Minggu, 29 Mei 2011

MP3 : Download Pledoi ( Pembelaan ) Ustd Abu Bakar Baasyir


PLEDOI UST. ABU BAKAR BA’ASYIR
“MENEGAKKAN TAUHID MEMBERANTAS SYIRIK”


Pada sidang pembacaan PLEDOI Ust. ABu Bakar Baasyir menyanggah / menolak tuduhan dakwaan jaksa penenuntut umum (JPU), dalam menyanggah dakwaan JPU Ust. Abu membagi 2 hal : 


I : SANGGAHAN TERHADAP DAKWAAN


DAKWAAN :


1. Merencanakan dan menggerakkan orang lain.


Dalam Dakwaan ini JPU mendakwa saya, merencanakan dan mengggerakkan orang lain. untuk latihan senjata di Aceh, dengan cara :


a. Mendirikan organisasi JAT


b. Pertemuan rahasia dengan seseorang  yang namanya DULMATIN


SANGGAHAN


Dakwaan ini sama sekali tidak benar hanya di rekayasa tanpa bukti yang tidak jelas.


a. JAT adalah syariat berjamaah bukan ormas konsep manusia. ALLOH dan Rosul-Nya memerintahkan agar umat Islam berjamaah jangan sendiri-sendiri. Maka Jamaah adalah sistem hidup yang diajarkan oleh ALLOH dan Rosul-Nya bukan bikinan manusia seperti ormas. Maka mengamalkan Jamaah adalah merupakan Ibadah, karena termasuk syariat ALLOH seperti Sholat, Puasa, Haji, I’dad, Jihad, Dakwah dan lain-lain.


Allah Ta’ala memerintahkan agar ummat Islam berpegang teguh kepada tali ALLOH (al-Qur’an dan Sunnah) dalam hidup ini secara berjamaah bukan sendiri-sendiri. sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya: “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali ALLAH dan jangan lah kamu bercerai-berai...” (Q.S Ali Imron : 103)


Imam Ibnu katsir dalam menafsirkan firman ALLOH “walaa tafarroqu” : jangan kamu bercerai-berai”. Beliau menerangkan bahwa ALLAH memerintahkan mereka “berjamaah” dan melarang mereka bercerai-berai. (Umdatuttafsir I/398)


ROsulullah juga memerintahkan hidup berjamaah dalam sabda beliau :


“Dan saya memerintahkan kamu sekalian mengamalkan 5 perkarayang ALLOH Ta’ala telah memerintahkan kepada saya untuk mengamalkannya yaitu : berjamaah, mendengar, mentaati (perintah amir asal tidak maksiat), berjihad dan berhijroh”.


“Dan sesungguhnya siapa yang memisahkan diri dari jamaah sejengkal, maka benar-benar ia telah melepas tali Islam dari lehernya kecuali ia kembali”. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)


DAn sabda Beliau lagi :


“TIdak halal bagi tiga orang yang berada dalam satu jengkal tanah, kecuali mengangkat salah satu sebagai amir (pimpinan) (HR. Ahmad)


maksud sabda Nabi ini ialah tidak halal (berdosa) hidup tiga orang Islam di suatu tempat kecuali dengan hidup berjamaah (salah satu diangkat menjadi amir) bukan hidup sendiri-sendiri.


Sayyiduna Umar bin Al- Khottob dengan tegas menerangkan :


“Tidak sempurna (pengamalan) Islam kecuali dengan berjamaah dan tidak ada jamaah kecuali dengan amir dan tidak amir kecuali dengan ketaatan”.


Keterangan sayyiduna Umar ini menegaskan bahwa pengamalan dienul Islam hanya bisa sempurna bila diamalkan secara berjamaah bukan bercerai-berai menjadi anggota berbagai ormas.


Maka Jamaah adalah syariat yang dikonsep oleh ALLAH unuk mengatur kehidupan Ummat Islam, bukan ormas yang dikonsep manusia. Pengamalan Jamaah yang sudah sempurna adalah khilafah dan Daulah, kalau beum mampu diamalkan secara berkelompok, maka mengamalkan jamaah adalah ibadah seperti mengamalkan sholat, puasa dan lain-lain. ALLAH menetapkan bahwa orang Islam tidak boleh hidpu dibawah kepemimpinan orang kafir dan hanya boleh hidup dibawah kepemimpinan ALLAH, Rosul-Nya dan orang yang beriman, hal ini dijelaskan dalam firman-Nya : (Q.S Al-Maidah : 51), (Q.S An-Nisaa’ : 59)


Maka tujuan jamaah yang digariskan oleh ALLAH dan Rosul-Nya adalah tegaknya khilafah kalau belum mampu tegaknya Daulah, agar ummat Islam terhindar hidup dibawah kepemimpinan Thogut / kafir.


Adapun sistem perjuangan Jamaah yang digariskan oleh ALLAH dan Rosul-Nya adalah Dakwah (amar ma’ruf nahi munkar) dan jihad dijalan ALLAH. (Q.S an-Nahl :125), (Al-Baqoroh : 216)


Jadi JAT adalah Jamaah dalam rangka mengamalkan perintah ALLAH dan Rosul-Nya untuk Ibadah, bukan organisasi yang saya konsep untuk persiapan latihan senjata di Aceh untuk menteror seperti tuduhan JPU (Naudzu bullah min dzalik).


Maka Latihan senjata (I’dad) di Aceh sama sekali tidak kena-mengena (terkait) dengan usaha saya dan kawan-kawan untuk mengamalkan ibadah berjamaah. kalau ini dipaksakan dihubung-hubungkan dengan aceh untuk alat bukti nampaknya ada pesanan Fir’aun AS dan antek-anteknya agar saya jangan dibiarkan bebas berdakwah, harus diusahakan dipenjara selama mungkin. maka harus direkayasa adanya bukti yang bisa menjerat saya kearah itu.


DAKWAAN


b. saya didakwa mengadakan pertemuan rahasia dengan seorang yang namanya DULMATIN dan JPU menduga pertemuan ini untuk mengatur latihan senjata di Aceh.


SANGGAHAN


Saya tidak kenal DULMATIN, tidak pernah lihat wajahnya kecuali dikoran / majalah, televisi. Maka pertemuan rahasia dengan dia tidak pernah ada. Pertemuan dengan siapa saja, saya ditemani dengan staff inti saya meskipun rahasia. Sebagian besar waktu saya selalu diluar kota, kalau tidak keluar saya selalu aktif di markaz JAT. kalau keluar markaz selalu ditemani seorang atau dua orang baik untuk keperluan pertemuan atau keperluan lain. Sungguh tuduhan JPU ini sangat tidak masuk akal. Dia hanya mendapat keterangan dari seorang saksi yaitu UBEID, padahal semua ceritanya UBEID tentang diri saya waktu dia ditahan sudah disiarkan oleh TVONE + 2bulan sebelum saya ditangkap. Persis seperti dimuat dalam dakwaan JPU. Penyaiaran UBEID di TVONE ini tujuannya untuk membentuk opini masyarakat bahwa benar-benar saya terlibat perencanaan latihan di aceh yang dituduh perbuatan teror. Maka UBEID adalah saksi yang dipaksakan setelah DISIKSA agar mau memberi kesaksian menurut maunya DENSUS seperti saksi-saksi lain yang diajukan untuk menjerat saya.


ADA SAKSI YANG MEMBONGKAR REKAYASA DENSUS yaitu UST. Khairul Ghazali dalam surat pernyataannya diantara lain :




  1. Mengatakan kepada penyidik (DENSUS) BAHWA medan akan dijadikan seperti IRAQ ke 2.

  2. Mengatakan kepada penyidik (DENSUS) BAHWA Ust. ABB mendapat 20% dari hasil CIMB padahal itu tidak benar dan merupakan hasil TEKANAN (REKAYASA) dari pihak THOGUT.

  3. Mengatakan kepada penyidik (DENSUS) BAHWA Ust. ABB pernah menyatakan bolehnya membunuh POLISI dijalan-jalan, padahal ITU TIDAK BENAR dan Merupakan hasil TEKANANAN (REKAYASA) dari pihak Thogut.


Bukti lain tentang tuduhan palsu JPU dalam hal ini JPU hanya MENDUGA konon yang dia tuduh adanya pertemuan saya dengan DULMATIN untuk merencanakan latihan Aceh, karena ketika saksi REKAYASA UBEID ditanya apa isi pertemuan ini??? Ia (UBEID) menjawab : “TIDAK TAHU”.


DAKWAAN


2. Dakwaan mengumpulkan dana untuk mendanai latihan senjata di Aceh.


SANGGAHAN


MEmang saya mengumpulkan dana infak fii sabilillah baik dari semua anggota jamaah maupun dari Ummat Islam dalam pengajian yang saya ini. Dana fii sabilillah yang saya himpun untuk pembiayaan program-program Jamaah antara lain : pembentukan laskar, pembinaan dan latihan fisik laskar, pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar dan rencana pembelian markaz pusat di solo. DIsamping itu sebagian kami salurkan keluar yakni, untuk membantu rencana pendirian Rumah sakit di Palestina, dana ini kami salurkan lewat Mer-C.


Tidak ada dana yang kami salurkan ke latihan senjata (I’dad) di aceh. Tuduhan pengumpulan dana yang kami himpun dengan tujuan untuk membiayai pelatihan di Aceh adalah fitnah tanpa bukti yang jujur, ini hanya ceritanya saksi-saksi REKAYASANYA DENSUS 88. apalagi saya dituduh mempengaruhi dan menghasut Dr. Syarif Usman, Haryadi Usman dan Abdullah AL-Katiri agar menyediakan dana untuk aceh alah fitnah terlaknat. Ketiga ikhwan tersebut memang infak untuk Jamaah, ingin beramal Lillahi Ta’ala, tidak tahu menahu tentang aceh dan saya tidak pernah menyuruh mereka infak untuk aceh. Saya selaku amir Jamaah memang selalu menasehati semua anggota Jamaah agar berlomba-lomba berinfak fii sabilillah, karena infak adalah merupakan sifat orang bertaqwa.. (Q.S Ali Imran : 133-134)


Maka Jaksa yang menuntut dan hakim yang menghukum Dr. Syarif Usman dan Haryadi Usman adalah menghukum orang yang berinfak dijalan ALLAH bukan menghukum orang yang terlibat membiayai latihan di Aceh yang mereka tuduh sebagai teroris. Demikian pula Abdul Haris selaku amir Jamaah wilayah DKI Jakarta, dia juga menggerakkan amal infak dikalangan Jamaah tidak kena-mengena (terkait) dengan pelatihan di aceh, dia juga mengumpulkan infak untuk palestina dan diserahkan ke Mer-C. adapun Thoyyib sebagai bendahara Jamaah, dia hanya menerima dana infak yang masuk dari Jamaah dan Ummat Islam dan mengeluarkan dana untuk berbagai keperluan Jamaah dengan sepengetahuan amir, dia tidak tahu-menahu tentang latihan di Aceh.


Adapun UBEID selama masih aktif dalam Jamaah tidak pernah mengumpulkan dana, hanya kadang-kadang kejakarta untuk menyerahkan dana Palestina kepada Mer-C karena perintah amir. Setelah dia keluar dari Jamaah dan bergabung ke aceh saya tidak tahu kegiatannya.


Perlu diketahui bahwa Video yang dibawa UBEID untuk dipertontonkan baik di markaz JAT jakarta maupun dirumah Haryadi Usman adalah SUDAH BUKAN RAHASIA LAGI, sudah tersebar luas di masyarakat pada waktu itu. Ketika UBEID datang ke markaz JAT jakarta dengan membawa video itu ia sudah keluar dari Jamaah dan bergabung ke aceh, datang tujuannya ingin mengajak kami, tapi kami tolak untuk bergabung karena kami tidak mau beramal yang tidak ada kemampuan meskipun latihan di aceh itu kami akui amal ibadah yang mulia. Kami sudah mempunyai program I’dad yang sudah lama kami laksanakan yaitu I’dad fisik yang kami ada kemampuan. Jadi kalau kami diancam hukuman karena nonton video itu, ini kedzoliman dan kejahatan yang dimurkai ALLOH. Mengapa waktu itu banyak masyarakat yang nonton dibiarkan???


Adapun Dakwaan bahwa UBEID melapor kepada saya tentang perkembangan di aceh dan menyerahkan surat tentang perkembangan di aceh, ini dakwaan fitnah yang dibuat-buat untuk meyakinkan bahwa benar-benar saya perencana dan pengatur latihan ini.


Sejak UBEID keluar dari JAT dan bergabung ke aceh dan mengajak saya dan saya tolak, tidak ada lagi hubungan dengan saya, demikian pula ABU THOLUT putus hubungan dengan saya. Saya benar-benar tidak tahu adanya I’dad di aceh kecuali setelah diajak UBEID dan saya tolak dan saya melihat video yang tersebar di masyarakat dan video yang dibawa UBEID dan mendengar berita-berita yang tersebar dimasyarakat.


Maka tidak benar kalau dituduh saya menerima laporan dari UBEID dan ABU THOLUT tentang aceh.


Sikap saya tentang I’dad aceh jelas, yakni saya menilai berdasar dalil-dalil AL-Quran dan Sunnnah bahwa latihan di aceh itu amal ibadah yang mulia karena mentaati perintah ALLOH, tapi saya tidak bersedia bergabung karena tidak ada kemampuan, karena perintah ALLOH untuk I’dad harus sesuai dengan kemampuan. Maka sejak UBEID dan ABU THOLUT memahami sikap saya tidak lagi menemui saya.


II. POSISI JPU DAN POSISI SAYA


Setela saya membuktikan bahwa alasan-alasan jaksa dalam menuntut hukuman yang dikenakan kepada diri saya bahwa semua itu adalah fitnah untuk membendung dakwah saya untuk menegakkan tauhid, dengan direkayasa melalui saksi-saksi yang tidak normal karena mengalami penekanan dan tidak berani berhadapan dengan saya secara lansung. Maka dengan izin ALLOH Ta’ala saya perlu menjelaskan posisi JPU dan posisi saya dalam sidang ini.


Dalam sidang yang lalu JPU tetap berpendirian dan menilai bahwa latihan fisik dan senjata di aceh adalah perbuatan teror yang mengacau keamanan. Sikap dan pemikiran JPU ini didasarkan terutama keterangan saksi ahli hukum thogut dan mengabaikan bahkan menolak argumen syar’i yakni al-Quran dan SUnnah yang jelas menunjukkan bahwa latihan fisik dan senjata di Aceh adalah mentaati perintah ALLOH dan Rosul-Nya dan merupakan ibadah yang terpuji. Maka pendirian JPU ini posisinya sebagai team yang menolak perintah ALLOH dan Rosul-Nya bahkanmelecehkan ALLOH , ROsul-Nya dan syariatnya, ini berarti juga JPU memerangi sayriat ALLAH dan memberantas dakwah tauhid dan JPU menegakkan kemusyrikan, sadar atau tidak.


Maka memerangi I’dad di aceh yang diperankan oleh JPU berarti memerangi tauhid dalam rangka menyebarkan kemusyrikan.


Maka posisi saya dalam hal ini adalah berjuang menegakkan sayriat ALLOH dan tauhid serta memberants syirik meskipun tidak ikut terjun dan tidak membantu dalam bentuk fisik dan materi/keuangan dalam I’dad ini.


KESIMPULAN




  1. Saya dijerat dengan undang-undang teroris untuk diusahakan dipenjara seumur hidup karena saya berusaha mengamalkan amar ma’ruf nahi munkar yakni menegakkan tauhid dan memberantas kemusyrikan dibumi ALLOH Indonesia ini.Mengakkan tauhid memberantas syirk mereka nilai sebagai perbuatan radikal dan menteror.

  2. Memang langkah Thogut apabila menguasai negara adalah : berusaha mengluarkan rakyat dari cahaya hidup yakni tauhid, iman dan ma’ruf, untuk dijerumuskan kedalam kegelapan hidup yakni syirik, kekafiran, kemungkaran, dan kemaksiatan. ALLOH berfirman : (Q.S AL-Baqoroh : 257)

  3. Thogut adalah tokoh munfiq yang hidupnya hanya untuk amar munkar nahi ma’ruf. ALLOH berfirman : (Q.S Attaubah : 67)

  4. Ummat Islam wajib mengingkari Thogut dan haram hidup dibawah kepemimpinan Thogut. ALLOH berfirman : (Q.S Al-Baqoroh : 257). Yang dimaksud buhul tali yang kuat adalah tauhid dan iman yang kokoh. Dan firman ALLOH juga : (Q.S An-Nisaa` : 60)

  5. Berdasarkan firman ALLOH dalam surat AL-Baqoroh : 256, dan surat AN-Nisaa` : 60 tersebut, para Ulama menegaskan : Barangsiapa yang beriman kepada ALLOH wajib kafir kepada Thogut dan Barangsiapa yang tidak kafir kepada Thogut dia tidak beriman kepada ALLOH. Wassalam, Wallahu A’lam.


PENUTUP


Demikianlah tanggapan saya terhadap tuntutan JPU smoga diridhoi oleh ALLOH Ta’ala, kekhilafannya di ampuni. Amin.


Jakarta: 21 Jumadil AKhir 1432 H


25 Mei 2011


AL-Fakiir Ilallah


(ABU BAKAR BA”ASYIR)


NB: isi Pledoi ini telah diringkas dan hanya dicantumkan beberapa point yang dianggap penting. Adapun kelengkapan isi pledoi ini bisa didapatkan di Markaz JAT Pusat, yang InsyaALLOH akan dibuat menjadi buku dan dibedah.

1 komentar:

  1. Assw wr wb.
    Ya Rasulullah Salamun Alaik.
    ALLAH Maha Berkehendak dan Maha Mengetahui.
    Hendaklah kita selalu meminta petunjuk dan perlindungan kepdadNYa.
    saudaraku
    juga kita saling mengingatkan

    BalasHapus

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com