhkan hal tersebut untuk menjaga kemurnian (agama), menjaga konsistensi (agama), penegakan had, penunaian hak serta amar ma’ruf dan nahi munkar (Kasyful Qina’ an Matnil Iqna’, juz 21 hal. 61)

Syariah Islam yang diterapkan dalam Daulah Islam (negara Islam) yang disebut Khilafah , bukanlah merupakan ancaman bagi masyarakat. Bagaimana mungkin syariah Islam yang berasal dari Allah SWT yang memiliki sifat ar rahman dan ar rahim disebut sebagai ancaman. Syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah justru merupakan rahmatan lil ‘alamin, memberikan kebaikan kepada manusia baik muslim ataupun non muslim .

Bagaimana mungkin syariah Islam yang mengatur bahwa pendidikan dan kesehatan harus gratis bagi seluruh rakyat, negara wajib menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyat (sandang, pangan, dan papan), hukuman yang tegas (hukuman mati) bagi pembunuh, larangan bughot (memisahkan diri) dari negara, barang tambang harus dikelola negara dengan baik dan hasilnya untuk kepentingan rakyat disebut mengancam masyarakat ?Sesungguhnya sistem kapitalisme yang dipraktikkan oleh elit sekuler Indonesia sekarang inilah yang menjadi ancaman negara, musuh negara, karena membahayakan rakyat dan negara. Puluhan juta rakyat miskin, tingginya angka pengangguran, meluasnya kemaksiatan, perampokan atas nama privatisasi BUMN , investasi, dan pasar bebas, termasuk maraknya korupsi dan manipulasi merupakan dampak nyata dari penerapan sistem kapitalisme di negara kita.

Namun mendirikan negara Islam tentu bukan dengan cara-cara yang bertentang dengan syariah Islam seperti teror bom, mengkafirkan orang tua atau pihak lain , menganggap militer dan kepolisian sebagai ancaman atau kafir , cuci otak, penipuan atau perampokan. Semua itu jelas-jelas bertentangan dengan syariah Islam.

Cara seperti itu justru kontroproduktif dan dapat dimanfaatkan untuk memberikan stigma negatif terhadap Islam , negara Islam atau syariah Islam. Kalau cara-cara seperti itu dibiarkan atau dipelihara, kita tentu wajar curiga kalau semua itu memang sengaja dan direkaya , untuk menyudutkan Islam. Tujuannya, agar umat jauh dari Syariah Islam, sehingga penjajah kapitalisme tetap kokoh di negeri ini









Risto — Senin, 16/05/2011 12:53 WIB





Untuk apa menjadi Negara Islam Indonesia kalaulah warganya yg beragama Islam tidak menjalankan syariat Islam secara kaffah, mendingan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi warganya mencerminkan akhlak yang Islami dan menjalankan ajaran Islam secara kaffah.









Muiz — Senin, 16/05/2011 13:05 WIB





wujudkan kesejahteraan rakyat dan bangunlah budaya dan tradisi keilmuan di masyarakat (belajar, meneliti, menulis, mengaplikasikan ilmu ke dalam wujud konkrit, dll), maka insyaAllah masyarakat yang beriman dan bertakwa akan mudah diwujudkan.









Haka — Senin, 16/05/2011 14:08 WIB





Asw, tragedi pahit tentang pancasila yang berkaitan dengan piagam jakarta dengan dihapusnya 7 kata karena kebaikan atau sikap ngalah dari pejuang Islam mau atau tidak mau telah menjadi sejarah bangsa ini. Kehidupan bangsa ini semakin hari semakin jauh dari ajaran Islam, harus kita akui. Saya kira bapak bapak pendahulu kita dulu ngotot berazas Islam karena kekhawatirannya bila berazas lain. Sekarang terbukti. Namun kita tetap harus maju optimis melangkah ke depan. Biarkan sejarah terjadi dan kita berkewajiban mengukir sejarah baru. Ketenangan berpikir, kepastian melangkah dan kesabaran merencanakan, mengorganisir, melangkah bersama..untuk saat ini giatkan dakwah dimanapun dengan kesabaran dan ketekunan..jangan terprovokasi gerakan retorik mendirikan negara islam di indonesia..umat islam sudah sangat tepecah belah tidak pemimpin..sekali bersabar..giatkan dakwah bil lisan dan bil hal..kita bentuk dulu masayarakat islam di lignkungan kita yang terdekat..dari masing-masing kita..stop kawan2 yang bondo nekad merasa benar dan asal keras saja tidak akan menjadi pemenang..sunnatullahnya bila ingin memenangkan pertandingan..latihan terus, cari pelatih yang handal..disiplin diri tak kenal putus asa..dan faidza azmata fa tawaqqal alallah..









umat — Senin, 16/05/2011 14:26 WIB





Apapun Nama Negaranya, yang penting tegagkkn Syari'ah secara Kaffah(Menyeluruh), tidak sepotong sepotong, agar Negara adil , makmur dan sejahtera dalam Naungan hukum-hukum Alloh subhanahu wata'alaa, apakah ada hukum yang lebih baik dari yang diciptakan-Nya? walloh a'lam









Zundi — Senin, 16/05/2011 15:49 WIB





Jika yang dimaksud Negara Islam adalah Negara Islam ala NII KW9 tentu tidak perlu karena alih alih mendirikan Negara Islam denganb tegaknya Sistem Islam secara kaffah justru yang mereka lakukan adalah penipuan dan pemerasan yang sama sekali tidak mencerminkan ajaran Islam sebagaimana dicontohkan Baginda Rosululloh SAW. bahkan yang lebih miris lagi, katanya mereka sedang berjuang untuk tegaknya Daulah Islam tetapi justru mereka menginjak injak ajaran Islam dengan tidak mewajibkan sholat lima waktu, tidak mengenakan jilbab dan kerudung bagi Muslimah, menyelewengkan makna zakat dan lain lain.

adapun dengan pernyataan kedua tokoh diatas, tentu sulit untuk dipahami pemikiran beliau beliau ini, bagaimana mungkin Indonesia dikatakan sebagai negara Islam padahal sistem hukum nya saja menggunakan sistem hukum peninggalan belanda yang kuno dan lemah itu? bagaimana mungkin Indonesia dikatakan sebagai negara Islam sedangkan sistem ekonominya saya sistem ekonomi kapitalis yang ribawi? bagaimana mungkin Indonesia dikatakan sebagai negara Islam sedangkan politik luar negerinya saja tunduk pada politik luar negeri penjajah Amerika? padahal Islam memiliki sistem huku sendiri yakni sistem hukum Syariat, padahal Islam memiliki sistem ekonomi sendiri yakni sistem ekonomi Islam yang anti riba, padahal politik luar negeri Negara Islam adalah da'wah dan Jihad bukan mengekor pada politi luar negeri penjajah tengik.

malah beliau beliau ini begitu konsisten membela thogut pancasila yang tidak sakti ini. emang apa yang bisa diberikan oleh pancasila semenjak indonesia merdeka hingga hari ini? justru pancasila hanya menghasilkan kader kader penghianat yang rela menggadaikan kekayaan negeri ini sekedar ingin tetap berkuasa. Pancasila hanya melahirkan para koruptor dan penghianat bahkan pancasila tidak mampuh melahirkan kader kader militan untuk membela nya.

hendaklah yang mengaku Muslim merenungkan ayat Allah berikut ini

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah, 2/208)









Taliban — Senin, 16/05/2011 16:04 WIB





negara islam tidak perlu di deklarasikn juga tidak apa apa2 asalkan kita berhukum berjalan di landasan yang benar yaiu berlandaskan Qur'an dan Sunnah,nilai nilai yang islami,tanpa perlu di deklarasikan itu juga sudah menjadi negara islam ...bukan seperti sekarang ini..beda sekali dengan apa yang terjadi di lapangan..mreka mengatakan dasar negara ini sudah sesuai dengan nilai nilai isllam...tetapi fakta di lapangan berbicara lain

kalau sesuai dengan nilai nilai islam tempat pel4curan ,perjudi4n,disk0tik, tidak mungkin ada

hukum hudud seperti potong tangan,rajam,cambuk,Qishas pasti ada dll

dan masih banyak sekali..yang jelas indonesia tidak berjalan di atas landasan islam...Artinya dasar negara yg mereka klaim itu hanya sebagai simbol dan tameng.....semua harus memperjuangkan syariat islam..karena wajib bagi umat islam untuk berhukum kepada hukum islam,menjalankan ibdaah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing...intinya ini negara bobrok sangat menyimpang.









Taliban — Senin, 16/05/2011 16:21 WIB





SEPERTI INILAH KEADAAN NEGARA KITA SEKARANG

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (Terjemahan Qur'an Surat An Nisa';60)

Ibnu Katsir berkata:Ayat ini lebih umum dari semua itu, karena ia mencela orang yang berpaling dari Alkitab dan As Sunnah dan berhukum kepada selain keduanya berupa kebatilan. Dan inilah yang dimaksud dengan thoghut itu disini. (Tafsir Ibnu Katsir, I / 519).

Syaikh Ibnul Qayyim Al Jauziyah rahimahullah berkata:

Thoghut adalah segala sesuatu yg dilampaui batasnya oleh seorang hamba, baik yg diibadati atau ditaati. Thaghut setiap kaum adalah: orang yg mana mereka berhakim kpda selain Allah dan Rasul-Nya,atau mereka mengibadatinya selain Allah, atau mereka mengikutinya tanpa bashirah (penerang) dari Allah

atau mereka mentaati dalam apa yang tiada mereka ketahui bahwa itu adalah ketaatan kepada Allah.. Inilah Thoghut thoghut dunia, bila engkau mengamatinya dan mengamati keadaan keadaan manusia bersamanya, maka engkau melihat mayoritas mereka ...berpaling dari menyembah Allah kepada menyembah Thaghut. dan dari berhakim kepada Allah dan Rasulnya kepada berhakim kepada thaghut. serta dari mentaati Allah serta mengikuti RosulNya menjadi mentaati thoghut serta mengikutinya”. (I’lamu Al Muwaqqi’in, I / 50).

Syaikh Muhammad Hamid Al Faqiy berkata dalam mendefinisikan thoghut:

"Yang bisa disimpulkan dari ucapan salaf Radiyallahu 'anhum adalah Bahwa thaghut adalah setiap yang memalingkan seorang hamba dan menghalanginya dari ibadah kepada Allah, pengikhlasan, ketundukan serta ketaatan kepada Allah dan RasulNya baik dalam hal itu syaithan dari bangsa Jin maupun manusia, pepohonan, bebatuan dan yang lainnya.

Dan masuk dalam hal itu tanpa diragukan : penerapan undang-undang diluar islam, ajaran ajarannya dan yang lainnya berupa apa yang diletakkan oleh manusia untuk memutuskan dengannya darah, kemaluan dan harta. Dan agar dengannya dia mengugurkan ajaran ajaran Allah berupa penegakkan hudud, pengharaman riba,zina, khamr dan yang lainnya yaitu undang undang buatan (qawanin) ini menghalalkannya dan melindunginya dengan kekuasaannya dan para pelaksananya. Qawanin itu sendiri adalah thoghut, orang orang yang membuatnya dan mensosialisasikannya adalah thaghut juga. Dan serupa dengannay setiap buku (kitab) yang diletakkan akal manusia dalam rangka memalingka ndari alhaq yang dibawa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam baik itu sengaja atau tidak sengaja dari pembuatnya, maka ia adalah thaghut"

(catatan kaki hal 287 dalam kitab Fathul Majid, karya Syaikh ‘Abdur Rohman bin Hasan Alu Asy syaikh, terbitan Darul Fikri,)

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata: ”Thoghut itu luas : setiiap yang diibadati selain Allah dan dia ridha dengan peribadatan itu baik yang diibadati atau diikuti atau ditaati... bukan ada ketaatan terhadap Allah dan RasulNya maka ia adalah thoghut. Dan thoghut itu banyak sedangkan pimpinan mereka ada lima yaitu :

Pertama: Syaitan, yang mengajak beribadah kepada selain Alloh. Dalilnya adalah

firman Allah Ta’ala :

Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu.(QS.Yasin : 60)

Kedua: Penguasa yang aniaya, yang merubah ketentuan-ketentuan

Allah ta'a'a, dalilnya adalah firman Allah ta’ala :

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. An Nisa’: 60)

Ketiga: Yang memutuskan perkara (hukum) dengan selain apa yang telah Allah turunkan, dalilnya adalah firman Allah ta’ala :

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al Maaidah : 44)

Keempat: Yang mengaku mengetahui hal-hal yang ghaib, dalilnya adalah

firman Allah Ta’ala :

(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (QS. Al Jin : 26-27)

Dan Allah ta’ala berfirman :

Dan pada sisi ALLAH lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. Al An’am : 59)

Kelima: Yang diibadahi selain Allah sedang ia ridha dengan peribadatan

itu, dalilnya adalah firman Allah ta’ala Berfirman :

Dan barangsiapa di antara mereka mengatakan: "Sesungguhnya aku adalah tuhan selain daripada Alloh", maka orang itu Kami beri balasan dengan Jahannam, demikian Kami memberikan pembalasan kepada orang-orang zalim. (QS. Al Anbiya’ : 29)

Dinukil dari risalah Makna atThoghut Wa Ruus Anwa’ihi tulisan Muhammad bin Abdul Wahhab yang terdapat dalam kitab Majmu’ah At Tauhid terbitan Maktabah Ar Riyadh Al Haditsah halaman 260.

Dari Busr Bin Sa'id dari Junadah Bin Abu Umayyah dia Berkata:"Kami pernah menjenguk Ubadah Bin Shamit yang sedang sakit,Kami lalu Berkata:"Semoga ALLAH memperbaiki keadaanmu Ceritakanlah Kepadaku Suatu Hadist yang kamu dengar dari Rasulullah Muhmmad Shallallahu Alaihi Wasallam." dia Menjawab; "

Rassulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah memanggil kami lantas kami membai'at beliau .dan di antara yang kami am...bil janji adalah,Berbai'at untuk selalu taat dan mendengar baik dalam keadaan lapang atau terpaksa,mementingkan kepentingannya daripada kepentingan diri sendiri dan TIDAK MEMBERONTAK PEMERINTAHAN YANG BERWENANG."Kemudian Beliau Rasulullah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam Bersabda: KECUALI JIKA KALIAN MELIHAT IA MELAKUKAN KEKUFURAN YANG JELAS, DAN KALIAN MEMILIKI HUJJAH (dalil) Disisi ALLAH ( Hadist Riwayat Imam Muslim dan Imam Bukhari)

Imam An-Nawawi berkata: “Berkata Al-Qodli ‘Iyadl; para ulama’ berijma’ bahwasanya kepemimpinan itu tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Dan jika seorang pemimpin itu kafir, ia dipecat ...... jika pemimpin itu kafir, atau mengganti syari’at atau dia berbuat bid’ah, maka gugurlah kekuasaannya dan gugur pula kewajiban taat kepadanya. Dan kaum muslimin wajib untuk mencopot kekuasaannya lalu menggantinya dengan imam yang ‘adil jika hal itu memungkinkan. Dan jika hal itu hanya bisa dilakukan oleh sekelompok orang, maka wajib kelompok itu untuk menggulingkan penguasa yang kafir. Sedangkan pemimpin yang melakukan bid’ah tidak wajib digulingkan kecuali jika mereka memperkirakan mampu untuk menggulingkannya. Namun jika mereka benar-benar tidak mampu, maka mereka tidak wajib melaksanakannya, dan orang Islam harus berhijroh dari negerinya itu ke negeri lainnya untuk menyelamatkan agamanya. (Shohih Muslim Bisyarhin Nawawi XII/229)......









satrialembahfajar — Senin, 16/05/2011 17:18 WIB





Melaksanakan amanah Rosulullah SWA tentang akan datangnya Khilafah ala manhaj Nubuwwah menyadarkan kita bahwa yang ingin dibentuk bukan hanya sekedar negara Islam Indonesia, tetapi sebuah kepemimpinan Islam yang memberikan rahmat bagi seluruh alam, tidak terbatas pada sekat - sekat wilayah, suku dan negara, tetapi sebuah kepemimpinan yang dihimpun berdasarkan aqidah islam yang kokoh dan pemahaman Islam yang benar









Abinya Syakir — Senin, 16/05/2011 19:37 WIB





"Indonesia sebenarnya sudah negara Islam," kata sebagian orang.

Komentar: Ini adalah pernyataan yang salah, tidak Islami, bahkan bathil. Pernyataan seperti itu -siapapun yang mengucapkannya- tidak bisa dibenarkan. Kecuali, ia sebagai ucapan "taqiyyah" karena ada ancaman kematian, atau sebagai siyasah (siasat politik).

Ucapan itu adalah tidak benar, menyalahi hukum Syar'i, dan menyalahi realitas.

Secara hukum Syar'i, dalam An Nisaa' 59 disebutkan, "Jika kalian berselisih dalam satu perkara kembalikanlah kpd Allah dan Rasul-Nya, kalau kalian benar2 beriman kepada Allah dan Hari Akhirat."

Untuk menghukumi apakah Indonesia ini merupakan Daulah Islamiyyah, ya kembalikan kepada hukum Allah (Al Qur'an) dan hukum Rasulullah (As Sunnah). Jadi, jangan mengambil kesimpulan sendiri2.

Dalam kehidupan di Indonesia, ada beberapa realitas sbb.:

1. Dalam Pancasila, UUD 45, atau Konstitusi tidak ada kalimat, "Negara Indonesia adalah negara Islam." Tidak ada itu.

2. Dalam Konstitusi Indonesia, tidak ditemukan kata-kata: Al Qur'an, As Sunnah, hukum Islam, Syariat Islam, hukum Allah, dll. Tidak ada kata-kata seperti itu. Menandakan, dalam sistem hukum kita, sangat kering nuansa Islam.

3. Tujuan negara Indonesia, bukan untuk mencapai fid dunya hasanah wal akhirati hasanah, wa itqun minan naar. Tidak ada tujuan negara seperti itu.

4. Di Indonesia, status Muslim disamakan dengan non Muslim. Ini adalah kebatilan besar dalam sistem negara Islam.

5. Di Indonesia, ribawi dihalalkan, zina difasilitasi (distribusi alat kontrasepsi), khamr boleh dijual-belikan di supermarket, babi dijual di rumah-rumah makan; dominasi asing halal, bisnis China halal, korupsi "halal"; poligami dilarang (bagi PNS), pengajian diinteli, bisnis Muslim dimarginalkan, busana Muslim-Muslimah distigmatisasi, pendidikan Islam dianak-tirikan, dll. Jadi yang haram dihalalkan, yang halal diharamkan. Menurut para ulama, ini adalah KEKUFURAN besar.

6. Di Indonesia, negara tidak bertanggung-jawab sedikit pun kalau ada Muslim/Muslimah meninggal dalam keadaan su'ul khatimah. Negara tidak peduli dengan urusan manusia meninggal. Padahal disanalah puncak perjuangan manusia ketika di dunia.

7. Dan lain-lain.

Singkat kata: Indonesia bukan negara Islam. Ini tidak sesuai dengan cara Nabi Saw dan Khulafaur Rasyidin dalam membangun negara.

Soal di Indonesia diperbolehkan ada ini itu yang Islami, maka perlu dijelaskan, bahwa hal2 yang disbutkan itu, rata-rata dalam urusan ibadah, simbol, atau seremoni. Bukan dalam hal2 substansial. Lagi pula itu sangat jauh dibandingkan konsep Kerajaan Islam di masa lalu yang pernah ada di Indonesia.

Janganlah kita sebut Indonesia ini sebagai "Daulah Islamiyyah". Tidak benar itu. Nanti orang akan merasa tenteram dengan kejahiliyahan mereka.
==Abinya Syakir==









adi — Senin, 16/05/2011 21:03 WIB





APA YANG SALAH DARI NII?

http://politik.kompasiana.com/2011/05/16/apa-yang-salah-dari-nii/









Kang Puji — Senin, 16/05/2011 21:13 WIB





SAATNYA KHILAFAH MEMIMPIN DUNIA...

SAATNYA ISLAM DISEBARKAN DENGAN DAKWAH DAN JIHAD....









kushendarto — Senin, 16/05/2011 21:57 WIB





Negara Islam Indonesia ato Negara Indonesia Islam g perlu. Yang perlu diterapkanya syariah islam secara utuh di setiap bidang bernegara dan berbangsa. Terserah negaranya mo dinamain IndoIslam, Indocina ato indo-indo lainnya. yang penting hukumnya yang harus diganti. Jangan terus dilestarikan Hukum belanda hingga sekarang. Ingat KUHP dan KUH Perdata itu warisan belanda. Di belanda aja hukum itu udah g dipake lagi, kenapa kita lestarikan hukum yang udah usang di negeri penciptanya?









Duki Marseno — Selasa, 17/05/2011 01:13 WIB





Sy dukung berdirinya Negara Islam di Indonesia,...Allohu Akbar,..Allohu Akbar,..Allohu Akbar,...Mari angkat senjata kita untuk memperjuangkan hal tersebut,









SAATNYA KHILAFAH MEMIMPIN DUNIA — Selasa, 17/05/2011 13:12 WIB





Perkataan-Perkataan ‘Ulama tentang Wajibnya Menegakkan Khilafah (Negara Islam)

Ta’rif Imamah dan Khilafah

Ta’rif lughawi.

Imamul lughah Al-Fairus Abadi dalam Qamus Al-muhith menjelaskan sebagai berikut:[1]

الإمامة في اللغة مصدر من الفعل ( أمَّ ) تقول : ( أمَّهم وأمَّ بهم : تقدمهم ، وهي الإمامة ، والإمام : كل ما ائتم به من رئيس أو غيره ) .

“Secara bahasa Imamah merupakan masdar dari kata kerja “amma”, (maka) anda menyatakan: ammahum dan amma bihim artinya adalah yang memimpin mereka. Yaitu imamah. Sedangkan imamah adalah setiap yang menjadi pembimbing di dalamnya baik pemimpin maupun yang lain”.

Imam Ibnu Mandzur berkata:[2]

الإمام كل من ائتم به قوم كانوا على الصراط المستقيم أو كانوا ضالين .. والجمع : أئمة ، وإمام كل شيء قيَّمه والمصلح له ، والقرآن إمام المسلمين ، وسيدنا محمد رسول الله  إمام الأئمة ، والخليفة إمام الرعية ، وأممت القوم في الصلاة إمامة ، وائتم به : اقتدي به .

“Imam adalah setiap orang yang membimbing suatu kaum baik menuju jalan yang lurus maupun sesat… jama’nya adalah “a’immah”. Dan imam itu adalah setiap hal yang meluruskan dan yang mereform dirinya, (maka) Al-qur’an adalah imam bagi kaum Muslim. Sayyidina Muhammad Rasulullah SAW adalah imamnya para imam. Khalifah adalah imamnya rakyat. Anda mengimami suatu kaum dalam shalat sebagai imam. Dan (makna) I’tamma bihi: memberi contoh di dalamnya”.

Sedangkan pengarang kitab Tajul ‘Arusy min Jawahir al-Qamus, Al-allamah Muhammad Murtadlo Az-zubaidi menyatakan:[3]

( والإمام : الطريق الواسع ، وبه فُسِّر قوله تعالى : وَإِنَّهُمَا لَبِإِمَامٍ مُّبِينٍ) سورة الحجر آية 79( أي : بطريق يُؤم ، أي : يقصد فيتميز قال : ( والخليفة إمام الرعية ، قال أبو بكر : يقال فلان إمام القوم معناه : هو المتقدم عليهم ، ويكون الإمام رئيسًا كقولك : إمام المسلمين ) ، قال : ( والدليل : إمام السفر ، والحادي : إمام الإبل ، وإن كان وراءها لأنه الهادي لها .. ) أ . هـ .

“Imamah adalah jalan yang lapang. Pengertian tersebut ditafsirkan dari firman-Nya Ta’ala:

وَإِنَّهُمَا لَبِإِمَامٍ مُّبِينٍ) سورة الحجر آية 79(

Maksudnya pada jalan yang “yu’ammu”. artinya (jalan) yang dituju sehingga bisa dispesifikasikan. (orang) berkata: Khalifah adalah imamnya rakyat. Abu Bakar berkata: (kalau) fulan dikatakan sebagai imam suatu kaum artinya dia orang yang terkemuka dari kaum tersebut. Maka imam itu adalah kepala, sebagaimana pernyataan anda: imamnya kaum muslim. Selanjutnya (dia) berkata: buktinya adalah: imam safar, dan penghalau (unta) adalah imamnya unta meski dia di belakang unta, karena dialah yang mengarahkan unta…”

Dalam Ash-shihhah Al-jauhari berkata[4]:

( الأمُّ بالفتح القصد ، يقال : أَمّه وأممه وتأممه إذا قصده )

“Al-‘ammu, dengan fathah (maksudnya) adalah tujuan. Maka dikatakan ammahu, wa ammamahu, wa ta’ammamahu apabila tujuannya padanya”. Dan seterusnya.

Dari semua diskripsi yang disampaikan oleh para Ulama’ terkemuka di bidang bahasa diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian imam, imamah kurang lebih sama.

Sedangkan pengertian khilafah secara bahasa Imam al-Qalqasandi berkata[5]:

ان الخلافة فى الاصل (مصدر خلف, يقال: خلفه فى قومه, يخلفه خلافة, فهو خليفة, ومنه قوله تعالى: وقال موسى لاخيه هارون اخلفني فى قومي (الاعراف: 142)

“Bahwa sesungguhnya khilafah itu adalah masdar dari khalafa, dikatakan bahwa dia menggantikannya pada kaumnya, (artinya) dia menggantikannya sebagai khilafah. Maka dia itu adalah khalifah. Pengertian yang semacam itu antara lain dalam firman-Nya Ta’ala:

“Dan Berkata Musa kepada saudaranya yaitu Harun: "Gantikanlah Aku dalam (memimpin) kaumku…” (TQS Al-a’raf: 142)

Imam Al-hafidz Ibn Jarir Ath-thabari berkata[6]:

قيل سلطان الاعظام: الخليفة, لانه خلف الذي كان قبله, فقام بالامر مقامه, فكان عنه خلفا. يقال منه: خلف الخليفة, يخلف خلافة, وخليفا..

“Sulthanul a’dzam (penguasa yang agung) disebut khalifah, karena dia menggantikan yang sebelumnya. Dia menempati posisi (yang sebelumnya) dalam memegang pemerintahan. Maka dia itu baginya adalah pengganti. Juga dikatakan: dia menggantikan khalifah, dia menggantikannya sebagai khilafah dan khalifah”

Al-allamah Ibn Mandzur menjelaskan:[7]

الخليفة الذي يستخلف ممن قبله. والجمع خلائف. جاؤا به على الاصل, مثل كريمة وكرائم. وهو الخليف, والجمع: خلفاء. أما سيبويه, فقال خليفة وخلفاء, …اه

“Khalifah itu adalah yang menganggantikan orang yang sebelumnya. Jama’nya adalah khala’if. Mereka (menghadirkan) jama’ tersebut pada pokok. Seperti kata “kariimah” dan “karaa’im”. Dan dia adalah pengganti, jama’nya adalah khulafah’. Adapun (Imam) Sibawaih menyatakan khalifah dan (jama’nya) khulafa’.

Dari diskripsi diatas dapat disimpulkan bahwa makna khalifah secara bahasa adalah pengganti orang yang sebelumnya.

Ta’rif syar’I imamah dan khilafah

Tentang Imamah Imam Al-mawardi Asy-syafi’I menyatakan:[8]

( الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا به ) أ . هـ .

“Imamah itu obyeknya adalah khilafah nubuwwah dalam menjaga agama serta politik yang sifatnya duniawi”

Imam Al-haramain berkata:[9]

( الإمامة رياسة تامة ، وزعامة تتعلق بالخاصة والعامة في مهمات الدين والدنيا ) أ . هـ .

“Imamah itu adalah kepemimpinan yang sifatnya utuh. Kepemimpinan yang berkaitan dengan hal umum maupun khusus dalam tugas-tugas agama maupun dunia”.

Shahibul mawaqif menyatakan:[10]

( هي خلافة الرسول  في إقامة الدين بحيث يجب إتباعه على كافة الأمة ) .

“Imamah adalah merupakan khilafah Rasul SAW dalam menegakkan agama, dimana seluruh umat wajib mengikutinya. Itulah sebagian penjelasan para Ulama’ tentang imamah”.

Pada bagian yang lain pengarang kitab Al-mawaqif menyatakan[11]:

قال قوم من أصحابنا الإمامة رياسة عامة في أمور الدين والدنيا لشخص من الأشخاص

“Telah berkata sebagaian golongan dari ashab kami bahwa imamah itu adalah kepemimpinan umum dalam berbagai urusan agama dan dunia”.

Tentang khilafah, Imam Ar-ramli menyatakan[12]:

الخليفة هو الامام الاعظام, القائم بخلافة النبوة, فى حراسة الدين وسياسة الدنيا

“Khalifah itu adalah imam yang agung, yang tegak dalam khilafah nubuwwah dalam melindungi agama serta politik yang sifatnya duniawi”

Syeikh Musthafa Shabri, syeikhul Islam khilafah Ustmaniyyah, menyatakan:[13]

الخلافة عن الرسول الله صلى الله عليه وسلم فى تنفيذ ما أتى به من شريعة الاسلام

“Khilafah itu adalah penganti dari Rasulullah SAW dalam melaksanakan syariat Islam yang datang melalui beliau”.

Shahibu Ma’atsiril Inafah fii Ma’alimil Khilafah menyatakan:

هى الولاية العامة على كافة الامة

“Khilafah adalah kepemimpinan yang sifatnya untuk untuk umat secara keseluruhan”.

Dari paparan para Ulama’ diatas paling tidak ada dua hal yang bisa simpulkan. Pertama, para Ulama’ mendivinisikan Imamah dan khilafah dengan berbagai devinisi, serta dengan ungkapan yang berbeda antara satu dengan yang lain namun dari sisi maksud kurang lebih sama. Kedua, ketika mereka mendiskripsikan imamah dan khilafah mereka menunjuk pada obyek yang sama, atau dengan kata lain khilafah dan imamah al-udzma adalah sama.

Hal yang sama dikemukakan oleh Syeikh Mahmud A majid Al-khalidiy, dalam tesis doktornya yang berjudul Qawa’idu Nidzamil Hukmi fii Al-islam. Beliau menegaskan bahwa Imam dan khalifah itu menunjuk pada obyek sama. Bahkan setelah mengkaji dan selanjutnya merangkum pendapat para ulama’ tentang imamah dan khilafah ini Dr Mahmud A Majid mengemukakan devinisi tentang imamah atau khilafah yang lebih konprehensif. Beliau menegaskan bahwa ta’rif khilafah adalah[14]:

رئاسة عامة للمسلمين جميعا فى الدنيا لاقامة احكام الشرعى الاسلامي, وحمل الدعوة الاسلامية الى العالم

“Kepemimpinan yang sifatnya bagi kaum Muslim secara keseluruhan di dunia untuk menegakkan hukum syara’ yang Islami serta mengemban dakwah islam ke suluruh dunia”.

At-taraaduf antara lafadz Imam, Khalifah dan Amirul Mukminin.

Dr Abdullah bin Umar Ad-dumaiji dalam tesis masternya di Univ Ummul Qura yang berjudul Imamatul Udzma inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah menyatakan:[15] “Bagi mereka yang malakukan eksplorasi secara seksama terhadap hadits-hadits tentang khilafah dan imamah akan mendapatkan fakta bahwa Rasulullah SAW, dan para shahabat, serta para Tabi’in, yang meriwayatkan hadits-hadits tersebut, tidak membeda-bedakan lafadz khalifah dan imam. Bahkan setelah pengangkatan Sayidina Umar Ibn Al-khattab RA sebagai khalifah para shahabat malah menambahkan panggilan pada beliau dengan amirul Mukminin”.

Karena itulah para Ulama’ menjadikan kata Imam dan Khalifah sebagai kata yang sinonim yang menunjuk pada pengertian yang sama. Misalnya Imam Al-hafidz An-nawawi. Beliau menyatakan:[16]

( يجوز أن يقال للإمام : الخليفة ، والإمام ، وأمير المؤمنين )

“(untuk) imam Boleh disebut khalifah, imam atau amirul Mukminin”.

Al-allamah Aburrahman Ibnu Khaldun berkata:[17]

وإذ قد بيَّنَّا حقيقة هذا المنصف وأنه نيابة عن صاحب الشريعة في حفظ الدين وسياسة الدنيا به تسمى خلافة وإمامة والقائم به خليفة وإمام ) أ . هـ

“Dan ketika telah menjadi jelas bagi kita penjelasan ini, bahwa imam itu adalah wakil pemilik syariah dalam menjaga agama serta politik duniawi di dalamnya disebut khilafah dan imamah. Sedangkan yang menempatinya adalah khalifah atau imam”.

Sedangkan Ibnu Mandzur mendifiniskan bahwa Khilafah itu adalah Imarah[18]

Hal yang sama dikemukakan oleh Syeikh Muhammad Najib Al-muthi’I dalam takmilahnya terhadap kitab Al-majmu’ karya Imam An-nawawi. Beliau menegaskan:

( الإمامة والخلافة وإمارة المؤمنين مترادفة )

“Imamah, khilafah dan imaratul mukminin itu sinonim”

Syeikh Muhammad abu Zahrah menegaskan:[19]

( المذاهب السياسية كلها تدور حول الخلافة وهي الإمامة الكبرى ، وسميت خلافة لأن الذي يتولاها ويكون الحاكم الأعظم للمسلمين يخلف النبي في إدارة  شؤونهم ، وتسمى إمامة : لأن الخليفة كان يسمى إمامًا ، ولأن طاعته واجبة ، ولأن الناس كانوا يسيرون وراءه كما يصلون وراء من يؤمهم الصلاة )

“Madzhab-madzahab politik secara keseluruhan (selalu) seputar khilafah. Khilafah adalah imamah al-kubra (imamah yang agung). Disebut khilafah karena yang memegang dan yang menjadi penguasa yang agung atas kaum Muslim menggantikan Nabi SAW dalam mengatur urusan mereka. Disebut imamah karena khalifah itu disebut Imam. Karena ta’at padanya adalah wajib. Karena manusia berjalan di belakang imam tersebut layaknya mereka shalat dibelakang yang menjadi imam shalat mereka”.

Hukum Nashbul Imam Al-a’dzam atau Khalifah adalah Fardhu Kifayah

Pada point ini kami kompilasikan sebagian maqalah para ulama’ Mu’tabar dari berbagai madzhab, terutama madzhab Syafi’I yang merupakan madzhab kebanyakan kaum Muslimin di Indonesia, tentang wajibnya imamah atau khilafah. Tentu pernyataan mereka tersebut adalah merupakan hasil istimbath mereka dari dalil-dalil syara’, baik apakah mereka menjelaskan hal tersebut maupun tidak.

Syeikh Al-Islam Al-imam Al-hafidz Abu Zakaria An-nawawi berkata[20]:

الفصل الثاني في وجوب الإمامة وبيان طرقها لا بد للأمة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينتصف للمظلومين ويستوفي الحقوق ويضعها مواضعها. قلت تولي الإمامة فرض كفاية …

“…pasal kedua tentang wajibnya imamah serta penjelasan metode (mewujudkan) nya. Adalah suatu keharusan bagi umat adanya imam yang menegakkan agama dan yang menolong sunnah serta yang memberikan hak bagi orang yang didzalimi serta menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya. Saya nyatakan bahwa mengurus (untuk mewujudkan) imamah itu adalah fardhu kifayah”.

Penulis kitab Tuhfatul Muhtaj fii Syarhil Minhaj menyatakan[21]:

( فَصْلٌ ) فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَبَيَانِ طُرُقِ الْإِمَامَةِ . هِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ فَيَأْتِي فِيهَا أَقْسَامُهُ الْآتِيَةُ مِنْ الطَّلَبِ وَالْقَبُولِ وَعَقَّبَ الْبُغَاةِ لِكَوْنِ الْكِتَابِ عُقِدَ لَهُمْ وَالْإِمَامَةُ لَمْ تُذْكَرْ إلَّا تَبَعًا بِهَذَا ؛ لِأَنَّ الْبَغْيَ خُرُوجٌ عَلَى الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ الْقَائِمِ بِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا …

“…(Pasal ) tentang syarat-syarat imam yang agung (khalifah) serta penjelasan metode-metode (pengangkatan) imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan”.

Syeikh Al-Islam Imam Al-hafidz Abu Yahya Zakaria Al-anshari dalam kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhajith Thullab berkata[22]:

(فصل) في شروط الامام الاعظم، وفي بيان طرق انعقاد الامامة، وهي فرض كفاية كالقضاء (شرط الامام كونه أهلا للقضاء) بأن يكون مسلما حرا مكلفا عدلا ذكرا مجتهدا ذا رآى وسمع وبصر ونطق لما يأتي في باب القضاء وفي عبارتي زيادة العدل (قرشيا) لخبر النسائي الائمة من قريش فإن فقد فكناني، ثم رجل من بني إسماعيل ثم عجمي على ما في التهذيب أو جر همي على ما في التتمة، ثم رجل من بني إسحاق (شجاعا) ليغزو بنفسه، ويعالج الجيوش ويقوي على فتح البلاد ويحمي البيضة، وتعتبر سلامته من نقص يمنع استيفاء الحركة وسرعة النهوض، كما دخل في الشجاعة …

“…(Pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode in’iqad imamah. Mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan (salah satu syarat menjadi imam adalah kavabel untuk peradilan). Maka hendaknya imam yang agung tersebut adalah muslim, merdeka, mukallaf, adil, laki-laki, mujtahid, memiliki visi, mendengar, melihat dan bisa bicara. Berdasar pada apa yang ada pada bab tentang peradilan dan pada ungkapan saya dengan penambahan adil adalah (dari kabilah Quraisy) berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh An Nasa’I: "bahwa para Imam itu dari golongan Quraisy". Apabila tidak ada golongan Quraisy maka dari Kinanah, kemudian pria dari keturunan Ismail lalu orang asing (selain orang Arab) berdasarkan apa yang ada pada (kitab) At-tahdzib atau Jurhumi berdasarkan apa yang terdapat dalam (kitab) At-tatimmah. Kemudian pria dari keturunan Ishaq. Selanjutnya (pemberani) agar (berani) berperang dengan diri sendiri, mengatur pasukan serta memperkuat (pasukan) untuk menaklukkan negeri serta melindungi kemurnian (Islam). Juga termasuk (sebagian dari syarat imamah) adalah bebas dari kekurangan yang akan menghalangi kesempurnaan serta cekatannya gerakan sebagaimana hal tersebut merupakan bagian dari keberanian …”

Ketika Imam Fakhruddin Ar-razi, penulis kitab Manaqib Asy-syafi’i, menjelaskan firman-Nya Ta’ala pada Surah Al-maidah ayat 38, beliau menegaskan[23]:

…احتج المتكلمون بهذه الآية في أنه يجب على الأمة أن ينصبوا لأنفسهم إماماً معيناً والدليل عليه أنه تعالى أوجب بهذه الآية إقامة الحد على السراق والزناة ، فلا بدّ من شخص يكون مخاطباً بهذا الخطاب ، وأجمعت الأمة على أنه ليس لآحاد الرعية إقامة الحدود على الجناة ، بل أجمعوا على أنه لا يجوز إقامة الحدود على الأحرار الجناة إلا للإمام ، فلما كان هذا التكليف تكليفاً جازماً ولا يمكن الخروج عن عهدة هذا التكليف إلا عند وجود الإمام ، وما لا يتأتى الواجب إلا به ، وكان مقدوراً للمكلف ، فهو واجب ، فلزم القطع بوجوب نصب الإمام حينئذٍ

“… para Mutakallimin berhujjah dengan ayat ini bahwa wajib atas umat untuk mengangkat seorang imam yang spesifik untuk mereka. Dalilnya adalah bahwa Dia Ta’ala mewajibkan di dalam ayat ini untuk menegakkan had atas pencuri dan pelaku zina. Maka adalah merupakan keharusan adanya seseorang yang melaksanakan seruan tersebut. Sungguh umat telah sepakat bahwa tidak seorangpun dari rakyat yang boleh menegakkan had atas pelaku criminal tersebut. Bahkan mereka telah sepakat bahwa tidak boleh (haram) menegakkan had atas orang yang merdeka pelaku criminal kecuali oleh imam. Karena itu ketika taklif tersebut sifatnya pasti (jazim) dan tidak mungkin keluar dari ikatan taklif ini kecuali dengan adanya imam, dan ketika kewajiban itu tidak tertunaikan kecuali dengan sesuatu, dan itu masih dalam batas kemampuan mukallaf maka (adanya) imam adalah wajib. Maka adalah suatu yang pasti qath’inya atas wajibnya mengangkat imam, seketika itu pula…”

Imam Abul Qasim An-naisaburi Asy-syafi’i berkata[24]:

… أجمعت الأمة على أن المخاطب بقوله { فاجلدوا } هو الإمام حتى احتجوا به على وجوب نصب الإمام فإن ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.

“…umat telah sepakat bahwa yang menjadi obyek khitab ("maka jilidlah") adalah imam. Dengan demikian mereka berhujjah atas wajibnya mengangkat imam. Sebab, apabila suatu kewajiban itu tidak sempurna tanpa adanya sesuatu tersebut maka ada sesuatu tersebut menjadi wajib pula”.

Al-allamah Asy-syeikh Abdul Hamid Asy-syarwani menyatakan[25]:

قوله: (هي فرض كفاية) إذ لا بد للامة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينصف المظلوم من الظالم ويستوفي الحقوق ويضعها موضعها…

“ …perkataannya: (mewujudkan imamah itu adalah fardhu kifayah) karena adalah merupakan keharusan bagi umat adanya imam untuk menegakkan agama dan menolong sunnah serta memberikan hak orang yang didzalimi dari orang yang dzalim serta menunaikan hak-hak dan menempatkan hak-hak tersebut pada tempatnya…”

Al-allamah Asy-syeikh Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-Bajairimi berkata[26]:

…فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَفِي بَيَانِ طُرُقِ انْعِقَادِ الْإِمَامَةِ وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ . كَالْقَضَاءِ فَشُرِطَ لِإِمَامٍ كَوْنُهُ أَهْلًا لِلْقَضَاءِ قُرَشِيًّا لِخَبَرِ : { الْأَئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ } شُجَاعًا لِيَغْزُوَ بِنَفْسِهِ وَتُعْتَبَرُ سَلَامَتُهُ مِنْ نَقْصٍ يَمْنَعُ اسْتِيفَاءَ الْحَرَكَةِ وَسُرْعَةَ النُّهُوضِ كَمَا دَخَلَ فِي الشَّجَاعَة…

“…tentang syarat-syarat imam yang agung serta penjelasan metode-metode sahnya in’iqad imamah. Dan mewujudkan imamah tersebut adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan. Maka disyaratkan untuk imam itu hendaknya layak untuk peradilan (menjadi hakim). (syarat) Quraisy, karena berdasarkan hadits: "bahwa para imam itu adalah dari Quraisy". (syarat) Berani, agar berani berperang secara langsung. Begitu pula (dengan syarat) bebasnya dari kekurangan yang menghalangi kesempurnaan dan kegesitan gerakan dia sebagaimana masuknya keberanian sebagai salah satu syarat imamah…”

Dalam kitab Hasyiyyah Al-bajairimi alal Minhaj dinyatakan[27]:

( فَصْلٌ ) فِي شُرُوطِ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ وَفِي بَيَانِ طُرُقِ انْعِقَادِ الْإِمَامَةِ وَهِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ كَالْقَضَاءِ …

“…(Pasal) tentang syarat-syarat imam yang agung dan penjelasan metode-metode in’iqad imamah. Dan (adanya) imamah itu adalah fardhu kifayah sebagaimana peradilan…”

Imam Al-hafidz Abu Muhammad Ali bin Hazm Al-andalusi Adz-dzahiri mendokumentasikan ijma’ Ulama’ bahwa (keberadaan) Imamah itu fardhu[28]:

… واتفقوا أن الامامة فرض وانه لا بد من امام حاشا النجدات وأراهم قد حادوا الاجماع وقد تقدمهم واتفقوا انه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا امامان لا متفقان ولا مفترقان ولا في مكانين ولا في مكان واحد …

“…Meraka (para ulama’) sepakat bahwa imamah itu fardhu dan adanya Imam itu merupakan suatu keharusan, kecuali An-najdat. Pendapat mereka sungguh telah menyalahi ijma’ dan telah lewat pembahasan (tentang) mereka. Mereka (para ulama’) sepakat bahwa tidak boleh pada satu waktu di seluruh dunia adanya dua imam bagi kaum Muslimin baik mereka sepakat atau tidak, baik mereka berada di satu tempat atau di dua tempat…”

Berkata Imam ‘Alauddin Al-kasani Al-hanafi[29]:

… وَلِأَنَّ نَصْبَ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ فَرْضٌ ، بِلَا خِلَافٍ بَيْنَ أَهْلِ الْحَقِّ ، وَلَا عِبْرَةَ – بِخِلَافِ بَعْضِ الْقَدَرِيَّةِ – ؛ لِإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ ، وَلِمِسَاسِ الْحَاجَةِ إلَيْهِ ؛ لِتَقَيُّدِ الْأَحْكَامِ ، وَإِنْصَافِ الْمَظْلُومِ مِنْ الظَّالِمِ ، وَقَطْعِ الْمُنَازَعَاتِ الَّتِي هِيَ مَادَّةُ الْفَسَادِ ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَصَالِحِ الَّتِي لَا تَقُومُ إلَّا بِإِمَامٍ ، …

“ …dan karena sesungguhnya mengangkat imam yang agung itu adalah fardhu. (ini) tidak ada perbedaan pendapat diantara ahlul haq. Dan tidak diperhatikan—perbedaan dengan sebagian Qadariyyah—karena ijma’ shahabat ra atas hal tersebut, serta urgensitas kebutuhan terhadap imam yang agung tersebut. Untuk keteritakan terhadap hukum. Untuk menyelematkan orang yang didzalimi dari orang yang dzalim. Untuk memutuskan perselisihan yang merupakan obyek yang menimbulkan kerusakan, dan kemaslahatan-kemaslahatn yang lain yang memang tidak akan tegak kecuali dengan adanya imam…”

Imam Al-hafidz Abul Fida’ Ismail ibn Katsir ketika menjelaskan firman Allah surah Al Baqarah ayat 30 beliau berkata[30]:

…وقد استدل القرطبي وغيره بهذه الآية على وجوب نصب الخليفة ليفصل بين الناس فيما يختلفون فيه، ويقطع تنازعهم، وينتصر لمظلومهم من ظالمهم، ويقيم الحدود، ويزجر عن تعاطي الفواحش، إلى غير ذلك من الأمور المهمة التي لا يمكن إقامتها إلا بالإمام، وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.

“…dan sungguh Al Qurthubi dan yang lain berdalil berdasarkan ayat ini atas wajibnya mengangkat khalifah untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantara manusia, memutuskan pertentangan mereka, menolong atas yang didzalimi dari yang mengdzalimi, menegakkan had-had, dan menganyahkan kerusakan dsb. yang merupakan hal-hal penting yang memang tidak memungkinkan untuk menagakkan hal tersebut kecuali dengan imam, dan ما لايتم الواجب الا به فهو واجب ( apabila suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan suatu tersebut maka sesuatu tersebut menjadi wajib pula)”.

Imam Al-qurthubi ketika menafsirkan Surah Al-baqarah ayat 30 berkata[31]:

… هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة يسمع له ويطاع، لتجتمع به الكلمة، وتنفذ به أحكام الخليفة. ولا خلاف في وجوب ذلك بين الامة ولا بين الائمة إلا ما روي عن الاصم … ثم قال القرطبي: فلو كان فرض الامامة غير واجب لا في قريش ولا في غيرهم لما ساغت هذه المناظرة والمحاورة عليها، ولقال قائل: إنها ليست بواجبة لا في قريش ولا في غيرهم، فما لتنازعكم وجه ولا فائدة في أمر ليس بواجب …

وقال, اي القرطبي, وإذا كان كذلك ثبت أنها واجبة من جهة الشرع لا من جهة العقل، وهذا واضح.

“…ayat ini pokok (yang menegaskan) bahwa mengangkat imam dan khalifah untuk didengar dan dita’ati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan, melalui khalifah, hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbadaan tentang wajibnya hal tersebut diantara umat, tidak pula diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham …”

Selanjutnya Beliau berkata: “…Maka kalau seandainya keharusan adanya imam itu tidak wajib baik untuk golongan Quraisy maupun untuk yang lain lalu mengapa terjadi diskusi dan perdebatan tentang Imamah. Maka sungguh orang akan berkata: bahwa sesungguhnya imamah itu bukanlah suatu yang diwajibkan baik untuk golongan Quraisy maupun yang lain, lalu untuk apa kalian semua berselisih untuk suatu hal yang tidak ada faedahnya atas suatu hal yang tidak wajib”.

Kemudian beliau menegaskan: “…Dengan demikian maka (telah) menjadi ketetapan bahwa imamah itu wajib berdasarkan syara’ bukan akal. Dan ini jelas sekali”.

Imam Umar bin Ali bin Adil Al-hambali Ad-dimasyqi, yang dikenal dengan Ibnu Adil, ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala surah Al-baqarah ayat 30 berkata[32]:

…وقال « ابن الخطيب » : الخليفة : اسم يصلح للواحد والجمع كما يصلح للذكر والأنثى … ثم قال: هذه الآية دليلٌ على وجوب نصب إمام وخليفة يسمع له ويُطَاع ، لتجتمع به الكلمة ، وتنفذ به أحكام الخليفة ، ولا خلاف في وجوب ذلك بَيْنَ الأئمة إلاّ ما روي عن الأصَمّ ، وأتباعه …

“… dan berkata Ibn Al-khatib khalifah itu isim yang cocok baik untuk tunggal maupun plural sebagaimana cocoknya untuk laki-laki dan wanita. Kemudian beliau berkata: ….ayat ini adalah dalil wajibnya mengangkat Imam dan khalifah untuk didengar dan dita’ati, untuk menyatukan pendapat, serta untuk melaksanakan hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang wajibnya hal tersebut diantara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-asham dan orang yang mengikuti dia…”

Berkata Imam Abu al-hasan Al-mirdawi Al-hambali dalam kitab Al-inshaf[33]:

…بَابُ قِتَالِ أَهْلِ الْبَغْيِ فَائِدَتَانِ إحْدَاهُمَا : نَصْبُ الْإِمَامِ : فَرْضُ كِفَايَةٍ . قَالَ فِي الْفُرُوعِ : فَرْضُ كِفَايَةٍ عَلَى الْأَصَحِّ . فَمَنْ ثَبَتَتْ إمَامَتُهُ بِإِجْمَاعٍ ، أَوْ بِنَصٍّ ، أَوْ بِاجْتِهَادٍ ، أَوْ بِنَصِّ مَنْ قَبْلَهُ عَلَيْهِ .

“…bab memerangi orang yang Bughat, terdapat dua faedah. Pertama, mengangkat imam itu adalah fardhu kifayah. Dia berkata di dalam al-furu’: fardhu kifayahlah yang paling tepat….”

Imam Al-bahuti Al-hanafi berkata[34]:

…( نَصْبُ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ ) عَلَى الْمُسْلِمِينَ ( فَرْضُ كِفَايَةٍ ) لِأَنَّ بِالنَّاسِ حَاجَةٌ إلَى ذَلِكَ لِحِمَايَةِ الْبَيْضَةِ وَالذَّبِّ عَنْ الْحَوْزَةِ وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ وَاسْتِيفَاءِ الْحُقُوقِ وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَر…

“…(mengangkat Imam yang agung itu) atas kaum Muslimin (adalah fardhu kifayah). Karena manusia membutuhkan hal tersebut untuk menjaga kemurnian (agama), menjaga konsistensi (agama), penegakan had, penunaian hak serta amar ma’ruf dan nahi munkar…”.

Sedangkan dalam kitab Mathalibu Ulin Nuha fii Syarhi Ghayatil Muntaha dinyatakan[35]:

…( وَنَصْبُ الْإِمَامِ فَرْضُ كِفَايَةٍ ) ؛ لِأَنَّ بِالنَّاسِ حَاجَةً لِذَلِكَ لِحِمَايَةِ الْبَيْضَةِ ، وَالذَّبِّ عَنْ الْحَوْزَةِ ، وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ ، وَابْتِغَاءِ الْحُقُوقِ ، وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَرِ ، وَيُخَاطَبُ بِذَلِكَ طَائِفَتَانِ : أَحَدُهُمَا : أَهْلُ الِاجْتِهَادِ حَتَّى يَخْتَارُوا. الثَّانِيَةُ : مَنْ تُوجَدُ فِيهِمْ شَرَائِطُ الْإِمَامَةِ حَتَّى يَنْتَصِبَ لَهَا أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَهْلُ الِاخْتِيَارِ فَيُعْتَبَرُ فِيهِمْ الْعَدَالَةُ وَالْعِلْمُ الْمُوَصِّلُ إلَى مَعْرِفَةِ مَنْ يَسْتَحِقُّ الْإِمَامَةَ وَالرَّأْيُ وَالتَّدْبِيرُ الْمُؤَدِّي إلَى اخْتِيَارِ مَنْ هُوَ لِلْإِمَامَةِ أَصْلَحُ .

“…(dan mengangkat imam itu adalah fardhu kifayah) karena manusia memang membutuhkan hal tersebut untuk menjaga kemurnian (agama), memelihara konsitensi (agama), menegakkan had, menunaikan hak-hak, dan amar makruf serta nahi munkar”.

Berkata shahibu Al-husun Al-hamidiyyah, Syeikh Sayyid Husain Afandi[36]:

اعلم انه يجب على المسلمين شرعا نصب امام يقوم باقامة الحدود وسد الثغور وتجهيز الجيش …

"ketahuilah bahwa mengangkat Imam yang yang menegakkan had, memelihara perbatasan (negara), menyiapkan pasukan, … secara syar’i adalah wajib".

Khulashatul qaul, dapat kita simpulkan bahwa para Ulama’ Mu’tabar dari berbagai madzhab menegaskan bahwa hukum nasbu al-Imam atau al-Khalifah adalah wajib. Kifayah atau ain? Adalah Imam al-Hafidz an-Nawawi, antara lain, yang menjelaskan bahwa kwajiban tersebut masuk kategori fardhu kifayah.

Pelaksaan Fardhu Kifayah.

Adalah suatu hal yang ma’lumun minad din bidz-dzarurah bahwa fardhu itu ada dua macam. Fardhu kifayah dan fardhu ain. Sebagai kwajiban sebenarnya fardhu kifayah maupun fardhu ain sama, sama-sama fardhu, meski dari sisi pelaksanaannya berbeda. Imam Saifuddin al-Amidi dalam kitab al-Ihkam fii Ushul al-Ahkam menegaskan[37]:

المسألة الثانية لا فرق عند أصحابنا بين واجب العين، والواجب على الكفاية من جهة الوجوب، لشمول حد الواجب لهما

" masalah yang ke dua. Tidak ada perbedaan (menurut ashab kita) antara wajib ain dan wajib kifayah. Dari sisi kwajiban. Karena inklusinya batas kwajiban untuk keduanya".

Untuk batasan kesempurnaan pelaksanaan fardhu kifayah Imam Asy-syirazi, dalam kitab Al-luma’ fii Ushul Al-fiqh, menjelaskan[38]:

فصل إذا ورد الخطاب بلفظ العموم دخل فيه كل من صلح له الخطاب ولا يسقط ذلك الفعل عن بعضهم بفعل البعض إلا فيما ورد الشرع به وقررة تعالى أنه فرض كفاية كالجهاد وتكفين الميت والصلاة عليه ودفنه فإنه إذا أقام به من يقع به الكفاية سقط عن الباقين …

" Fashal. Apabila terdapat khitab dengan lafadz umum maka masuk di dalamnya siapa saja yang kitab tersebut visible baginya dan perbuatan tersebut tidak gugur atas sebagian karena perbuatan sebagian (yang lain), kecuali atas apabila syara’ datang di dalamnya, dan Allah menetapkan bahwa khitab tersebut adalah fardhu kifayah. Seperti jihad, mengkafani jenazah, menshalatkan dan menguburkannya. Maka apabila kwajiban tersebut telah selesai ditunaikan (disini Imam sy-Syirazi menggunakan kata "aqaama", bukan "qaama"; dalam bahasa arab kata "aqaama" artinya adalah "ja’alahu yaqumu"[39]) oleh siapa saja yang mampu, gugurlah (kwajiban) tersebut atas yang lain …".

Artinya, menurut Imam Asy-syirazi, apabila fardhu kifayah belum selesai ditunaikan maka kwajiban tersebut masih tetap dibebankan diatas pundak seluruh mukallaf yang menjadi obyek khitab taklif.

Syeikhul Islam Imam al-Hafidz an-Nawawi, dalam kitab Al-majmu’ Syarh Al-muhadz-dzab menjelaskan[40]:

… وغسل الميت فرض كفاية باجماع المسلمين ومعني فرض الكفاية انه إذا فعله من فيه كفاية سقط الحرج عن الباقين وان تركوه كلهم اثموا كلهم واعلم ان غسل الميت وتكفينه والصلاة عليه ودفنه فروض كفاية بلا خلاف

" dan memandikan jenazah itu adalah fardhu kifayah berdasarkan ijma’ kaum Muslimin. Makna fardhu kifayah adalah apabila siapa saja yang pada dirinya ada kifayah (kecukupan untuk melaksanakan kwajiban tsb) telah melaksanakan maka akan menggugurkan beban atas yang lain. Namun apabila mereka semua meninggalkan kwajiban tersebut, mereka semua berdosa. Ketahuilah bahwa memandikan mayyit, mengkafaninya, menshalatinya serta menguburkannya adalah fardhu kifayah, tidak ada perbedaan pendapat (dalam hal ini)".

Disini Imam An-nawawi menegaskan, apabila fardhu tersebut telah dikerjakan oleh siapa saja yang memiliki "kifayah" maka beban (kwajiban) tersebut gugur atas yang lain. Tapi, jika semua meninggalkan kwajiban tersebut, semuanya berdosa.

Al-allamah Asy-syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-malibari menegaskan[41]:

باب الجهاد. (هو فرض كفاية كل عام) ولو مرة إذا كان الكفار ببلادهم، ويتعين إذا دخلوا بلادنا كما يأتي: وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية سقط الحرج عنه وعن الباقين. ويأثم كل من لا عذر له من المسلمين إن تركوه وإن جهلوا.

"Bab Jihad. (jihad itu adalah fardhu kifayah setiap tahun) meski satu kali, apabila orang-orang kafir berada di negeri mereka, dan menjadi fardhu ‘ain apabila mereka (menyerang) masuk di negeri kita, sebagaimana yang akan datang (pembaha-sannya); dan hukum fardhu kifayah itu adalah apabila fardhu kifayah tersebut telah dikerjakan oleh siapa saja yang memiliki "kifayah" maka akan gugurlah beban atas orang tersebut dan juga bagi yang lain. Dan berdosa atas setiap orang yang tidak udzur baginya dari kaum Muslimin apabila mereka meninggalkannya meski mereka tidak tahu"

Disini Shahibu Fathil Mu’in menegaskan kembali apa yang dijelaskan oleh Imam An-nawawi. Beliau menambahkan catatan bahwa kaum Muslimin yang tidak ada udzur, tapi meninggalkan kwajiban tersebut berdosa.

Masih tentang fardhu kifayah, Syeikh Imam Nawawi al-Bantani al-Jawi dalam kitab Nihayah Az-zain menjelaskan hal yang senada dengan yang dijelaskan oleh Imam An-nawawi. Namun beliau menambahkan bahwa yang melaksanakan kwajiban tersebut bisa jadi bukan orang yang terkena kwajiban. Beliau berkata[42]:

باب الجهاد أي القتال في سبيل الله هو فرض كفاية كل عام إذا كان الكفار ببلادهم وأقله مرة في كل سنة فإذا زاد فهو أفضل ما لم تدع حاجة إلى أكثر من مرة وإلا وجب لبعض طلب الجهاد بأحد أمرين إما بدخول الإمام أو نائبه دارهم بالجيش لقتالهم وإما بتشحين الثغور أي أطراف بلادنا بمكافئين لهم لو قصدونا مع إحكام الحصون والخنادق وتقليد ذلك للأمراء المؤتمنين المشهورين بالشجاعة والنصح للمسلمين وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية وإن لم يكونوا من أهل فرضه كصبيان وإناث ومجانين سقط الحرج عنه إن كان من أهله وعن الباقين رخصة وتخفيفا عليهم بفرض العين أفضل بفرض الكفاية كما قاله الرملي وفروض الكفاية كثيرة

"Kitab Jihad. Maksudnya adalah (jihad) di jalan Allah. Jihad itu adalah fardhu kifayah untuk setiap tahun, apabila orang-orang kafir berada di negeri mereka. Paling sedikit satu kali dalam satu tahun, tapi apabila lebih tentu lebih utama, selama tidak ada kebutuhan lebih dari satu kali. Jika jihad tidak dilakukan maka wajib atas sebagian (kaum Muslimin) untuk mengajak jihad, dengan salah satu dari dua cara. Dengan masuknya Imam atau wakilnya ke negeri mereka (orang-orang kafir) dengan tentara untuk memerangi mereka atau dengan memanaskan (situasi) perbatasan atau sudut-sudut (wilayah) negeri kita orang-orang yang kapabel untuk mereka, jika seandainya mereka, orang-orang kafir tersebut, bermaksud (menyerang) kita dengan adanya benteng atau parit dan dibawah kendali para pemimpin yang tidak diragukan, yang masyhur dengan keberanian dan nasehatnya atas kaum Muslimin. Hukum jihad itu fardhu kifayah, karena apabila siapa saja yang memiliki kafa’ah mengerjakannya meski bukan yang termasuk yang diwajibkan seperti anak kecil, para wanita atau bahkan sukarelawan maka gugurlah beban (kwajiban) tersebut dari yang diwajibkan. Sedangkan yang lain mendapat rukhshah serta keringanan. Fardhu ‘ain itu lebih utama dibanding fardhu kifayah, sebagaimana yang dinyatakan oleh (Imam) Ar-ramli. Fardhu kifayah itu banyak …"

Alhasil, jika kita rangkum penjelasan para ulama’ diatas, fardhu kifayah itu meski tidak harus semua kaum Muslimin yang mukallaf wajib melaksanakan layaknya fardhu ‘ain tapi kwajiban tersebut harus dilaksanakan oleh jumlah yang memiliki "kifayah". Itu pertama. Kedua, kwajiban tersebut dianggap terlaksana secara sempurna apabila telah sempurna ditunaikan. Contoh kwajiban merawat jenazah seorang Muslim yang dibebankan pada suatu komunitas. Kwajiban yang sifatnya fardhu kifayah tersebut dikategorikan selesai dilaksanakan apabila jenazah tersebut telah selesai dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan. Ketiga, bagi yang meninggalkan fardhu kifayah tanpa udzur berdosa, dan pelaksanaan fardhu kifayah itu tidak menutup kemungkinan dilaksanakan oleh yang tidak diwajibkan.

Nashbul khalifah, berdasarkan ibarah para ulama’ diatas, adalah fardhu kifayah. Selama kwajiban tersebut belum ditunaikan secara sempurna maka kwajiban tersebut, tetap dibebankan diatas pundak seluruh mukallaf dari kaum Muslimin, dan meninggalkan kwajiban yang masuk kategori fardhu kifayah tanpa udzur adalah dosa.

Kasatuan Imamah dan Khilafah

Di dalam kitab Shahih Muslim bisyarhin Nawawi, ketika Imam Al-hafidz An-nawawi menjelaskan hadits dari Abu Hurairah ra[43]:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ تَكْثُرُ تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ

Beliau menjelaskan bahwa pengertian "tasusuhum al-anbiyaa’" dengan: Mengatur urusan mereka sebagaimana yang dilakukan oleh para pemimpin dan wali terhadap rakyat (nya)[44].

Selanjutnya Imam An-wawawi menegaskan[45]:

وَمَعْنَى هَذَا الْحَدِيث : إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَةٍ بَعْد خَلِيفَة فَبَيْعَة الْأَوَّل صَحِيحَة يَجِب الْوَفَاء بِهَا ، وَبَيْعَة الثَّانِي بَاطِلَة يَحْرُم الْوَفَاء بِهَا ، وَيَحْرُم عَلَيْهِ طَلَبهَا ، وَسَوَاء عَقَدُوا لِلثَّانِي عَالِمِينَ بِعَقْدِ الْأَوَّل أَوْ جَاهِلِينَ ، وَسَوَاء كَانَا فِي بَلَدَيْنِ أَوْ بَلَد ، أَوْ أَحَدهمَا فِي بَلَد الْإِمَام الْمُنْفَصِل وَالْآخَر فِي غَيْره ، هَذَا هُوَ الصَّوَاب الَّذِي عَلَيْهِ أَصْحَابنَا وَجَمَاهِير الْعُلَمَاء …

"Makna hadits ini adalah apabila terjadi bai’ah untuk seorang khalifah setelah (sebelumnya dibai’ah) khalifah, maka bai’ah yang pertamalah yang benar, dan wajib mencukupkan diri dengan bai’ah untuk yang pertama tersebut. Sedangkan bai’ah yang kedua adalah bathil dan haram mencukupkan diri dengan bai’ah tersebut. Dan haram atas yang kedua menuntut bai’ah, baik apakah dia tahu ataupun tidak terhadap bai’ah yang pertama. Baik mereka berdua ada di dua negeri atau di satu negeri, atau salah satu dari keduanya berada di negerinya yang (posisinya) terpisah sedangkan yang lain di luar negerinya. Inilah yang benar dimana shahabat-shahabat kita di dalamnya, begitupula Jamahir Al-ulama’…"

Imam Abu Hayyan Al-andalusi berkata[46]:

… فنقول : الذي عليه أصحاب الحديث والسنة ، أن نصب الإمام فرض ، خلافاً لفرقة من الخوارج ، وهم أصحاب نجدة الحروري . زعموا أن الإمامة ليست بفرض ، وإنما على الناس إقامة كتاب الله وسنة رسوله ، ولا يحتاجون إلى إمام ، ولفرقة من الإباضية زعمت أن ذلك تطوع . واستناد فرضية نصب الإمام للشرع لا للعقل ، خلافاً للرافضة ، إذ أوجبت ذلك عقلاً…. ثم قال الامام ابى الحيان الاندلوسي : ولا ينعقد لإمامين في عصر واحد ، خلافاً للكرامية ، إذ أجازوا ذلك ، وزعموا أن علياً ومعاوية كانا إمامين في وقت واحد …

“…Kami nyatakan, dimana para ahli hadits dan sunnah juga berpendapat yang sama, bahwa mengangkat seorang imam itu fardhu, berbeda dengan Khawarij. Yaitu shahabat-shahabat Najdah Al-hururi. Mereka mengklaim bahwa imamah itu bukanlah suatu kewajiban, meski adalah kwajiban bagi manusia untuk menegakkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, dan untuk menegakkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya tersebut tidak membutuhkan imam. Sedangkan menurut firqah Ibadhiyyah mengklaim bahwa imamah itu adalah sunnah. Landasan kewajiban (adanya) imam adalah syara’, bukan akal. Ini berbeda dengan Rafidhah. Mereka berpendapat bahwa wajibnya imamah itu berdasarkan akal…”

Selanjutnya beliau, Imam Abu Hayyan Al-andalusi, menyatakan: “bahwa tidak (boleh) diangkat dua imam pada masa yang sama, ini berbeda dengan Karamiyyah. Mereka membolehkan hal tersebut…”

Allah SWT tidak akan Mentaklifkan sesuatu Melebihi Isthitha’ah Hamba-Nya

Setelah kita simpulkan bahwa nashbul khalifah adalah fardhu kifayah atas kaum Muslimin, pembahasan berikutnya adalah isthitha’ah. Adalah suatu yang ma’ruf bahwa isthitha’ah kaum Muslimin itu berbeda satu dengan yang lain; pemahaman, tenaga maupun harta. Keberagaman ini kadang kala dijadikan hujjah oleh sebagian kaum Muslimin untuk menyatakan bahwa kaum Muslimin sekarang ini tidak mampu melaksanakan kwajiban tersebut. Benarkah?

Pengertian isthitha’ah (kemampuan). Allah Tabaraka wa Ta’ala ber-firman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا (البقرة :286)

Imam al-Hafidz Abu Al-fida’ Ismail Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-Adzim menjelaskan[47]:

وقوله "لا يكلف الله نفسا إلا وسعها" أي لا يكلَّف أحد فوق طاقته …

" … dan firman-Nya " لا يكلف الله نفسا إلا وسعها " adalah bahwa tidak dibebankan pada seseorang melebihi kemampuannya".

Imam al-Qurthubi dalam Tafsirnya, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, men-jelaskan secara panjang lebar sebagai berikut[48]:

التكليف هو الأمر بما يشق عليه وتكلفت الأمر تجشمته; حكاه الجوهري. والوسع: الطاقة والجدة. وهذا خبر جزم. نص الله تعالى على أنه لا يكلف العباد من وقت نزول الآية عبادة من أعمال القلب أو الجوارح إلا وهي في وسع المكلف وفي مقتضى إدراكه وبنيته; وبهذا انكشفت الكربة عن المسلمين في تأولهم أمر الخواطر.

"Taklif itu adalah perintah untuk hal-hal yang memberatkan padanya dan (ungkapan) suatu perintah itu membebani artinya bahwa perkara tersebut telah membebaninya. Itulah yang dikemukakan oleh al-Jauhari. Sedangkan al-wus’u adalah kemampuan dan kesungguhan. Ini adalah informasi yang sifatnya pasti. Allah Ta’ala menegaskan bahwa Allah tidak mentaklifkan hamba sejak turunnya ayat tersebut dengan ibadah baik yang merupakan aktifitas hati atau anggota tubuh kecuali dalam batas kemampuan seorang mukallaf dan dalam lingkup pengetahuan serta niatnya. Dengan ayat ini terangkatlah kesusahan atas kaum Muslimin dalam menjelaskan hal-hal yang membahayakan".

Imam al-Baidhawi, dalam kitab tafsirnya, menjelaskan[49]:

{ لاَ يُكَلّفُ الله نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا } إلا ما تسعه قدرتها فضلاً ورحمةً ، أو ما دون مدى طاقتها بحيث يتسع فيه طوقها ويتيسر عليها كقوله تعالى : { يُرِيدُ الله بِكُمُ اليسر وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ العسر } وهو يدل على عدم وقوع التكليف بالمحال …

"لاَ يُكَلّفُ الله نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

Kecuali apa yang dalam cakupan kemampuannya, sebagai bentuk keutamaan dan merupakan rahmat (Allah), atau dengan pengertian lain apa yang tidak melebihi jangkauan kemampuannya, dalam arti bahwa taklif tersebut dalam lingkup kemampuan manusia serta memudahkannya, sebagaimana firman Allah:

يُرِيدُ الله بِكُمُ اليسر وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ العسر

Firman Allah tersebut menunjukkan bahwa taklif itu tidak jatuh pada hal yang mustahil (dilakukan) …"

Dalam tafsir Lubab At-ta’wil fi Ma’ani At-tanzil yang lebih dikenal dengan Tafsir al-Khazin dinukil riwayat jawaban Imam Sufyan ibn Uyainah ketika ditanya pengertian ayat diatas. Beliau berkata[50]:

قال : إلاّ يسرها ولم يكلفها فوق طاقتها وهذا قول حسن ، لأن الوسع ما دون الطاقة وقيل معناه أن الله تعالى لا يكلف نفساً إلاّ وسعها فلا يتعبدها بما لا تطيق .

"beliau berkata kecuali Allah akan memudahkannya dan Allah tidak mentaklifkannya melebihi kemampuannya dan ini adalah ungkapan yang bagus. Karena (kata) al-wus’u itu adalah apa yang tidak melebihi kemampuan".

"(Selanjutnya Imam Abu al-Hasan Ali bin Ibrahim bin Umar Asy-syaihi yang lebih dikenal dengan Al-khazin menjelaskan), juga dikatakan bahwa pengertian:

لا يكلف الله نفساً إلاّ وسعها

adalah bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mentaklifkan pada manusia kecuali dalam batas kemampuannya, maka Allah tidak memerintahkan manusia untuk beribadah dengan hal-hal yang di luar kemampuannya"

Para mufassir terkemuka diatas telah memaparkan secara gamblang pengertian Surah Al-baqarah ayat 286. Benar, bahwa Allah telah menegaskan bi nash ash-sharih bahwa Dia tidak akan mentaklifkan pada hamba-Nya perkara yang diluar kemampuannya. Bahkan pada Surah at-Taghabun ayat 16, Allah SWT memerintahkan kita untuk bertaqwa sesuai dengan isthitha’ah kita. Allah berfirman:

فاتقوا الله ماستطعتم … (التغابن: 16)

Al-hafidz Ibnu Katsir menjelaskan[51]:

وقوله تعالى "فاتقوا الله ما استطعتم" أي جهدكم وطاقتكم كما ثبت في الصحيحين عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إذا أمرتكم بأمر فائتوا منه ما استطعتم وما نهيتكم عنه فاجتنبوه"

" Dan firman-Nya Ta’ala: "فاتقوا الله ما استطعتم" maksudnya adalah dengan kesungguhan dan kemampuan kalian, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dua kitab shahih dari Abi Hurairah RA. Dia berkata: bahwa Rasulullah SAW: " apabila aku perintahkan kalian dengan suatu perintah maka tunaikan berdasarkan kemampuan kalian, sedangkan perkara yang aku larang untuk kalian maka jauhilah … ".

Inilah yang ditegaskan Allah SWT atas kita, Allah tidak mentaklifkan pada kita suatu perkara yang diluar batas kemampuan kita. Pertanyaannya adalah, apakah nashbul khalifah litathbiqi syari’atillah merupakan kwajiban yang diluar batas ke-mampuan kita? Memang, kalau kwajiban tersebut hanya dilaksanakan oleh individu-individu kaum Muslimin, tentu akan melampaui batas kemampuan mareka. Tapi bukankah kwajiban nasbu al-khalifah tersebut adalah fardhu kifayah? kwajiban yang dibebankan terhadap kita kaum Muslimin secara umum? Artinya, selama kwajiban tersebut belum tertunaikan maka kwajiban nashbul khalifah tetap dibebankan diatas pundak kita, Seluruh kaum Muslimin.

Jadi nashbul khalifah adalah kwajiban kita. Tidak sungguh-sungguh untuk nashbul khalifah, tanpa udzur syar’i, secara syar’i terkategorikan sebagai penelantaran kwajiban yang dibebankan Allah atas kita. Apatah lagi diam, menghambat atau bahkan melawan perjuangan tersebut.

Khulashatul qaul kwajiban nashbul khalifah adalah fardhu atas seluruh kaum Muslimin, dan yang mengabaikan hal tersebut tanpa udzur syar’i berdosa. Wallahu a’lam bi ash-shawab wa huwa al- musta’an wa ‘ailihi al-ittikal.

Baca Juga:

Tanya Jawab Seputar Khilafah

Khilafah & Masa Depan Dunia

Khilafah, Wajib Ditegakkan Dan Perlu

Kekhilafahan Hanya 30 Tahun ?

Jejak Khilafah dan Syariat Islam Di Indonesia

[1] Al-fairuz Abadi, Al-qamusul Muhith, juz IV hal 78

[2] Imam Ibn Mandzur, Jamaluddin Muhammad bin Makram, Lisan Al-arab, juz XII hal 24

[3] Muhammad Murtadlo Az-zubaidi, Tajul Arus min Jawahir Al-qamus, Juz VIII hal 193

[4]Imam Isma’il bin Hamad Al-jauhari, Taj Al-lughah wa Shihah Al-arabiyyah, Juz 5 hal 1865

[5] Imam Al-qalqasandi, Ma’atsirul Inafah fii Ma’alim al-Khilafah, juz I hal 8

[6] Imam Al-hafidz Ibnu Jarir Ath-thabari, Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, juz I hal 199

[7] Ibnu Mandzur, Lisanul Arab, point “khalafa”, juz I hal 882-883

[8] Imam Al-mawardi, Ali bin Muhammad, Al-ahkam As-sulthaniyyah, hal 5

[9] Imam Al-haramain, Abul Ma’ali Al-juwaini, Ghiyatsul Umam fil Tiyatsi Adz-dzulam hal 15

[10] ‘Idhuddin Abdurrahman bin Ahmad Al-aiji, Al-mawaqif, juz III hal 574

[11] Idem, Juz III hal 578

[12]Imam Ar-ramli, Muhammad bin Ahmad bin hamzah, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj fil Fiqhi ‘ala Madzhab Al-imam Asy-syafi’i, Juz 7 hal 289

[13] Asy-syeikh Musthafa Shabri, Mauqiful Aqli, wal Ilmi wal ‘Alam, juz IV hal 262

[14] Prof Dr Mahmud A Majid Al-khalidi, Qawaid Nidzam Al-hukm fii Al-Islam, hal 225-230

[15]Dr Abdullah bin Umar Ad-dumaiji, Imamatul Udzma inda Ahlissunnah wal Jama’ah, hal 32

[16] Syeikhul Islam Al-imam Al-hafidz Yahya bin Syaraf An-nawawi, Raudhah Ath-thalibin wa Umdah Al-muftin, juz X hal 49; Syeikh Khatib Asy-syarbini, Mughnil Muhtaj, Juz IV hal 132

[17] Abdurrahman Ibn Khaldun, Al-muqaddimah, hal 190

[18] Ibn Mandzur, Lisanul Arab, Juz IX hal 83

[19] Syeikh Muhammad Abu Zahrah, Tarikh Al-madzahib Al-islamiyyah, juz I hal 21

[20] Imam Al-hafidz Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marwa An-nawawi, Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, juz III hal 433).

[21]Tuhfatul Muhtaj fii Syarhil Minhaj, juz 34 hal 159

[22] Syaikhul Islam Imam Al-hafidz Abu Yahya Zakaria Al-anshri, Fathul Wahab bi Syarhi Minhajith Thullab, juz 2 hal 268

[23] Imam Fakhruddin Ar-razi, Mafatihul Ghaib fii At-tafsir, juz 6 hal. 57 dan 233

[24]Imam Abul Qasim Al-hasan bin Muhammad bin Habib bin Ayyub Asy-syafi’I An-naisaburi, Tafsir An-naisaburi, juz 5 hal 465

[25] Asy-syeikh Abdul Hamid Asy-syarwani, Hawasyi Asy-syarwani, juz 9 hal 74

[26] Syeikh Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-bajairimi, Hasyiyah Al-bajayrimi ala Al-khatib, juz 12 hal 393

[27] Hasyiyyah Al-bajayrimi ala Al-minhaj, juz 15 hal 66

[28] Imam Al-hafidz Abu Muhammad, Ali bin Hazm Al-andalusi Adz-dzahiri, Maratibul Ijma’ , juz 1 hal 124

[29] Imam ‘Alauddin Al-Kassani Al-hanafi, Bada’iush Shanai’ fii Tartibis Syarai’, juz 14 hal. 406

[30] Imam al-Hafidz Abu Al-fida’ Ismail Ibn Katsir, Tafsirul Qur’anil Adzim, juz 1 hal 221).

[31]Al-imam Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farah Al-qurthubi, Al-jami’ li Ahkamil Qur’an, juz 1 hal 264-265

[32] Imam Umar bin Ali bin Adil Al-hambali Ad-dimasyqi, Tafsirul Lubab fii ‘Ulumil Kitab, juz 1 hal 204

[33] Imam Abul Hasan Ali bin Sulaiman Al-mardawi Al-hambali, Al-inshaf fii Ma’rifatir Rajih minal Khilaf ala Madzhabil Imam Ahmad bin Hambal, juz 16 hal. 60 dan 459

[34] Imam Mansur bin Yunus bin Idris Al-bahuti Al-hanafi, Kasyful Qina’ an Matnil Iqna’, juz 21 hal. 61

[35]Al-allamah Asy-syeikh Musthafa bin Sa’ad bin Abduh As-suyuthi Ad-dimasyqi Al-hambali, Mathalibu Ulin Nuha fii Syarhi Ghayatil Muntaha, juz 18 hal. 381

[36] Sayyid Husain Afandi, Al-husun Al-hamidiyyah, li Al-muhafadzah ala Al-aqa’id Al-islamiyyah, hal 189.

[37]Imam Saifuddin al-Amidi, al-Ihkam fii Ushul al-Ahkam, Juz I hal 100

[38] Imam Asy-syirazi, Al-luma’ fii Ushul Al-fiqh hal 82,

[39] Lihat Qamusul Maurid, bagian huruf "qaf"

[40] Syeikhul Islam Imam al-Hafidz an-Nawawi, Al-majmu’ Syarh Al-muhadz-dzab Juz V Hal 128,

[41] Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari, Fath al-Mu’in, Juz IV hal 206

[42] Syeikh Muhammad bin Umar bin Ali bin Nawawi al-Bantani al-Jawi, Nihayah Az-zain, hal 359

[43] Lihat Amirul Mukmukmin fii Al-hadits, Imam Muslim bin Al-hajjaj An-naisaburi, Shahih Muslim, juz IX hal 378 hadits nomor 3429

[44] Imam Al-hafidz Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marwa An-nawawi, Syarah An-nanawi ‘ala Shahihil Muslim, juz VI hal 316 syarah hadits nomor 3420

[45] Idem

[46] Imam Abu Hayyan Muhammad bin Yusuf bin Ali bin Yusuf bin Hayyan Al-andalusi, Tafsirul Bahril Muhith, juz 1 hal 496

[47] Imam al-Hafidz Abu Al-fida’ Ismail Ibnu Katsir,Tafsir al-Qur’an al-Adzim, Juz I hal 737

[48] Imam al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an Juz III hal 429

[49] Al-Imam Nashiruddin Abu al-Khair Abdullah bin Umar bin Muhammad al-Baidhawi, Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta’wil, Juz I hal 316

[50] Imam Al-khazin, Abu al-Hasan Ali bin Ibrahim bin Umar, Asy-syaihi, Lubab at-Ta’wil fi Ma’ani at-Tanzil, Juz I hal 330

[51] Imam al-Hafidz Abu Al-fida’ Ismail Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-Adzim, Juz II hal 87









Ibey — Selasa, 17/05/2011 13:35 WIB





Heran, kok masih pada percaya aja yah buatan KNIL Belanda???......

negara kita memang negara NKRI bukan Negara Islam.

Tapi apabila selalu menunjukan nilai-nilai Syariah kedalam sistemya, Buat apa ada N11 (Nama yg diplesetkan).









inorhas — Selasa, 17/05/2011 16:35 WIB





Ciri-ciri negara Islam yang penting;

1. Kepala Negara Khalifah dibaiat untuk menjalankan syariat Islam, faktanya kebijakan penguasa saat ini jauh dari Islam cont: dibiarkan asing menguasai kekayaan alam

2. Penguasa bersifat merdeka, bukan budak seseorang apalagi negara asing, fakta no1 diatas indikasi penguasa saat ini adalah budak negara asing

3. Sistem ekonomi Islam (mata uang emas, minus bank riba dan pasar uang dan saham) dijalankan, faktanya sistem ekonomi makin liberal.

4. Ciri terpenting: negara Islam adalah satu untuk seluruh umat Islam sedunia, dengan dipimpin seorang Khilafah.

Oleh karena itu negara saat ini bukan negara Islam, perlukah negara Islam Indonesia? jawabannya yang diperlukan saat ini adalah Khilafah Islamiyyah ala Minhajinnubuwwah.









jebeng — Selasa, 17/05/2011 16:56 WIB





ohhh jangan slah di indonesia negara muslim tapi aq yakin yg tau islam gimana dan bagai mana menjadi muslim itu itu cman 20 % yang lain islam ktp alias tau tau jadi islam ga ada proses pembelajaran aqidah islam termasuk aq di antara islam ktp,tapi keanehan juga aq lihat bagi mereka yg belajar islam di pesantren di madarasah kok kelakuannya ga seperthi se org muslim









Arrohman Fajar — Selasa, 17/05/2011 17:25 WIB





menurut saya pribadi, jelas perlu.. gak bisa ditawar.. karena agama (Islam) kurang baik jika dipakai setengah-setengah.. atau dicampur dgn yg lain.. demokrasi pancasila yg ada juga telah terbukti gagal.. di segala bidang.. jika memang mayoritas rakyat RI adalah muslim.. kenapa harus ragu untuk menggunakan sistem khilafah.. saya berharap panji-panji Islam akan berkibar di bumi Allah ini.. aamiin.









Robbaniyyun — Selasa, 17/05/2011 17:44 WIB





Bagi umat islam, sudah jelas perintah Allah dlm Quran: "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam scr keseluruhan" (2:208).Dalam setiap aspek, islam-lah yg harus jadi panduannya.Maka memperjuangkan negara islam yg berdasarkan hukum Quran dan Sunnah adalah wajib.Krn klo menegakkan hukum islam, tanpa membangun negara islam lebih dulu, nantinya orang2 akan membuat produk hukum yg bertentangan dg Quran&Sunnah, dg alasan negaranya bukan negara islam. Jika hukum islam tidak kita tegakkan, bisakah kita nanti menjawab pertanyaan malaikat di alam kubur nanti, "Wa ma diinuka?Apa agamamu?"









Awang — Selasa, 17/05/2011 19:40 WIB





Astaghfirullah, habib rizieq mengatakan negara ini sudah negara Islam?? Dulu anda mengatakan kalau makam mbah priok itu keramat... Sudah tidak simpati lagi saya kepada anda..

Setuju dengan Abinya Syakir pernyataan tersebut batil dan menyesatkan. Negara ini bukan negara Islam, walau banyak orang Islamnya.

Begitu pula dengan Saudi Arabia, dimana kiblatnya umat Islam terletak disana. Walaupun mereka hampir 100% beragama Islam, tetapi hanya sebuah negara sekuler monarki yang mengambil setengah-setengah hukum Islam seenak perut penguasa. Jadi jangan heran kalau TKW kita disana diperlakukan seperti binatang.

Umat Islam baru bisa berjaya jika Khilafah Islamiyah ditegakkan. Dan tidak perlu di Indonesia, dimana saja kekhalifahan tersebut muncul akan menjadi titik tolak perubahan nasib umat Islam di seluruh dunia.









Servidei — Selasa, 17/05/2011 23:05 WIB





Bila kondisi mayoritas umat islam sudah dizalimi oleh penguasa, maka umat islam wajib berontak (jihad) untuk menegakkan syariat islam, soal bentuk negara terserah yg penting berdasar syariat islam





mohkusnarto — Rabu, 18/05/2011 06:37 WIB





Sejak Kerajaan Majapahit dengan kekuasaan Hayam wuruk sudah diterapkan toleransi umat beragama, dengan semboyan Bhineka Thunggal Ika yang tertuang dalam kitab Sutasoma karangan Mpu tantular.









oncom pedes — Rabu, 18/05/2011 09:56 WIB





soal bentuk sich terserah...! yg penting nilai2 Islam dijalankan. RIBA DIHAPUSKAN, KORUPSI DIHAPUSKAN, PELACURAN DIHAPUSKAN, PENCURI POTONG TANGAN, PENZINA DIRAJAM DLL. Sistem yg ada sekarang tdk akan pernah menyelesaikan masalah kehidupan. Kepada Pemerintah "ayo kita coba tegakan hukum Islam selama 5 tahun". Apakah lebih baik dari keadaan sekarang? kalau baik teruskan!!! kalo tdk kembali ke sistem yg ada. Tapi saya yakin hukum dari yg menciptakan manusia PASTI YG TERBAIK.









noerjanata — Rabu, 18/05/2011 10:15 WIB





Negara indonesia adalah bukan Negara Islam, tapi negara campuran; Islam, Katholik, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, aliran kepercayaan. mereka membuat peraturan baru yang bisa mewadahi semua agama yang ada. peraturan itulah disebut wadah Pancasila. kalau digambarkan, pancasila itu meliputi Islam dan islam bagian kecil 1/5 atau 1/6 dari pancasila. Kalau dikatakan syariat Islam tegak di Indonesia, syariat Kristen, katolik, hindu, konghucu juga TEGAK DI INDONESIA. jadi negara ini adalah negara Gado-gado. sekian jawaban wong cilik









rahmat syaifuddin — Rabu, 18/05/2011 10:16 WIB





Wajib negara Islam, orang2 beriman jika mendengar firman tuhannya, dy pasti menjawab kami dengar dan taat... tanpa ada tawar menawar lagi.....









harapan — Rabu, 18/05/2011 10:47 WIB





sebenarnya untuk menerapkan syariah gampang, kita umat (terutama antum yg berkecimpung di media), suarakanlah, penerapan dua hukum (KUHP hukum positif, dan hukum syariah) misalnya hukum qisas, nah selanjutnya pihak yang terzalimi (korban) punya hak menuntut si penganiaya (msl perkosaan), dg memilih menggunakan hukum islam atau hukum positif, Tidak peduli apakah korban itu orang islam atau non islam. Nah dari sini akan terbukti bahwa para korban akan selalu menuntut dg hukum islam. Disitulah awal mula kampanye penerapan hukum islam.









harokah pembebasan — Rabu, 18/05/2011 10:53 WIB





TUJUAN NII ITU KAN UNTUK MENEGAKAH NEGARA MENJADI NGARA ISLAM. JADIIIIIIIII JELAS KAMI SETUJU!!!!SAATNYA NEGARA ISLAM TERBENTUK. HIDUP NII









bego — Rabu, 18/05/2011 11:28 WIB





Negara Islam Indonesia sesuai Qur'an & Sunnah sangat diperlukan pada saat sekarang ini.

Tidak perlu menghiraukan komentar nyeleneh dari tokoh masyarakat yang kemungkinan sedang diancam keselamatan keluarganya atau sudah disogok & diuntungkan dengan sistem sekular jahiliyah.

@mohkusnarto

Sebetulnya Islam itu sudah sangat toleran, asalkan umat beragama lain tidak membahayakan keselamatan lahir bathin warga negara Khilafah.

@noerjanata

Silahkan kalau umat beragama lain mau menerapkan sistem pemerintahan kalau memang ada yang mengatur masalah itu, setahu saya sistem pemerintahan mereka itu tidak ada, terkesan ngawur, & sering korup.

@harapan

Ide yang bagus itu, tapi masalahnya maukah pihak eksekutif, legislatif, & yudikatif yang sudah dikuasai mafia sekarang mau melaksanakannnya?









harapan satria — Rabu, 18/05/2011 11:40 WIB





dengan menerapkan hukum 2 sistem, akan terbukti keunggulan hukum islam, jadi WN boleh memilih berhukum (pakai KUHP warisan barat atau hukum islam). Misalnya WN boleh memilih hukum2 itu dalam hal ini waris, pidana, perdata dst. Sebenarnya hal sudah berjalan di jaman kolonial dulu.

Dimana ada hukum adat ( yang bersendikan hukum islam dan hukum kolonial ) , Dan ternyata banyak warga non islam yg memilih menggunakan hukum islam dalam hal waris dst.

penerapan 2 sistem ini, juga untuk menangkis serangan para pendekar HAM, dan orang yg fanatik dg hukum barat.

Dan setelah dipraktekkan di masyarakat, yakinlah banyak warga yang menggunakan hukum islam dalam urusan hukum-nya.

jadi WN punya hak penuh utk memilih hukum. inilah demokrasi sebagaimana yang mereka agung-agungkan.









Jundullah — Rabu, 18/05/2011 12:05 WIB





Darul Islam/negara islam/Khilafah islam sama saja, yg penting Islam sudah menjadi sistem kehidupan disegala Unsur kehidupan masyarakatnya masyarakat Robbani (masyrakat yg hidupnya mengikuti Wahyu Ilahi/Al Qur'an, dan As Sunnah sebagai suri tauladan dari Rosululloh), Pancasila dan UUD'45 mungkin buat golongan yg lain, buat orang2 beriman idiologi hidup adalah Al Qur'an dan As Sunnah, buat orang2 yg meragukan kebenaran Islam (orang2 munafik) mungkin dicampur yg hak (Islam) dgn yg bathil (pancasila & UUD'45 yg mereka anggap warisan leluhur nenek moyang mereka),"Apabila dikatakan kepada mereka marilah mengikuti apa yg telah Alloh turunkan kepada kalian (Al Qur'an), orang2 munafik akan berkata"TIDAK", kami hanya mengikuti apa yg nenek moyang kami lakukan dan kerjakan, apakah kalian akan mengikuti nenek moyang kalian apa yg nenekmoyang kalian lakukan hanyalah berdasarkan prasangka sesungguhnya nenekmoyang kalian adalah orang2 yg tidak berpengatahuan". "Sesungguhnya kebenaran itu berasal dari Tuhanmu (ALLOH) maka janganlah engkau termasuk golongan orang2 yg ragu". jadi soal nama gak masalah yg penting Islam sudah diformulasikan oleh negara untuk umatnya yg meliputi Aqidah dan Syariah (IPOLEKSOSBUDHANKAM), jangan hanya urusan haji, zakat, perkawinan saja ( yang banyak menghasilkan duit) yg lain juga harus ditegakkan. jadi jangan mengambil sebagian dari ayat2 Alloh dan menyembunyikan sebagian dari yg lainnya.Wassalam, yg peduli Aqidah dan Syariat tegak di NKRI.









Jundullah — Rabu, 18/05/2011 12:05 WIB





Darul Islam/negara islam/Khilafah islam sama saja, yg penting Islam sudah menjadi sistem kehidupan disegala Unsur kehidupan masyarakatnya masyarakat Robbani (masyrakat yg hidupnya mengikuti Wahyu Ilahi/Al Qur'an, dan As Sunnah sebagai suri tauladan dari Rosululloh), Pancasila dan UUD'45 mungkin buat golongan yg lain, buat orang2 beriman idiologi hidup adalah Al Qur'an dan As Sunnah, buat orang2 yg meragukan kebenaran Islam (orang2 munafik) mungkin dicampur yg hak (Islam) dgn yg bathil (pancasila & UUD'45 yg mereka anggap warisan leluhur nenek moyang mereka),"Apabila dikatakan kepada mereka marilah mengikuti apa yg telah Alloh turunkan kepada kalian (Al Qur'an), orang2 munafik akan berkata"TIDAK", kami hanya mengikuti apa yg nenek moyang kami lakukan dan kerjakan, apakah kalian akan mengikuti nenek moyang kalian apa yg nenekmoyang kalian lakukan hanyalah berdasarkan prasangka sesungguhnya nenekmoyang kalian adalah orang2 yg tidak berpengatahuan". "Sesungguhnya kebenaran itu berasal dari Tuhanmu (ALLOH) maka janganlah engkau termasuk golongan orang2 yg ragu". jadi soal nama gak masalah yg penting Islam sudah diformulasikan oleh negara untuk umatnya yg meliputi Aqidah dan Syariah (IPOLEKSOSBUDHANKAM), jangan hanya urusan haji, zakat, perkawinan saja ( yang banyak menghasilkan duit) yg lain juga harus ditegakkan. jadi jangan mengambil sebagian dari ayat2 Alloh dan menyembunyikan sebagian dari yg lainnya.Wassalam, yg peduli Aqidah dan Syariat tegak di NKRI.









Beranikarnabenar — Rabu, 18/05/2011 14:08 WIB





Menegakkan Syariat Islam WAJIB hukumnya bagi semua muslim, dan itu akan bisa kalau ada wadahnya yaitu Negara Islam. Sekarang yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak suka Islam (pemerintah yang berkuasa, media massa <tv, koran, majalah, radio, tabloid dst>, pihak barat dsb) yaitu dibuat gambaran buruk tentang adanya DI TII, NII dsb yang tujuan utamanya supaya orang Islam tidak suka dengan Islamnya itu sendiri dan dilakukan secara sistematis dari zaman Soekarno sampai sekarang. Hati-hatilah kaum muslim dengan pemikiran sesat yang dilakukan musuh-musuh Islam tersebut, maka tegakkanlah Syariat Islam dan Negara Islam. Indonesia negara sekuler dan bukan negara Islam seperti diungkapkan ustad Habib Rizieq itu !!! ngawur tuh ustadz









akbar — Rabu, 18/05/2011 14:30 WIB





seorang ulama mengatakan bahwa "Mayoritas umat Islam (dari ulama sampai orang awamnya diseluruh pelosok dunia) sekarang ini masih memahami Islam hanya sebatas Ibadah Mahdhah/ibadah ritual semata". atau seorang ulama lainnya mengatakan bahwa "umat Islam telah hilang pemikiran Islamnya" (PEMIKIRAN ISLAM ADALAH MENGHUKUMI SUATU FAKTA DARI SUDUT PANDANG ISLAM). Maka saat ini, kita tidak heran ketika ada seorang habib atau ulama (yang telah hilang pemikiran Islamnya - memahami Islam hanya sebatas ibadah ritual semata) mengatakan Indonesia yang bentuknya Republik dikatakan sudah sebagai negara Islam. Padahal sederhana saja kita pahami dari firman Allah SWT Surat an Nisaa' ayat 59 dalam tafsir an-Nur karya ulama Indonesia Syekh Tengku Hasbi AshShiddiqi bahwa "ketika penguasa dan rakyat berbeda pendapat tentang sesuatu maka penguasa dan rakyat (tentunya para ulamanya) wajib mengambil IJTIHAD yang lebih KUAT DALILNYA." Maknanya Penguasa atau Pemerintahan yang mengambil (mengadopsi) ijtihad/berijtihad tentunya Penguasa/Pemerintahan islam yakni Khalifah/Khilafah, termasuk rakyatnya yang hidup didalam Negara Islam/Daulah Khilafah Islamiyah. Adakah penguasa/rakyatnya negara yang berbentuk republik, kerajaan, keemiran dll yang mengadopsi/mengambil ijtihad yang lebih kuat dalilnya ketika terjadi perbedaan pendapat diantara mereka? apakah kita sudah memikirkannya (tentunya dengan pemikiran Islam)?









aan — Rabu, 18/05/2011 15:32 WIB





Sistem demokrasi memang engga memungkinkan melahirkan pemimpin yang jujur, adil dan amanah ....? Itu dah pasti di negara manapun, karena untuk terpilih jadi pemimpin karena dipilih oleh suara terbanyak.Jadi pemimpin di negara pancasila ...ataupun apa namanya tak mungkin bisa menegakan ...syariat Islam secara...menyeluruh...?

Demokrasi ...akan melahirkan para pemimpin yang bisa baik ....juga sekaligus syetannya....karena terpilih suara terbanyak.....!!!









Lalieur — Rabu, 18/05/2011 15:34 WIB





Kata Fahri Hamzah Negara Islam gagasan usang lho.....dia lho ustadz.....ku...ku...ku....

Orang yg ngakunya dari Partai Dakwah yg kontribusinya 'Nyata" aja bilang gini, gimana mereka yg awam banget ama agamanya.

Tujuan mulia pendirian Negara Islam dibuat hambar ama munafikun hubuddunya kayak gini nih....









rahmad — Rabu, 18/05/2011 15:54 WIB





"SISTEM ISLAM " Yg Diperlukan Negara ini

Apapun bentuk Negara, tidak ada yang urgen untuk didiskusikan, seperti saat ini saja juga tidak ada masalah, tetapi untuk benar2 menegakan Negara yang care terhadap rakyat (kesejahteraan) maka saat ini yang diperlukan adalah "SISTEM ISLAM" yang Kaffah yang dibutuhkan untuk menjalankan roda Pemerintahan yang hakiki, jadi hukum Islam harus dijalankan dalam Sistem ini, dan berlaku bagi semua warga negara, tanpa kecuali.

Insya Allah Beres....









SIGWBGT — Rabu, 18/05/2011 16:22 WIB





negara islam tidak perlu,yang perlu adalah penegakan syariat islam









hamzah — Rabu, 18/05/2011 20:12 WIB





Semua hukum yg diturunkan dalam Al-qur'an dan sunnah nabi diwajibkan untuk dilaksanakan sepenuhnya, sedangkan di indonesia sekrang apakah sudah sepenuhnya dilaksakan..?

so, dibntuknya negara islam itu sudah menjadi sebuah kewajiban.









Servidei — Rabu, 18/05/2011 20:52 WIB





Dibawah penegakan syariat islam toleransi beragama pasti tercapai & lebih aman, tdk seperti pemerintah sekarang ; para penguasanya kebanyakan ngaku & ber-KTP islam tapi pakai jubah & busana thagut yg kafir. Bullshit dgn kerajaan majapahit yg kafir dgn kitab sutasomanya ! kitab sutasoma itu tak ada seupilnya dibandingkan dgn Qur'an









hehe hehe — Kamis, 19/05/2011 05:44 WIB





sekarang PKS ada temennya yaitu FPI sama2 di maki2 di sini .. he he ..









blegug — Kamis, 19/05/2011 05:44 WIB





Sadarkan dulu ummat akan syari'at agamanya. Galakkan pengajian FIQIH di mana2 oleh para ahlinya (Ulama yg spesial di bidangnya). Kuasai media dan lawan "ghozwul fikri" yg dilancarkan orang2 kafir dan para pembenci syari'at di negri ini

Kalau ummat sudah sadar dan melek akan syari'at agamanya sendiri maka jalan penegakan sya'riat Islam di negeri ini insya Allah akan lebih mudah tercapai.

Lha ini sekarang, mayoritas ummat islam di negeri ini saja masih terbuai oleh sinetron2nya si Punjabi dan film2 bioskop picisan. Syarat & rukun Shalat saja berapa orang banding berapa sih yg tau? Tapi anda sudah bermimpi seolah2 besok negera Islam langsung berdiri di negeri ini dengan sendirinya "bim salabim, abrakadabra".









Didita — Kamis, 19/05/2011 05:55 WIB





"Hai orang-orang yang beriman! Taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul dan kepada pemegang kuasa di antara kamu. Maka jika berselisih kamu di dalam suatu perkara, kembalikanlah kepada Allah dan kepada Rasul, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat." (QS. An-Nisa' [4] : 69)

ATTENTION: "...JIKA BENAR KAMU BERIMAN KEPADA ALLAH DAN HARI AKHIRAT."









Kutu Kapok — Kamis, 19/05/2011 07:24 WIB





Kan sudah terbentuk tuh Negara Islam Indonesia...ibukota negaranya di Lembang Jawa Barat, lengkap dengan istana negara dan brankas untuk simpan uang cash US $. Nah kalau yang di Indramayu, mahad Al Zaytun itu tujuan Umrah dan Haji para muqoliddun Negara Islam Indonesia, kedua tempat itu saling bersinergi untuk MEMBODOHI dan MENIPU RAKYAT INDONESIA ! Kan hilmi aminuddin dan abu toto alias panji gumilang ini satu almamater binaan BIN Intelijen Negara. Makanya...jadi umat Islam itu PINTER DIKIT...bukan SEDIKIT-SEDIKIT DITIPU...apalagi tokoh penipunya pakai bawa-bawa tanzhim Ikhwanul Muslimin...makin kelihatan Tololnya itu para kader....masih nggak nyadar juga bhw dia DITIPU..."Bekerja Untuk Indonesia" itu slogan dashyat TIPUANNYA...









nobody — Kamis, 19/05/2011 09:28 WIB





Iya, memang benar penegakan Khilafah itu tidak bisa asal memaksakan kehendak.

Sebagai ikhtiar untuk mewujudkannya, diperlukan penyadaran umat dari berbagai lapisan.

Maka dari itu, ini adalah kesempatan bagi kita untuk tetap berdakwah & meningkatkannya lagi (baik dari segi kuantitas maupun kualitas kajian) kepada masyarakat desa & kota untuk memurnikan tauhid & menerima sistem Islam kaffah.

Kalau perlu ajak masyarakat untuk jihad (bela diri) melindungi keluarganya dari ancaman intervensi tentara kuffar (NATO, Blackwater, preman bayaran, DenSus suruhan mafia, dsb) yang ingin menghalangi penegakan khilafah nanti padahal mayoritas rakyat yang sudah kita dakwahi sudah menerimanya.









hilmi — Kamis, 19/05/2011 09:48 WIB





Hidayat Nur Wahid: Pancasila sudah final.

Anis Matta: era politik aliran sudah berakhir.

Zulkiflimansyah: syariat Islam itu sudah agenda masa lalu.

Fahri Hamzah: negara Islam itu ide kampungan sekali.

Pengikut2nya: membebek, mencari2 takwil, mencari2 tafsir, membenar2kan, dll.

Sungguh dungu!









Hendry — Kamis, 19/05/2011 10:33 WIB





yang harus didilakukan adalah semua pihak baik pemerinta, rakyat, terutama yang beragama islam menjalankan semua aspek kehidupan berdasar apa yang telah dicontoh kan oleh Rasulullah SAW, semuanya dah ada di Al Quran dan Hadist... nanti Allah SWT yang akan memperbaiki negara kita, apabila semua penduduknya beriman dan mentaati semua perinta Allah SWT...









firdaus — Kamis, 19/05/2011 10:37 WIB





Tolong kepada para Ulama dan Ahli Sejarah untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan lkhlas karena Allah SWT semata. Tulis kembali tentang sejarah perjuangan Umat Islam di Indonesia dengan benar, termasuk sejarah NII. Takutlah hanya kepada Allah SWT semata bukan pada yang lainnya. Kalau Umat Islam mengetahui dengan benar Sejarah NII saya yakin mereka akan mendukung ditegakkannya Negara Islam. Saat ini informasi tentang negara Islam sungguh sangat bertolak belakang dengan Islam itu sendiri. Apakah benar negara Islam itu seperti itu/









babihuu55 — Kamis, 19/05/2011 10:59 WIB





UTK SODARA DODDY ISLAM TDK IDENTIK DG ARAB,ARAB TDK IDENTIK DG ISLAM INGAT ITU!!!NEGARA ISLAM PERLU TERUS KITA UPAYAKAN DAN ITU ZIHAD MENEGAKKAN HUKUM ALLOH SWT DALAM SEMUA ASPEK (KAFFAH),TAPI BUKAN NII PALSU-NYA "PEMERINTAH" YG TUJUAN UTAMA ADALAH MENDISKREDITKAN ISLAM,BUKAN MENDIRIKAN NEGARA ISLAM.SEMUA KEDOK BELAKA.

WAHAI SODARAKU SEIMAN BERHARAPLAH HANYA KPD ALLOH,JGN BERHARAP KPD MANUSIA ,KRN KAMU AKAN KECEWA BILA BERHARAP KPD MANUSIA.MANUSIA PUNYA KEPENTINGAN,CONTOHNYA SI HABIB RIZIQ,KEPENTINGAN DUNIALAH TERNYATA YG ADA DLM PEMIKIREANNYA,NAUDZUBILLAHI MIN DZALIK









sapa aja bollehh.. — Kamis, 19/05/2011 15:23 WIB





kalau ini negara islam

ko' ustadz ditangkep ya..

ko' mukmin taat ditembak dan dicap teroris ya

ko' bendera israel di kibarkan disini, jawaban polisi cuma "lagi klarifikasi"

ko' aliran sesat sperti JIL, Ahmadiyah, NII palsu berkembang ya...

dan byk ko'2 lainnya yang tidak sesuai dengan islam tumbuh subur dan berkembang vulgar disni...

Annehhh...

jangankan disebut negara islam,

disebut negara yang sesuai dengan pancasila dan UUD 45 yang konon dasar negara ini aja ga pantes. banyak fakta lapangan yg g sesuai tuch.

yang pasti sich ini negara mengarah ke liberal sebebas2nya.... jadi apa aja bollehhh...

Hanceur dech klo begini, menunggu Azab Allah klo tidak ada perubahan.

astagfirullah.....









Abahna Jihan — Kamis, 19/05/2011 17:33 WIB





NILAI-NILAI ISLAM TERCERMIN DALAM KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN.

BILA KEADILAN DAN KSEJAHTRAAN DAPAT DIWUJUDKAN, INSYA ALLOH SYARIAT AKAN MUDAH DITEGAKKAN









robbaniyyun — Kamis, 19/05/2011 19:00 WIB





@sapa aja bollehh.. : Tull skalee!

Ingat ngga Saudara2ku, di Mesir aja, pentolannya Islam Liberal dr Mesir (sorry lupa namanya,tp pasti udah pada tau berita ini), di vonis murtad dan di usir dr mesir, sampe akhirnya dia ditampung oleh Belanda. Naah, di Indonesia...para pentolannya malah dijadikan salah satu pemimpin partai berkuasa. Negara Islam dari mana? (ada2 aja niy..pemimpin ormas islam skrg)









Kamal — Jumat, 20/05/2011 02:31 WIB





Servidei@ Maaf saya tidak sependapat dengan pernyataan and tentang kewajiban memberontak tatkala ummat muslim sudah dizalimi oleh penguasa. tolong sudi kiranya diutarakan dalilnya! barangkali saya belum pernah mendengar.

Namun saya pernah mendengar dan membaca sebuah hadits yang intinya bahwa kita harus tetap tunduk terhadap pemerintah walaupun pemerinyah itu sudah menzalimi kita selagi pemerintah atau pemempin tersebut masih menjalankan sholat ditengah tengah kita.

dan hal inipun pernah terjadi dimasa kekhalifahan dimana Imam Ahmad dipenjara damn dianiaya secara fisik oleh pemerintah namun tatkala para pengikutnya mendatangi dan meminta perstujuan Imam Ahmad untuk memerangi pemerintah Imam Ahmad tidak menyetujuinya bahkan meminta para pengikutnya untuk tetap tunduk/ setia pada pemerintah. dan kalo tidak salah beliau berkata" seandainya dia diberi anugrah satu doa yang mustajabah maka dia akan mendoakan pemerintah yang zalim tersebut kembali ke jalan yang benar.

maaf kiranya kalo ada kesalahan kutip itu datang dari saya semata.









babihuu55 — Jumat, 20/05/2011 09:04 WIB





NEGARA IILAM?PERLU!!!SETIAP MUKMIN INGIN NEGARA INI BERASASKAN ISLAM DLM SETIAP ASPEK KEHIDUPAN(KAFFAH).

AL:LOH SWT KINI TLH "MEMBONGKAR"SIAPA SI HABIB RIZIQ INI SEBENARNYA,TERNYATA HUBBUD DUNIA BELAKA.WAHAI SODARA SEIMAN JANGANLAH KALIAN BERHARAP KPD MANUSIA,HANYA KPD ALLOH-LAH KALIAN BERHARAP AGAR TK DIKECEWAKAN.









Wahyudi — Jumat, 20/05/2011 10:15 WIB





saya setuju khilafah Islam yang global bukan hanya negara islam untuk indonesia. pilar negara khilfaha adalah:

1. kedaulatan pada syariat bukan pada manusia seperti dalam sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia sekarang ini

2. kekuasaan berada ditangan rakyat sehingga hak memilih dan keamanan militer di tangan kaum muslimin. bukan di tangan kafir penjajajg saat ini

3. negara khilafah adalah kesatuan global bukan nation state seperti indonesia. khalifah dibaiat untk seluruh kaum muslimin

4. hak pengadopsian hukum ada pada khalifah




Iblis Liberal — Jumat, 20/05/2011 10:18 WIB





@BABIHUU55,

Anda antek Liberal yang bertaqiyyah & pura2 mendukung negara Islam di sini ?,

Hm..kesempatan ya memanfatkan & melampiaskan kebencian anda dengan memanfaatkan ruang komen di forum dialog ini ???

Sy sekedar menegaskan aja ternyata anda memang sangat cocok dengan 4 huruf depan nama anda !!!.









Koswara — Jumat, 20/05/2011 10:19 WIB





Habib Rizieq dan Hasyim Muzadi bukan wakil dari Umat Islam Bangsa Indonesia...sehingga tak pantas menilai apakah NKRI negara Islam atau negara Kafir karena mereka sendiri adalah orang2 yang Jahil.....

kalau mau menilai apakah Indonesia khususnya NKRI negara Islam atau bukan (walaupun masyarakatnya mayoritas muslim) kita lihat saja penggunaan hukum di pemerintahan, legislatif, asas/ideologi negara kemudian fenomena kehidupan di masyarakat luas...apakah NKRI berdasarkan hukum Al-Qur'an & As-Sunnah atau bukan...apakah ideologi/lambang negara NKRI berasal dari Islam atau dari berhala(kabalah)....apakah di NKRI diharamkan minum khmar...diharamkan prostitusi...diharamkan sistem riba....atau DIPERBOLEHKAN.....

Anda semualah yang menilainya apakah NKRI itu negara Islam atau negara sekuler/nasionalis atau negara abal-abal???

lalu apakah kita sebagai umat muslim Indonesia dijamin untuk menjalankan syariat Islam oleh pemerintahan NKRI???? Jawabnya TIDAK.........maka terang saja kita sebagai Umat Islama bangsa Indonesia memerlukan sistem ISLAM sistem DAULAH ISLAMIYAH / KHILAFFAH ISLAM









anto — Jumat, 20/05/2011 10:41 WIB





Tentu negara Islam kafah adalahsuatu yang sangat3 perlu, cuma soal nama negaranya terserah saja, mau namanya Negara, republik atau Kesultanan atau yg lain gak masalah yg penting syariat ditegakkan dg murni, menyeluruh dan konsisten.









DUKUNG KHILAFAH — Jumat, 20/05/2011 11:32 WIB





Indonesia bukan Negara Islam. Negara Islam wajib ditegakkan. Tanpa Negara Islam, mana mungkin Islam kaffah bisa di laksanakan? Tak perlu mendengarkan kata-kata orang yang dikira ulama yang gak sesuai dengan nash dan fakta. Kita contoh saja Rasulullah dan Khulafaur rasyidin. Rasulullah memperjuangkan tegaknya daulah Islam, dilanjutkan oleh khalifah-khalifah selanjutnya. Kita juga harus berjuang, insyaAllah Allah SWT akan menolong dan memberi kemenangan... walaupun orang-orang kafir dan munafik membencinya. Buka lah mata kapitalis dan sosialis telah pernah diterapkan, tapi mereka gagal. Sekarang beri kesempatan untuk Khilafah Islam tegak. InsyaAllah rahmat Allah akan tercurah dari langit dan bumi... SAATNYA KHILAFAH MEMIMPIN DUNIA!









babihuu55 — Jumat, 20/05/2011 13:21 WIB





NEGARA ISLAM? SETIAP MUKMIN PASTI BERHARAP SYAR-I ISLAM DITERAPKAN DI SEMUA ASPEK KEHIDUPAN (KAFFAH)>

ALHAMDULILLAH ALLOH SWT SDH "MEMBONGKAR" SIAPA SI HABIB RIZIQ SEBENARNYA AGAR KAUM BERIMAN HANYA BERHARAP KEPADA ALLOH SWT,KRN MANUSIA TDK LEPAS DARI KEPENTINGAN,DAN SI HABIB TERNYATA HUBBUD DUNIA









rio — Jumat, 20/05/2011 14:49 WIB





Tidak penting adanya Negara Islam, yang penting itu didalam negara adalah aturan dan hukum dibuat sesuai dengan norma - norma agama dan sosial dalam masyarakat, dan aturan serta hukum tersebut ditegakkan seadil-adilnya dan tidak pandang suku, agama , ras dan golongan. dan pemerintahnya dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya









Akang — Jumat, 20/05/2011 14:54 WIB





Negara Islam bukan solusi lagi, tapi KEWAJIBAN untuk ditegakkan...Allahu Akbar 3x









ALI PRAYOGO — Jumat, 20/05/2011 15:54 WIB





Ber Islam itu tidak bisa disamakan dengan makan prasmanan, kita hanya mengambil yang kita suka saja,

Ber Islam Secara Kaffah (menyeluruh) adalah perintah Allah SWT. yang tidak bisa ditawar lagi.

Menjalankan Hukum Allah adalah WAJIB, sama wajibnya dengan sholat 5 waktu sehari semalam.

Sebuah Institusi yang Legal (negara) adalah konsekuensi logis yang harus ada untuk menjalankan syariat Islam

seperti halnya kalo kita mau sholat, yang wajib itu kan sholatnya, tapi karena sholat itu harus bersih dari hadas

maka wudlu atau tayamum kalo tidak ada air menjadi keharusan. karena sholat menjadi tidak sah kalo tidak suci dari hadas.

Pertanyaanya, bagaimana berislam yang bener pada saat Negara Islam belum ada?









al wustho — Jumat, 20/05/2011 21:53 WIB





Perlu dan tidak perlu apakah harus ditanyakan ? apakah itu sebuah pilihan atau sesuatu yang harus diterima sebagai konsekuensi iman.memang tergantung pada ilmu masing masing... selevel ulama pun tidak sependapat, bagaimana selevel saya.. yang dhoif...









reza — Jumat, 20/05/2011 23:10 WIB





tergantung keadaan jadi sementara ini bersip-siap yg lebih masak dulu









abi aisha alya — Jumat, 20/05/2011 23:52 WIB





Menurut saya negara islam itu harga mati bagi umat islam. Dengan negara islam berdiri berarti umat islam bebas menegakan hukum islam dalam negara islam. Karena kita semua tahu hukum didunia ini ada dua, yaitu hukum Alloh yang harusnya ditegakan di negara islam dan hukum buatan manusia atau thogut yang biasanya dipakai oleh negara bukan islam, walaupun mayoritas penduduk negara tersebut adalah islam. Untuk sekarang ini Daulah islamiyah sudah tidak ada sejak runtuhnya turki usmani 1924. Jadi tidak mungkin umat muslim akan dapat diatur dengan hukum Thogut/bikinan manusia. Contohnya di indonesia ini, sejak jaman kemerdekaan sampai sekarang selalu teraniaya dalam segala bentuk baik oleh asing atau lebih kejam lagi oleh pemipin kita yang notabenenya orang islam. Jadi menurut saya kalo ada golongan yang mengangap daulah islamiyah diindonesia ini tidak perlu, karena takut legitimasi mereka akan tersingkir. Karena mereka sendiri yang sebenarnya merusak citra muslim itu sendiri. Jadi jangan mengaku keturunan rosululloh kalo cara berfikir dan bertindaknya jauh dari yang rosululloh ajarkan. Allohuakbar









makaryo — Sabtu, 21/05/2011 06:09 WIB




" Nilailah org dgn amal perbuatannya jgn dgn ucapannya, krn semua ucapan itu pasti ada buktinya, berupa amal yg membenarkan ucapan tsbt atau mendustakannya. Jika engkau mendengar ucapan yg bagus maka jgn tergesa-gesa menilai org yg mengucapkannya sebagai org yang bagus, jika... ternyata ucapannya itu sejalan dgn perbuatannya itulah sebaik-baik manusia "al hasan bashri.
” Hendaknya kita mengukur ilmu bukan dari tumpukan buku yang kita habiskan. Bukan dari tumpukan naskah yang kita hasilkan. Bukan juga dari penatnya mulut dalam diskusi tak putus yang kita jalani. Tapi dari amal yang keluar dari setiap desah napas kita”.Ibnul Qayyim Al Jauziyyah


BEKERJA UNTUK INDONESIA












Abu-abu — Sabtu, 21/05/2011 10:35 WIB





Dalam hal ini Habib Rijieq dan kh hasyim muzadi ternyata ilmunya masih kurang









oskardo — Sabtu, 21/05/2011 15:08 WIB





bagi saya bukan kata perlu atau tidak perlunya negara islam, itu semua adalah kehendak Allah SWT krn yg punya islam itu adalah Allah, sementara kita ini hanyalah penganut2nya saja. maka jika Allah sdh menentukan negara islam tegak di indonesia, tidak ada bisa protes atau menghalang-halanginya....

saat ini bagi kita tegakkanlah "negara islam" dalam diri individu kita, dan keluarga kerabat terdekat kita..., dg cara laksanakanlah syariat2 islam yg telah diajarkan Rosul dan Alquran... Insya Allah...









Abu Athaya — Sabtu, 21/05/2011 20:12 WIB





ASlmkm, tema perlukah menjadikan indonesia negara islam?? sy kira bukan hanya indonesia saja yg menjadi negara islam tpi seluruh dunia ini beserta isinya wajib dan harus memakai hukum sang khalik, dan hukum sang khalik itu adalah dinul islam,, buat saudaraku yg muslim dan non muslim, ingat lah peradaban manusia itu ada dan menjdi mulia ktika dibawah naungan kepemimpinan Rasulullah SAW, dan diteruskan oleh seorang pengganti bernama Khlifah dibawah sistem khilafah,,, mengeni NII saat ini itu adalah sebuah produk Intelijen yang bertujuan untuk menhancurkan islam dan umat islam dari ajaran sesungguhnya,, itu adalah perang pemikiran yg dibuat orang2 yg membenci dan takut akan kembalinya kejayaan islam...dan ingatlah hukum Allah akan tegak dimuka bumiNYA Allah, walau siapapun tdk menginginkannya,,









a yani wafi — Sabtu, 21/05/2011 20:53 WIB





BENTUK NEGARA DALAM ISLAM YA KHILAFAH, BUKAN DEMOKRASI, KEKAISARAN, REPUBLIK ATAU APAPUN.

KALO ADA KITAB MU'TABAR DARI ULAMA SUNNI YANG MENYEBUTKAN TIDAK WAJIB NEGARA ISLAM, BOLEHLAH NGOMONG NEGARA ISLAM TIDAK WAJIB, TAPI COBA DUA ULAMA TERSEBUT KEMUKAKAN, PASTI TIDAK ADA, DAN TERNYATA PENDAPAT TERSEBUT HANYA KARENA TAKUT RESIKO DAKWAH SAJA









satria khilafah — Sabtu, 21/05/2011 23:11 WIB





TIDAK HANYA SEKEDAR NEGARA ISLAM INDONESIA, YG KITA BUTUHKAN SEKARANG ADALAH NEGARA KHILAFAH ISLAMIYAH ! ALLOHU AKBAR









ummu mufid — Sabtu, 21/05/2011 23:31 WIB





harusnya menjadi NKRI saja yaitu Negara Khilafah Rosyidah Indonesia yang merupakan negara Islam Globlal dan universal dengan satu kholifah untuk kaum muslim sedunia seperti yang pernah dicontohkan Rasulullah dan khulafaurasyidin sehingga Islam bisa benar2 menjadi rahmatan lil 'alamin dan memimpin dunia...!









zri ani — Sabtu, 21/05/2011 23:51 WIB





perlukah negara islam indonesia?

1.Ibarat mempersiapkan kematian...melalui proses....ada usaha,keinginan.

Mengetahui,memahami,mengamalkan faktor-faktor apa untuk menjadi negara Islam.Apa saja kelemahan yang meruntuhkan negara Islam Indonesia nanti.Perlukah?

2.Dalam fakta sejarah....Indonesia pernah mencoba menjadi masa liberal,negara Republik Indonesia Serikat,masa Demokrasi terpimpin...KALAU negara Islam?...Produk apakah itu sistemnya,konstitusi dan lain-lain yang sekarang sesuai dengan pandangan Islam?...Untuk merubah suatu sistem adalah perubahan besar.Jikalau untuk mengubah sistem apakah dilakukan kelompok mayoritas atau minoritas merubah arah sistem.Tidak akan berubah arahnya jika tidak dirubah oleh orang-orang yang ingin mendukungnya yang tidak terlepas dari kesucian niat bersih apakah yang dilakukan benar menurut Allah....Jangan sampai memakai nama gerakan Islam dengan tindakan yang jauh dari kebaikan menurut Allah.

3.Apa yang terucap dan tertulis sengaja atau tidak tentang konsep ini akibat ketahuan atau ketidaktahuan dari sejauh mana pengetahuan dan pemahaman orang-orang tentang perlukah negara Islam Indonesia.

4.Perlukah berkompromi dengan kejahilan,bahkan memerangi dengan keras dan tidak membiarkan adanya satu bagian atau sekecil apapun dari kejahilan itu.Apakah Negara Islam Indonesia menjawab itu?

5.wacana?...ada pro,kontra,diam,tidak perduli...Yang mempunyai kekuasaan,kemampuan,ilmu,pengetahuan,...dengan memohon ridhaNya,.....yang mengaku Islam...bagaimana seharusnya posisi bangsa ini?....









ikhsan — Minggu, 22/05/2011 00:02 WIB





1. kepada Tokoh yang di atas saya ingin sampaikan :

> tolong pelajari negara Islam yang Rasulullah contohkan.

>tolong pelajari sejarah salfusshalihin dan sejarah Indonesia secara Jujur.

terima kasih.









M Risnan Ramelan — Minggu, 22/05/2011 12:40 WIB





Bentuk negara haruslah sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan sepeninggal beliau diteruskan oleh para Khulafaurasidin dst hingga Sistem Khilafah jatuh pd 1924,kalau memang ada para sultan dlm Daulah Khilafah ada yg menyimpang dari Syariah Islam, itu adalah oknum, bukan sistemnya yg salah.









Fadh ahmad — Minggu, 22/05/2011 15:20 WIB





Memberlakukan syariah melalui institusi negara tdk perlu dipersoalkan selama subtansinya tdk diskriminatif dan tdk memberatkan









Topick — Minggu, 22/05/2011 20:10 WIB





Saran saya :mohon kiranya administrtor tidak hanya menampilkan hasil wawancara dari satu sumber tetapi ada baiknya dan insyallah lebih baik menurunkan suatu tulisan dari sumber lain contohnya wawancara ust abu bakar ba'asyir,dll agar masyarakat dapat memahami arti dan membandingkan seperti apa negara islam itu serta seperti apa pula proses pendirian agama islam itu sendiri.









ABU ADIFA — Minggu, 22/05/2011 22:15 WIB





Bismillahi.... a'udzubilahi minasyaitonirrojim

Melihat statemen para "tokoh" yg mengaku Islam sangatlah miris & mengenaskan, dimana mereka telah berani mengatakan tidak perlu lagi Islam dijadikan azas legal formal dalam mengatur kehidupan berbangsa & bernegara.

Nampaknya kaum kuffar telah sukses untuk menjadikan umat Islam dan para tokohnya untuk tidak lagi memiliki agenda bagaimana membumikan Islam dan menjadikan Islam sebagai satu2nya sumber yg mengatur seluruh kehidupan seorang muslim. Sehingga wajar jika Islam di Indonesia hanya menjadi agama formalitas yang hanya mengatur ibadah2 individual seperti sholat, puasa, zakat, haji setelah itu cukup dan tidak perlu dilibatkan dalam pembuatan hukum & perundangan2an bernegara.

Padahal Rasulullah SAW dan para sahabatnya mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia agar Islam dapat diaplikasikan dalam seluruh segi kehidupan seorang muslim. Islam adalah suatu sistem yang lengkap yang Allah SWT turunkan yang mengatur semua aspek kehidupan mulai aqidah, ideologi, ibadah ritual, akhlaq, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, hukum & undang2 dst. Tidak ada aspek kehidupan baik individu, bermasyarakat bahkan bernegara yg Islam tidak mengaturnya.

Padahal dalam Al Quran dengan jelas sekali diterangkan "...barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah mereka itulah orang2 yang kafir/dzolim/fasik. (Al Maidah : 44,45,47)

Sekali lagi wajar jika bangsa yang besar ini menjadi bangsa pecundang yang hanya mengekor kepada bangsa barat dan menjadi bangsa yg tidak diperhitungkan, bahkan bencana datang bertubi2 silih berganti (na'udzubillah mindzalik).

Sudah saatnya bagi kita umat Islam dan para tokohnya untuk introspeksi dan kembali kepada Allah, Dialah sang pencipta yang Maha mengetahui seluk beluk kehidupan dan lebih tahu aturan hidup mana yang terbaik buat manusia bukan hanya dunia tapi juga di akhirat kelak.

Mudah2an Allah SWT memberikan petunjuk, membukakan mata hati para pemimpin bangsa, para tokoh Islam dan umat Islam di Indonesia untuk bersegera kembali kepada Islam dengan kaffah dan memberikan pertolongan dari musuh2 Islam yg hendak meredupkan cahaya Islam serta memberikan kebaikan, keselamatan & keberkahan kepada bangsa Indonesia amiiin....

Wassalam,

Ad Dhoif









qadri — Senin, 23/05/2011 02:25 WIB





ustaz semua....menglangkah ada prioritasnya,jangan hanya gara gara nama tujuan yang lebih urgen hilang dan tak tercapai.sesuatu yang tidak bisa dicapai seluruhnya tidak juga ditinggalkan seluruhnya.hati hati mengeluarkan pendapat jangan asal ceplos,musuh musuh islam selalu mencari celah untuk menebar fitnah antara kita,kalau yang benar aja di plinter menjadi salah apa lagi yang salah.


6 komentar:

  1. model negara islam mana yang akan dijadikan contoh: arab saudi, mesir, iran, irak, brunei, malaysia atau yang mana, karena negara-negara yang saya sebut gak ada yang sama

    BalasHapus
  2. Menurut saya,negara indonesia ini peratutannya tidak berdasarkan syari'at islam.dan mungkin hari ini orang - orang yahudi sekarang sedang mengadakan diskusi besar - besaran untuk membuat undang - undang baru dengan menyuap....

    BalasHapus
  3. melalui pemungutan suara aja di seluruh indonesia, kalo pada setuju jadi negara Islam ya jalanin aja, tapi untuk kota - kota yang mayoritas bukan islam dan tidak ingin menjadi negara islam ya harap diberi kemerdekaan seperti Bali atau ambon, beres kan

    BalasHapus
  4. negara syariat cuma u kaum jahiliyah, negara agama cuma u kaum brutal n bar2. adakah negara syariat yg maju, tentram, damai n sejahtra..?? negara2 dg faham syariat cuma menginjak2 hak azasi wanita, kaum minoritas, klo,pok yg lemah, anti toleransi. negara syariat cuma menumbuhkan kebengisan, terorisme, brutal, miskin, bodoh n jahiliyah.

    BalasHapus
  5. saya yakin setiap manusia yang beriman yang menyadari bahwa dirinya ciptaan Allah SWT merindukan hukum Tuhannya berlaku. masalahnya hal ini berkaitan dengan Ibadah, sehingga cara untuk mencapainya pun wajib menguswah kepada RasullAllah, bukan sekehendak hawa nafsu atau kreatif fikiran semata, tanyakan pada diri sendiri apakah sudah beruswah dalam hal ini? kalo tidak maka hanya lelah bukan ibadah yang didapat... hanya kesia-siaan belaka.

    BalasHapus
  6. coba telaah lagi pola perjuangan RasullAllah. jangan sampai sisa umur, tenaga, harta, jiwa, raga, yang telah dikorbankan hanya mendapatkan 0, tidak bernilai ibadah.

    BalasHapus

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com