Rabu, 16 Juli 2008

Hukuman Mati Melanggar HAM..??

Hukuman mati mulai marak di perdebatkan menyusul eksekusi mati narapidana narkoba, ujung ujungnya hukum Islam jadi kambing hitam dan dianggap tidak manusiawi serta melanggar HAM. Benarkah Hukuman Mati Melanggar HAM..??

Di dalam syariah Islam yang menyebabkan hukuman atau vonis mati, diantaranya adalah :
1. Hukuman mati buat pezina yang sudah pernah menikah.
2. Hukum qishah, yaitu hukuman mati buat orang yang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.
3. Hukuman mati buat para begal (hirabah) yang salah satu jenis vonisnya adalah hukuman mati.
4. Hukuman mati buat mereka yang murtad dan keluar dari agama Allah SWT
5. Makar ( pemberontakan )
Dan lain-lain.

Hukuman Mati dalam Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, hukuman mati atas pelaku pembunuhan disengaja merupakan ketentuan dari Allah SWT. Allah SWT berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian hukuman qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. (QS al-Baqarah [2]: 178).

Karena itu, penolakan atas hukuman mati, termasuk hukuman mati atas pelaku pembunuhan disengaja, jelas-jelas bertentangan dengan ayat ini. Ide penolakan itu tidak bertolak dari akidah Islam. Ide itu tidak lain bertolak dari ide, sekularisme, kebebasan dan HAM. Tentu saja, ide penolakan semacam itu tidak layak dimiliki oleh seorang yang masih mangaku Muslim.

Lebih dari itu, sanksi pidana Islam, termasuk qishâsh, berfungsi sebagai jawâbir (penebus dosa di akhirat) bagi pelakunya sekaligus sebagai zawâjir (pencegah) karena memiliki efek jera yang menghalangi orang lain untuk melakukan kejahatan yang sama. Sistem pidana Islam juga berpihak kepada pelaku, korban dan atau keluarganya, serta masyarakat secara umum. Semua itu terlihat jelas dalam hukuman atas pembunuhan.

Sanksi pidana Islam yang diberlakukan di dunia-tentu saja jika memenuhi ketentuan syariah-akan berfungsi sebagai jawâbir (penebus dosa). Dengan begitu, pelakunya tidak akan disiksa di akhriat karena dosa kejahatan tersebut. Di sinilah keberpihakan hukum Islam kepada pelaku tampak. Bagi orang yang mengimani kehidupan akhirat berikut pahala dan siksanya, sifat ini memberikan dorongan besar baginya untuk mengakui kejahatan yang ia perbuat sekaligus menjalani hukuman dengan penuh kerelaan bahkan dengan kegembiraan. Hal itulah yang terjadi atas diri Maiz al-Aslami dan al-Ghamidiyah yang pernah datang kepada Rasulullah saw. untuk memberikan pengakuan atas zina yang mereka lakukan. Mereka pun mendesak Rasulullah saw. untuk segera menghukum rajam mereka agar dengan itu mereka menjadi suci kembali dan di akhirat kelak mereka tidak khawatir akan mendapatkan azab dari Allah yang pasti lebih berat lagi.

Adapun fungsi hukum pidana Islam sebagai zawâjir (pencegah) digambarkan dalam firman Allah:

Dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa. (QS al-Baqarah [2]: 179).

Berkaitan dengan ayat di atas, Ibn Katsir menyatakan bahwa di dalam qishâsh itu terdapat hikmah yang agung, yaitu terpelihara dan terjaganya darah (kehidupan) manusia. Sebab, jika seorang yang akan membunuh manusia mengetahui bahwa ia akan dihukum mati jika dia melakukan pembunuhan, tentu ia akan berpikir seribu kali untuk membunuh. Dengan begitu, akan banyak manusia yang terselamatkan dari kasus-kasus pembunuhan dan kelangsungan hidup manusia pun akan terpelihara. Karena itulah, agar fungsi zawâjir itu berjalan, pelaksanaan hukuman mati (qishâsh) harus dilakukan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat tahu siapa yang dihukum, kapan, dimana, dan dengan cara apa eksekusi dilakukan; penguburan jenazahnya juga disaksikan oleh masyarakat luas.

Di samping itu, yang harus di-qishâsh adalah semua orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan yang disengaja itu, meskipun jumlahnya banyak. Umar bin al-Khaththab dan Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa jika sekelompok orang bersekutu-baik dua orang atau lebih; baik orang yang menjadi otaknya maupun eksekutor lapangan; baik yang membunuh langsung maupun yang sekadar memegangi korban; dst.-untuk membunuh seseorang, maka semuanya dikenai sanksi qishâsh, meskipun korbannya satu orang. Karena itu, dalam kasus Tibo dkk, jika terbukti ia melakukan pembunuhan, ia harus di-qishâsh (dihukum mati). Begitu juga ke-16 orang yang dikatakan sebagai otaknya, jika terbukti, semuanya harus di hukum mati.

Semua itu menjamin penjagaan darah masyarakat dan kelangsungan kehidupan masyarakat. Di sinilah kejelasan keberpihakan hukum Islam kepada masyarakat.

Adapun keberpihakan hukum Islam kepada korban adalah dengan adanya hak keluarga korban untuk menuntut hukuman qishâsh. Rasulullah saw. Bersabda:
Siapa saja yang membunuh dengan sengaja, maka ia dihadapkan kepada wali-wali pihak korban yang terbunuh. Jika mereka menghendaki, mereka dapat membunuhnya. Jika mereka menghendaki, mereka bias mengambil diyat-yaitu 30 unta dewasa, 30 unta muda, dan 40 unta yang sedang bunting. Jika mereka memaafkannya maka pahalanya bagi mereka. (HR at-Tirmidzi).

Wahai kaum Muslim:

Sanksi pidana Islam bisa diibaratkan sebagai palang pintu terakhir dalam melindungi masyarakat dari kejahatan. Tentu saja upaya mencegah dan mengikis kejahatan sampai batas paling minimal harus disinergikan dengan sistem-sistem yang lain. Dorongan kemiskinan dan kelaparan hanya bisa dihapus melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang menjamin pemenuhan kebutuhan pokok serta kemungkinan pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier. Untuk menjaga akidah dan akhlak harus dilakukan melalui sistem pendidikan Islam. Untuk jaminan keamanan, keadilan, dan pelayanan harus diterapkan sistem pemerintahan Islam. Untuk memelihara pergaulan pria-wanita yang sehat dan bersih harus diterapkan sistem pergaulan Islam.

Karena itu, untuk mencegah dan mengikis kejahatan sampai paling minimal, atau bahkan menghilangkannya sama sekali, harus dilakukan melalui penerapan sistem-sistem Islam dalam segenap aspek kehidupan, yakni dengan menerapkan syariah Islam secara kaffâh.

Wallâh a'lam bi ash-shawâb

7 komentar:

  1. saya suka membaca artikel anda ada hadis ada ayatnya, sangat keterlaluan kalau orang tidak sadar kalau membacanya
    http://esaifoto.wordpress.com

    BalasHapus
  2. sudah seharusnya hukuman mati dihapuskan karena bertentangan dengan hak hidup manusia, malaikat maut tidak bisa dipanggil manusia. manusia tidak boelh menentukan umur manusia juga

    BalasHapus
  3. Jumlah narapidana yang menuggu eksekusi mati sekitar 70an napi
    50 orang Narapidana Kasus Narkoba
    9 Orang Narapidana Kasus Pembunuhan
    6 Orang Narapidana Kasus Terorisme

    Apakah mereka semua harus dibebaskan dari hukuman mati...?
    buat yang menentang hukuman mati, tolong jelaskan...

    BalasHapus
  4. kenapa setiap ada napi yang mau dieksekusi mati, hukuman mati selalu diributkan. apalagi jika napi itu non muslim pasti semua pada berteriak hukuman mati bertentangan dengan hak hidup manusia, sampai sampai komnas ham pun ikut-ikutan.
    padahala kalau mau jujur, injil pun juga mengakui adanya hukuman mati.
    coba sekarang amrozi cs mau dihukum mati kira kira ada yang belain nggak

    BalasHapus
  5. penjara -> setuju,
    hukuman mati -> setuju,
    dipenjara bertahun-tahun sampai beruban kemudian dihukum mati -> No Way!!!

    BalasHapus
  6. saya sangat setuju dengan artikel anda......................

    BalasHapus
  7. musik mu mengganggu aktivitas ku.

    terima kasih.



    COKIE :
    bisa di stop kok ( ada di pojok kanan bawah )
    makacih masukannya

    BalasHapus

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com