Arti Syahadat

( BUKAN tidak ada TUHAN selain Allah ).

Kita ini sebetulnya orang Islam yang (kebetulan) hidup di Indonesia ataukah orang Indonesia yang (kebetulan) beragama Islam?

Bagaimana sebenarnya mendudukkan masalah ini secara proporsional? Mana yang benar: "Kita ini sebetulnya orang Islam yang (kebetulan) hidup di Indonesia ataukah orang Indonesia yang (kebetulan) beragama Islam?"..

INDONESIA BANGKRUT, INI SALAH SATU PENYEBABNYA

Kalau dulu Indonesia dijajah Belanda pake pasukan, kapal perang, dan persenjataan, Dan setelah menang, Belanda baru bisa ngeruk kekayaan alam. Tapi sekarang itu nggak perlu pake pasukan. Untuk bisa mengeruk kekayaan Indonesia itu cukup pake uang kertas. Kalo kita lihat sekarang ini kan Rupiah jatuh terus, kalo nggak salah sekarang 1 dollar sudah 13.300, anjlok terus. Kenapa ?.

Kecurangan Bank Dalam Kredit KPR

Sejak awal bisnis bank adlh hasil kreasi para “money lenders”. Jd jgn kaget jika sampai saat ini, praktek lintah darat masih melekat. Bagaimana bank melakukan praktek lintah darat pd nasabahnya? Salah satunya adalah dg melakukan “kreasi” terhadap bunga kredit..

Penghargaan Islam Terhadap Buruh dan Pekerja

Islam sebagai agama rahmat bagi semesta alam, sangat memperhatikan hak asasi manusia, sekalipun dia seorang budak. Para sahabat yang pernah membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik budak maupun orang merdeka, semua merasa puas dengan sikap baik yang beliau berikan. Inilah potret ideal yang bisa dijadikan contoh muamalah antara majikan dengan pembantunya, antara pimpinan dengan pekerjanya.

Kamis, 19 April 2012

STANDAR KECUKUPAN NAFKAH

Soal:


Apa ukuran dan kriteria kecukupan nafkah yang diberikan seorang suami kepada istri dan anak-anaknya menurut pandangan Islam? Siapa pula yang diwajibkan untuk memenuhi nafkah jika suami (atau ayah) tidak mampu?



Jawab:


     Salah satu kewajiban seorang suami terhadap anak-anak dan istrinya adalah kewajiban memberi nafkah. Allah Swt. memaparkannya di dalam al-Quran:



]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ[


Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. (QS al-Baqarah [2]: 233).



Yang dimaksudkan dengan rezeki pada ayat di atas adalah nafkah. Ibn Katsir menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut:



Seorang ayah harus memberikan nafkah dan pakaian kepada anak-anaknya (juga istrinya) dengan cara yang makruf. Yang dimaksud dengan makruf disini adalah yang sesuai dengan adat istiadat (kebiasaan) bagi para wanita di negeri tersebut, asalkan tidak boros dan tidak kekurangan; juga sesuai dengan kemampuan ayah (atau suami) secara proporsinal. (Ibn Katsir, Tafsîr Ibn Katsîr, jld. I/351).



     Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa seorang suami atau ayah wajib hukumnya memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Cakupan pemberian nafkahnya meliputi: kebutuhan makan dan minum, pakaian, tempat tinggal, pembantu rumah tangga (jika istrinya tidak sanggup), dan kebutuhan-kebutuhan wajib/pokok lainnya yang biasa diperlukan bagi istri dan anak-anaknya. Hal ini diperkuat oleh firman Allah Swt. lainnya:



]أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ[


Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. (QS ath-Thalaq [65]: 6).


 


     Berkaitan dengan seberapa besarnya nafkah yang diberikan kepada anak-anak dan istri, al-Quran menggunakan kata-kata bi al-ma‘rûf (dengan cara yang makruf), yaitu sesuai dengan kebutuhan istri dan anak-anaknya, atau sesuai dengan standar hidup masyarakat di negeri tempat tinggal istri dan anak-anaknya, atau sesuai dengan tingkat/derajat sosial istri dan anak-anaknya di tengah-tengah masyarakat. Semua itu menjadi unsur-unsur penting bagi seorang ayah atau suami dalam memberikan nafkahnya. Rasulullah saw. menjelaskan lebih detail bentuk makruf tersebut dalam hadis berikut. Mu‘awiyah menuturkan bahwa al-Qusyairi pernah berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah hak seorang istri dari kami kepada suaminya?” Rasulullah saw. menjawab:



«أَطْعِمُوهُنَّ مِمَّا تَأْكُلُونَ وَاكْسُوهُنَّ مِمَّا تَكْتَسُونَ وَلاَ تَضْرِبُوهُنَّ وَلاَ تُقَبِّحُوهُنَّ»


Engkau memberinya makan sesuai dengan apa yang engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul mukanya. Janganlah engkau menjelek-jelekkannya. (HR Abu Dawud).



Imam Malik berpendapat bahwa besarnya nafkah itu tidak ditentukan berdasarkan ketentuan syariat, melainkan    berdasarkan keadaan masing-masing suami dan istri. Hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan tempat (negeri), waktu, dan keadaan. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah. (Lihat: Ibn Rusyd, Bidâyah al-Mujtahid, jld. II/41).


Rasulullah saw. pernah memperoleh pengaduan dari istri Abu Sufyan yang tidak memperoleh nafkah yang mencukupi bagi dirinya dan anak-anaknya. Padahal, status sosial dan ekonomi Abu Sufyan di tengah-tengah masyarakat sangatlah memadai.



«عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ فَقَالَ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ»



Aisyah menceritakan bahwa Hindun binti Utbah pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir. Ia tidak mau memberi nafkah kepadaku dan anakku, sehingga aku mesti mengambil (nafkah)-nya tanpa sepengetahuannya.” Rasulullah menjawab, “Ambillah apa yang mencukupi bagimu dan anakmu dengan cara yang makruf.” (HR. Bukhari dan Muslim).



Teks hadis tersebut menegaskan bahwa nafkah adalah hak bagi istri dan anak-anak. Apabila seorang ayah atau suami tidak memberikan nafkah secara mencukupi, padahal ia mampu, maka Rasulullah saw. membolehkan bagi istri untuk mengambilnya (walaupun) tanpa sepengetahuan suaminya secara mencukupi, artinya tidak berlebih-lebihan.


     Meskipun demikian, apabila seorang suami atau ayah—setelah berusaha keras atau karena suatu sebab—tetap tidak mampu mencukupi kebutuhan (nafkah) bagi istri dan anak-anaknya, maka Allah Swt. tidak memaksakan hal itu kepadanya. Allah Swt. berfirman:



]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا[


Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. (QS al-Baqarah [2]: 233).



     Lalu, kepada siapa beban untuk mencukupi nafkah tersebut berpindah? Di dalam sistem ekonomi Islam yang berkaitan dengan kewajiban nafkah, problematika semacam ini—yang biasa dijumpai di tengah-tengah masyarakat—dipecahkan secara jitu melalui tahap peralihan beban, yaitu:





  1. Jika seorang ayah atau suami tidak mampu lagi memberikan nafkah kepada orang-orang yang wajib ditanggungnya, maka kewajiban tersebut berpindah kepada saudara-saudaranya atau karib kerabatnya, seperti kakaknya (yang laki-laki), pamannya, dan seterusnya.



2. Jika pihak saudara juga tidak mampu, maka kewajiban tersebut berpindah kepada kaum Muslim yang menjadi tetangganya.



3. Jika masyarakat (tetangga) yang menjadi komunitas tempat tinggalnya juga tidak mampu (baik karena miskin atau fakir), maka Islam mengalihkan beban tersebut kepada negara atau khalifah. Rasulullah saw. bersabda:



«اَلإِمَامُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ»


Seorang imam (khalifah) itu bagaikan penggembala (pemimpin). Ia bertanggung jawab terhadap (keadaan) apa yang dipimpinnya.(HR al-Bukhari dan Muslim).



     Dengan demikian, sistem Islam adalah satu-satunya sistem yang memecahkan masalah nafkah dengan cara terintegrasi. Islam tidak membiarkannya begitu saja ditangani oleh individu-individu, karena bisa saja seorang suami atau ayah berada dalam kondisi yang tidak mampu; baik karena cacat, sakit, tua renta, atau sebab-sebab lain. Negara atau khalifahlah yang menjadi penanggung jawab atas seluruh keadaan masyarakatnya, karena memang itulah fungsi dan kewajiban negara, yaitu mengatur dan memelihara urusan-urusan masyarakat; termasuk kecukupan nafkah setiap rakyatnya.


Wallâhu a‘lam. [AF]

Rabu, 11 April 2012

SEPUTAR KETERLIBATAN DALAM PEMILU

Soal:


Apa hukumnya bagi kaum Muslim yang turut terlibat—sebagai pemilih—memberikan suara dalam proses pemilihan umum, baik dalam pemilihan anggota-anggota perwakilan rakyat maupun kepala negara?


Jawab:


     Di dalam pertanyaan di atas terkandung dua topik yang berbeda, yaitu memilih anggota-anggota wakil rakyat, dan memilih kepala negara.


     Pemilu merupakan (akad) wakalah (perwakilan). Agar akad wakalah sempurna maka rukun-rukunnya harus dipenuhi sehingga akadnya sahih, yaitu adanya ijab qabul, pihak yang mewakilkan (muwakkil), pihak yang mewakili (wâkil), perkara yang diwakilkan, serta bentuk redaksi akad perwakilannya (shigât tawkîl).


Untuk mengetahui hukum syariat dalam masalah ini, wajib—sebelum segala sesuatunya—untuk melakukan tahqîq manâth (mengetahui fakta tentang obyek diterapkannya hukum) atas perkara tersebut. Manâth dalam perkara ini adalah pemilihan anggota ‘majelis legislatif’ (al-majlis at-tasyrî‘) atau yang biasa dikenal dengan ‘majelis perwakilan’ (majlis an-nuwâb), aktivitas yang biasanya dilakukan oleh majelis ini serta wewenang-wewenangnya. Di sinilah ditetapkan hukum syariat atas perkara ini. Begitu pula manâth dalam perkara yang kedua, yaitu pemilihan kepala negara yang mengharuskan mengetahui apa yang menjadi tugas dan kewajiban kepala negara. Dari situ barulah dapat ditentukan hukumnya.


Di dalam sistem Islam, majelis perwakilan rakyat biasa dikenal dengan sebutan majlis syûrâ atau majlis ummah. Tugas dan kegiatan majelis ini adalah menyampaikan suara (aspirasi) kaum Muslim yang diwakilinya kepada Khalifah, tempat Khalifah meminta masukan dalam hal urusan-urusan yang menyangkut kaum Muslim, dan mewakili umat dalam melakukan koreksi (muhâsabah) terhadap para pejabat pemerintah, termasuk Khalifah (an-Nabhani, Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, h. 209). Artinya, perkara yang diwakilkan oleh kaum Muslim kepada mereka menyangkut perkara-perkara yang memang diwajibkan atau mubah. Jadi, anggota-anggota majelis umat/majelis syura yang dipilih oleh kaum Muslim harus memiliki kredibilitas dan kapabilitas yang mencukupi; mereka adalah representasi dari suara kaum Muslim. Bagaimana mungkin kaum Muslim memilih orang-orang tertentu yang tidak dikenalnya—apalagi non Muslim—dan tidak diketahui kredibilitas serta kapabilitasnya?


Selama rukun-rukun dan syarat-syarat akad wakalah tersebut dipenuhi, maka kaum Muslim dibolehkan memilih wakil-wakilnya—sebagai anggota majelis umat—untuk menyampaikan aspirasinya kepada kepala negara (pemerintah), juga untuk menyampaikan kritik/koreksi terhadap para pejabat negara dalam hal pengaturan dan pemeliharaan urusan kaum Muslim.


Apabila salah satu rukun atau syarat akad wakalah tersebut tidak terpenuhi, maka batallah akadnya, dengan kata lain, tidak sah dan tidak diperbolehkan melanjutkan implikasi dari akad wakalah tersebut. Begitu pun apabila manath-nya berbeda, maka hukumnya pun akan berbeda pula. Misalnya, jika pihak yang mewakili (wakil) tidak amanah, tidak menyampaikan aspirasi/suara orang-orang yang mewakilkannya, malahan si wakil hanya menyuarakan aspirasinya pribadi atau partainya yang bertentangan dengan aspirasi orang-orang yang mewakilkannya; atau topik/perkara yang diwakilkan berubah, artinya, manath-nya berbeda, karena—ternyata—aktivitas wakil-wakil rakyat itu bukan lagi menyampaikan aspirasi (ibdâ’ ar-ra’yi) dan menyampaikan kritik (muhâsabah) kepada pemerintah, melainkan juga membuat dan menetapkan perundang-undangan (haqq at-tasyrî‘). Yang terakhir ini bukan lagi menjadi wewenangnya serta menyalahi rukun-rukun dan syarat akad wakalah.


Wewenang membuat dan menetapkan undang-undang (haqq at-tasyrî‘) ada di tangan Allah, bukan di tangan manusia (rakyat). Yang berhak mengeluarkan undang-undang hanyalah Allah semata. Tidak berhak seorang pun bersekutu dengan Allah dalam perkara tasyrî‘. Allah Swt.   berfirman:


﴿إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ﴾


Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. (QS Yusuf [12]: 40).


﴿وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ﴾


Janganlah kalian mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidah kalian secara dusta ‘ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS an-Nahl [16]: 116).


Berdasarkan hal ini maka kaum Muslim tidak boleh memilih wakil yang akan mengerjakan perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya.


     Adapun pemilihan kepala negara, di dalam sistem Islam terdapat prinsip bahwa kekuasaan itu berada di tangan umat (as-sulthah li al-ummah). Kemudian umat menyerahkan kekuasaan untuk mengatur dan memelihara segala urusannya tersebut kepada Khalifah (kepala negara yang terpilih) melalui akad baiat, bukan akad wakalah, yaitu penyerahan kekuasaan yang dimiliki umat kepada Khalifah agar Khalifah mengatur dan memelihara urusan umat dengan sistem (hukum) Islam, dan umat wajib menaatinya. Proses yang mendahului akad baiat ini hingga terpilihnya seorang Khalifah bermacam-macam. Pada masa terpilihnya Abu Bakar r.a. melibatkan kaum Anshar dan beberapa orang dari kaum Muhajirin di Saqifah Bani Sa’idah. Pada masa terpilihnya Umar bin al-Khaththab r.a. melibatkan seluruh kaum Muslim di kota Madinah. Pada masa terpilihnya Utsman bin Affan r.a. pemilihannya diserahkan kepada beberapa orang sahabat saja (yang dikenal kemudian dengan istilah ahl halli wa al-‘aqd). Keterlibatan kaum Muslim dalam proses pemilihan Khalifah adalah fardhukifayah. Artinya, tidak harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat atau mewajibkan setiap Muslim untuk memberikan suaranya dalam pemilihan Khalifah (kepala negara). Bahkan pada masa terpilihnya Utsman bin Affan r.a. dan Ali bin Abi Thalib r.a., keduanya hanya dipilih oleh beberapa orang dan sekelompok kecil kaum Muslim; sedangkan pada masa terpilihnya Umar bin Khaththab r.a. tidak melibatkan kaum Muslim di kota-kota lain selain kota Madinah.


     Masalahnya akan berbeda jika manath-nya (fakta tentang obyek diterapkannya hukum) berbeda, selain beberapa rukun dan syarat akadbaiat yang juga berubah. Hal itu dapat dilihat antra lain:




  1. Format pemilihan kepala negara saat ini didasarkan pada sistem demokrasi Barat yang kufur, sedangkan pemilihan Khalifah di dasarkan pada sistem (hukum) Islam.

  2. Fakta tentang orang yang dibaiat(Khalifah atau kepala negara) adalah orang yang bersedia untuk menjalankan seluruh pengaturan dan pemeliharaan urusan umat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan didasarkan kepada al-Quran dan as-Sunnah. Sebaliknya,   dalam sistem demokrasi, kepala negara dipilih untuk menjalankan garis-garis besar haluan negara yang ditentukan oleh rakyat (dalam hal ini parlemen).

  3. Khalifah tidak boleh dipilih dari orang kafir, kaum wanita, orang zalim atau fasik, dan tidak memiliki kemampuan. Sebaliknya, kepala negara dalam sistem demokrasi bisa terpilih dari kalangan orang-orang kafir, kaum wanita, orang yang zalim atau fasik, bahkan orang yang bodoh (tidak memiliki kemampuan) dan para penjahat; asalkan ia memperoleh mayoritas suara terbanyak dalam pemilihan.

  4. Masa jabatan Khalifah (melalui akad bai’at) tidak ditentukan batasnya; bisa sehari, bisa juga seumur hidup, bergantung pada apakah ia menjalankan pengaturan dan pemeliharaan urusan kaum Muslim berdasarkan sistem hukum Islam dengan konsisten atau tidak. Sebaliknya, jabatan kepala negara menurut sistem demokrasi dibatasi maksimal empat atau lima tahun; bisa diperpanjang jika rakyat dan peraturannya menghendaki.

  5. Khalifah diangkat melalui akad baiat. Khalifah menjalankan aktivitasnya 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tidak ada waktu libur. Sebaliknya, kepala negara dalam sistem demokrasi diangkat berdasarkan akad ijârah, yaitu sebagai ajir (orang yang diupah/digaji) oleh musta’jir (dalam hal ini rakyat) untuk menjalankan apa yang diinginkan oleh rakyat. Karena itu, ia berhak memperoleh gaji yang ditetapkan oleh rakyat (parlemen), memiliki waktu kerja, hari dan jam libur, cuti, dan lain-lain sebagaimana para pekerja lainnya.


Karena manath-nya dan rukun-rukun serta syarat-syaratnya berbeda dengan proses pemilihan Khalifah, maka hukum pemilihan kepala negara—dalam sistem demokrasi—juga berbeda. Ditinjau dari perkara yang diakadkan, sifat-sifat orang yang dipilih dan lain-lain (sebagaimana dipaparkan pada lima poin diatas) maka proses pemilihan kepala negara dalam format sistem demokrasi sekular, sama artinya dengan mengokohkan sebuah sistem yang bertentangan dengan sistem Islam secara diametral; berarti pula meratifikasi suatu akad yang menyangkut pengaturan dan pemeliharaan urusan kaum Muslim berdasarkan hukum buatan manusia (dalam hal ini yang ditetapkan oleh parlemen, dan itulah makna dari demokrasi, yaitu kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, termasuk hak untuk menetapkan hukum), bukan hukum yang di dasarkan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Hal ini jelas haram.


]أَفَغَيْرَ دِينِ اللهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ[


Apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nyalah berserah diri segala apa yang ada di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa, dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan. (QS Ali Imran [3]: 83).


Ya Allah, saksikanlah kami telah menyampaikan.[AF]

Minggu, 11 Maret 2012

BAGAIMANA MEMPERLAKUKAN ORANGTUA DENGAN BAIK?

Soal:


Upaya penghancuran keluarga Muslim telah berhasil menghancurkan nilai-nilai agung dan sakral dalam hubungan anak dan orangtua, yang biasa dikenal dengan birr al-wâlidayn. Lalu, bagaimana sebenarnya batasan dan bentuk-bentuknya?


 


Jawab:


Secara literal, birr adalah sebutan untuk semua kebaikan, kebalikan dari 'aqq (jamaknya 'uqûq); sedangkan mabrûr adalah sebutan untuk birr yang dilakukan. Misalnya haji mabrûr, maksudnya adalah haji yang tidak tercemar dengan dosa sekecil apapun, atau perkara yang diharamkan.


Karena itu, birr al-wâlidayn dapat didefinisikan sebagai: semua bentuk kebaikan untuk menaati kedua orangtua. Makna "semua bentuk kebaikan untuk menaati keduanya" itu tidak lain

Kamis, 26 Januari 2012

Video : Islam Will Dominate The World, Islam Akan Menguasai Dunia

Kalau kita online pake laptop/pc, cobalah buka situs Google, ketik kata Islam Will pada kolom pencarian, Maka akan muncul kalimat Google Suggest, Islam Will Dominate The World . Jika ketik kata Islam Akan, akan muncul juga kalimat Google Suggest Islam akan Menguasai Dunia
KOK BISA YA?? Itu pertanda makin banyak orang menggunakan Google untuk mencari khabar akan kejayaan Islam yang tidak lama lagi kembali
Berdasarkan Statistik Pemeluk Agama di Dunia ( icc-jakarta.com ) menunjukkan Islam hanya 21% menjadi agama ke dua setelah Nasrani 33% ( padahal Agama Kristen sendiri terpecah menjadi berbagai macam aliran yang berbeda-beda seperti Katolik, Protestan, Ortodoks timur, Anglikan, Evangelis, Pantekosta dll ). Jadi bisa dipastikan saat ini sebenarnya Islam adalah agama terbesar di dunia
Terkait dengan hal tersebut diatas saya menemukan Video di Youtube yang sempet jadi booming  dan ditonton lebih dari 13 juta kali, yaitu video :

Rabu, 18 Januari 2012

Benarkah Islam disebarkan dengan Perang? ( Manipulasi Sejarah Pembantaian Muslim Terhadap Non-Muslim )

Dua hari lalu saya terima email yang menyatakan seperti ini :



Aslm bang Zay,

Buku Anda The Khilafa menyatakan Islam tidak pernah ditegakkan dengan pedang. Apakah Anda tidak mendalami sejarah? Anda ini paling pintar membual. Coba lihat di bawah ini dan tolong data-data ini juga dimasukkan dalam buku Anda supaya seimbang. Jangan terlalu ngawur membela ideologi Anda. Terima kasih.

BAGAIMANA ISLAM DISEBARLUASKAN (PERANG) JAUH JAUH SEBELUM PERANG SALIB, MUSLIM MEROMPAK DAERAH DI LUAR MEKAH DAN MADINAH,

Tahun 635, Tentara Islam mengepung dan menaklukkan Damaskus, salah satu kota besar di Syria, dari bangsa pribumi Asyrian. Puluhan ribu bangsa Asyrian tewas.

Tahun 637, Tentara Arab Islam menaklukkan bangsa pribumi Chaldean dan Phoenician Kristen di Irak pada Perang al-Qadisiyyah. Ratusan ribu nyawa bangsa Chaldean melayang, Chaldean kehilangan identitas, menjadi bagian dari propinsi Arab.

Tahun 638, Tentara Arab Islam menaklukkan dan mencaplok Yerusalem, mengambil alih dari bangsa Israel dan Kerajaan Bizantium. Korban jiwa rakyat Yahudi mencapai puluhan jutaan orang, sebagian kecil melarikan diri ke Eropa.

Tahun, 638-650 Tentara Islam menaklukkan Kerajaan Zoroaster Persia (Iran) dan menjadikannya negara Islam, kecuali di sepanjang Laut Kaspia. Jutaan jiwa tewas. Pembakaran Perpustakaan Besar Ilmu Pengetahuan Persia. Kemunduran peradaban di negeri Persia.

641 Tentara Arab Islam menaklukkan bangsa pribumi Asyria Kristen di Suriah dan Lebanon. Jutaan bangsa Asyrian tewas. Bangsa Asyrian kehilangan identitas sebagai bangsa Asyrian. Bahasa Arab menggantikan bahasa resmi Asyrian yaitu bahasa Aram. Sebagian bangsa Asyrian yang selamat membuat perjanjian damai dengan Muslim Arab, mereka secara rutin membayar jiyzah (upeti) kepada Muslim Arab. Sampai sekarang Kristen Koptik Asyrian yang ramah masih tetap ada di Suriah. Tingkat ekonomi mereka di era modern ini jauh lebih baik dari counterpart mereka yang beragama Muslim.

643-707 Tentara Arab Islam menaklukkan Kristen Afrika Utara dan Yordania. Sama seperti Kristen di Suriah, pada era modern ini, ekonomi dan tingkat pendidikan bangsa Yordania yang tetap memeluk Kristen jauh lebih baik dari saudaranya kaum Muslim.

710-713 Tentara Islam menaklukkan Lembah rendah Indus “Hindu Kush” dari bangsa Hindi. Jutaan jiwa bangsa Hindi yang memeluk Hindu tewas. Sebagian di Islam kan, daerah yang menganut Islam, sekarang namanya Pakistan.

Referensi: ”The name Hindu Kush means literally 'Kills the Hindu', a reminder of the days when (Hindu) slaves from the Indian subcontinent died in the harsh weather typical of the Afghan mountains while being transported by Muslim traders to the Muslim courts of Central Asia.” (Terjemahan: Hindu Kush dalam bahasa Urdu artinya “Bunuh orang Hindu”, sebagai pengingat ketika budak Hindu dari subbenua India tewas dalam cuaca yang sangat buruk ketika diangkut oleh pedagang Muslim ke koloni Muslim di Asia tengah). Dan masih banyak lagi kisah pembantaian umat Islam terhadap non-islam lainnya.Terima kasih atas tanggapannya bang Zay.

=========================================================================


Wah kopasan yang begitu panjang dan membuat saya terharu.


Sebenarnya saya ingin kroscek data-data ini di om gugel tapi kalau ada yang seperti ini saya mahfum belaka bahwa sepertinya ini hasil risetnya universitas JIL, FFI dan teman-teman seperjuangannya. Saya agak khawatir informasi spt ini seringkali beredar luas di internet dan mereka yang doyan kopas dengan bangganya memperlihatkan seolah-olah mereka profesor sejarah yang paling tahu soal sejarah Islam. Namun yang lebih menyedihkan lagi bila yang membaca kopasan tersebut tidak melakukan apa-apa. Karena itu dengan kemampuan abal-abal saya dalam sejarah Islam, saya mencoba setidaknya menjelaskan apa yang saya pelajari dan saya pahami tentang penaklukan-penaklukan Islam di zaman Khulafaur Rasyidin.



Mengenai pernyataan di buku saya, The Khilafa bahwa umat Islam tidak pernah melakukan penaklukan dengan pedang juga dipahami sepotong-sepotong. Untuk diketahui bahwa perang di mana pun dan dalam kondisi apa pun strateginya selalu sama, infiltrasi militer. Penaklukan tanpa pedang yang saya maksud adalah tidak pernah ada paksaan dalam Islam kepada pemeluk agama lain untuk memeluk agama tersebut. Coba lihat sejarah, di negeri di mana Islam berkuasa umat non muslim diperlakukan secara adil, dilindungi dan diberi pilihan untuk memilih Islam atau membayar jizyah. Nah, sekarang coba bandingkan dengan reconquista Spanyol ketika umat Islam diusir dari sana dan dipaksa memeluk agama Kristen. Tidak ada pilihan utk membayar upeti atau pajak, melainkan pindah ke agama Kristen atau mati.


Berikut beberapa jawaban dari kopasan2 tersebut,

Jumat, 06 Januari 2012

Sadar atau Tidak, Facebook telah meng-Y4HUDI-kan kita..

Sebelumnya mohon maaf, ini hanya bahan instropeksi saya pribadi khususnya dan teman2 pada umumnya..


Benarkah Wall Facebook sama dengan Dinding Ratapan Yahudi?  Wall khan Artinya dinding/tembok, Naahh... Percaya atau tidak, dan disadari atau tidak, ternyata wall facebook faktanya telah beralih fungsi. Kalo dulu fungsi awalnya sebagai tempat bersosialisai dan berbagi dengan teman teman, sekarang dah menjadi  tempat untuk berdoa atau bahkan meratapi nasib yang sedang menimpa pemilik akun. Coba sekarang perhatikan/tengok beranda atau wall kita atau teman2 disana mungkin terlihat bahwa teman-teman kita di facebook banyak yang berdoa, mengeluh, bahkan meratapi kehidupan di dinding facebooknya. Karena faktanya seperti ini lalu apa bedanya dengan tembok ratapan di Yerussalem, yang juga merupakan tempat suci bagi kaum Y4hudi.


Tembok Ratapan adalah tempat yang penting dan dianggap suci oleh orang Y4hudi maupun Muslim. Ini adalah sisa dinding Bait Suci di Yerusalem yang dibangun oleh Raja Salomo (Sulaiman), putra Daud. Bait Suci itu hancur ketika Israel diserbu tentara Romawi pada tahun 70 Masehi.


Panjang tembok ini aslinya sekitar 485 meter, dan sekarang sisanya hanyalah 60 meter.


Orang Yahudi percaya bahwa tembok ini tidak ikut hancur sebab di situlah berdiam "Shekhinah" (kehadiran ilahi). Jadi, berdoa di situ sama artinya dengan berdoa kepada Tuhan.


Orang Yahudi berdoa di Tembok Barat


Tembok ini dulunya dikenal hanya sebagai Tembok Barat, tetapi kini disebut "Tembok Ratapan" karena di situ orang Yahudi berdoa dan meratapi dosa-dosa mereka dengan penuh penyesalan. Selain mengucapkan doa-doa mereka, orang Y4hudi juga meletakkan doa mereka yang ditulis pada sepotong kertas yang disisipkan pada celah-celah dinding itu. ( wikipedia )


Kita juga pantas untuk merasa curiga, kenapa pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, memberi nama tempat untuk menuliskan status dengan Wall atau dinding. Sehingga, ketika Wall itu berisi ratapan atau rintihan, jadilah kondisinya menjadi tembok ratapan.


Memang, ini facebook ini cuma dunia maya, tapi sadar atau tidak facebook telah berhasil meng-Y4hudi-kan kita. Marilah gunakan facebook dengan bijak, janganlah digunakan berdoa, mengeluh atau bahkan meratapi nasib. Karna itu bukan tempatnya, kalau mau berdoa, mengeluh atau bahkan meratap harusnya dilakukan di tempat ibadah, misalnya selesai sholat. Jadikan Facebook jadi sarana dakwah, berdiskusi atau berbagi sesuatu yang bermanfaat contohnya berbagi tulisan ini Download Al Quran Digital with Mp3 ( Bisa disetel Per ayat )


Smoga catatan ini bisa jadi bahan renungan dan instropeksi diri sehingga kita tidak mengeluh atau meratap di facebook lagi, baik melalui status, postingan maupun komentar-komentar, baik secara tersurat maupun tersirat.

Selasa, 01 November 2011

Dulu VOC sekarang Freeport, Freeport memang bikin Repot

<p style="text-align:justify;">Kalau dulu, pengusaha Belanda "VOC" datang ke Indonesia untuk menjarah, menjajah , merampok sumber alam Indonesia dari Sabang sampai Marauke - dan untuk melanggengkan nya terpaksa VOC mendatangkan beribu-ribu pasukan Militer dari Belanda sebagai unsur keamanan & Pengamanan mereka dari gangguan para ekstrimist & terorist yang saat itu dibantu oleh para Raja-Raja Indonesia yang menjajah rakyatnya sendiri.

Akan tetapi sekarang lebih dahsyat lagi... kaum Neo Kapital dan Neo Kolonial berhasil menjarah - menjajah dan merampok sumber sumber alam Indonesia yang Berdaulat & Merdeka khususnya oleh FREEPORT di Tanah Papua - dan untuk melanggengkannya FREEPORT cukup membayar upeti sebesar 50 milyar / tahun ( 5 juta dollar ) pada TNI dan 14 juta dollar AS pada POLRI sebagai unsur SATPAM dari gangguan para ekstrimist & terorist yang dibantu oleh para Raja-Raja Indonesia yang berdomisili di Jakarta yang menjajah BANGSANYA sendiri yang katanya sudah merdeka.


Semua kondisi tersebut sama saja, hanya saja yang beda cuma waktunya saja Dulu vs Sekarang

Jumat, 21 Oktober 2011

Hubungan Perjuangan Melawan Penjajah Belanda di Indonesia dengan Khilafah Islam

Sudah menjadi rahasia umum di kalangan orang/pejabat Belanda bahwa banyak sultan-sultan di Indonesia memberikan baiatnya (sumpah kesetiaan dan kepatuhan) kepada Khalifah di Istanbul. Dengan itu secara efektif kaum Muslim di wilayah Sultan itu menjadi warga negara Khilafah [Negara Islam].


Kaum Muslim di Aceh adalah yang paling menyadari akan status mereka. Koran Sumatera Post menulis tentang ini pada tahun 1922: “Sesungguhnya kaum Muslim Aceh mengakui Khalifah di Istanbul.”


Bukan hanya itu, mereka juga mengakui fakta bahwa tanah mereka adalah bagian dari Negara Islam. Ini adalah salah satu alasan atas perlawanan sengit mereka melawan Belanda. Sebagaimana yang diakui Koran Sumatra Post tahun 1922: “Pada hari ini,

Rabu, 21 September 2011

AMBON, TEMANGGUNG DAN KEBUSUKAN MEDIA SEKULER

Oleh : Kaab as-Sidani


Pada sekitaran awal tahun 2011 umat Islam disibukkan dengan isu yang menghantam “citra” dienullah. Kasus itu adalah penyerangan gereja di temanggung oleh beberapa ormas Islam akibat pembelaan mereka terhadap izzah Islam ini yang diinjak-injak oleh sekelompok umat Nasrani yang terlalu berani. Walhasil, terjadi kerusakan yang cukup parah dan oleh beberapa pihak dianggap sebagai pemcorengan terhadap nama baik Islam.


AMBON

Media-media sekuler saat itu beramai-ramai memberitakan muharrik-muharrik yang terkait kasus ini. Mungkin bisa dikatakan bahwa media-media sekuler ini menjadikan kasus ini sebagai bahan olok-olok dan pencitraan yang buruk bagi harakah-harakah Islam seperti FPI, JAT dan lain sebagainya. Dan olok-olok ini menjadi sajian utama dalam barang jualan mereka. Pemutaran pita video yang berulang-ulang menjadi ajang cuci otak bagi masyarakat untuk menciptakan indoktrinasi bahwa harakah-harakah Islam adalah radikalis, fundamentalis yang tidak mendapat tempat di bumi nusantara ini.


Hingga akhirnya tiba pada tanggal 11 September 2011, tepat pada momentum 10 tahun serangan penuh berkah WTC. Pada hari itu sebagian umat Islam di tanah manise Ambon diserang ketenangannya oleh kaum obet. Ada masjid yang terbakar dan tidak sedikit korban meninggal dari kalangan kaum muslimin. Namun anehnya, media sekuler kurang tertarik untuk memberitakan isu ini. Bahkan siapa pelakunya, dan siapa korbannya, nampak tidak jelas jika menilik pada pemberitaan media-media sekuler.


Harga Sebuah Masjid


MASJID DIBAKAR

Masjid yang dimaksud di sini adalah masjid umat Islam, bukan masjid milik jemaat Ahmadiyah. Sebab lain akibatnya jika rumah ibadah kaum macam ini atau gereja-gereja. Belum dibakar, baru

Senin, 12 September 2011

Bagaimana Mengubah Mata Uang ke Dinar-Dirham?

Soal:


Bagaimana langkah praktis mengubah mata uang yang ada di negeri-negeri Muslim menjadi mata uang dinar atau dirham?



Jawab:


     Sebelum menjawab secara praktis pertanyaan tersebut, alangkah baiknya kita mengenal lebih dulu apa yang disebut dengan dinar dan dirham syar‘î dan konsep umum tentang mata uang yang beredar di tengah-tengah masyarakat dewasa ini.


     Pada masa pemerintahan

Sabtu, 10 September 2011

HUKUM SEPUTAR NUSYUZ

Soal:


Apa dan bagaimana sebenarnya praktik nusyûz; pengertian, batasan, dan sanksinya?


 


Jawab:


Nusyûz adalah pelanggaran istri terhadap perintah dan larangan suami secara mutlak. Jika seorang istri tidak melakukan kewajiban semisal shalat, atau melakukan keharaman seperti tabarruj (berpenampilan yang menarik perhatian lelaki lain), maka seorang suami wajib memerintahkan istrinya untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan keharaman tersebut. Jika tidak mau, berarti dia telah melakukan tindakan nusyûz. Dalam kondisi seperti ini, seorang suami berhak untuk menjatuhkan sanksi kepada istrinya. Dia juga tidak wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Jika istrinya telah kembali, atau tidak nusyûz lagi, maka sang suami tidak berhak lagi untuk menjatuhkan sanksi kepada istrinya, dan pada saat yang sama dia pun wajib memberikan nafkah istrinya.

Minggu, 17 Juli 2011

NU, NKRI dan Khilafah



KH Mutawakkil ‘Alallah -- kebetulan nama beliau sama dengan salah satu gelar seorang Khalifah Bani Abasiyah -- Ketua PW NU Jatim menegaskan, bahwa siapapun dan apapun ormasnya yang mengganggu asas Pancasila dan keutuhan NKRI, maka akan berhadapan dengan NU.

Pernyataan keras ini disampaikan sebagaimana dinukil eramuslim dari situs on-line NU oleh Kyai tersebut pada acara Harlah NU di Jombang. Ia juga dengan tegas meminta Negara bertindak tegas kepada pengusung ide Khilafah. Peryataan ini tentu mengandung ironi di tengah gagasan penegakan Khilafah yang semakin kuat mendapatkan sambutan hangat dari seluruh komponen ummat – tentu termasuk ummat Nahdliyin.

Selasa, 14 Juni 2011

Wahai Saudariku, Kenapa Engkau Berpakaian Tapi Telanjang?

SAM JACKSON, bos sebuah perusahaan di New Castle, Inggris pernah mengatakan, ” Sekarang kita bisa saling melihat satu dengan yang lain dalam keadaan telanjang, tidak ada penghalang lagi. Dengan tradisi baru ini, kami menemukan bahwa kami menjadi lebih bebas dan terbuka terhadap satu dan lainnya. Dampaknya terhadap perusahaan menjadi lebih baik.

Menurutnya, ide, inovasi dan terobosan kreatif amat penting dilakukan di masa-masa krisis ekonomi seperti sekarang ini. Bekerja dalam keadaan telanjang diyakininya dapat memompa semangat dan meningkatkan produktivitas kerja. Mengenakan pakaian merupakan penghalang bagi peningkatan prestasi kerja. Dengan cara ini omzet perusahaan akan meningkat karena para karyawannya sangat bergairah ketika bekerja.

Untuk itu dia membuat peraturan, seminggu sekali setiap hari Jum'at para karyawannya baik laki-laki maupun perempuan diharuskan untuk tidak menempelkan sehelai benang pun pada tubuh mereka ketika bekerja di kantor. Lebih lanjut dia menambahkan, “Awalnya terasa aneh dan janggal, tapi setelah itu saya menjadi terbiasa. Saya berjalan telanjang menuju meja kerja saya, dan itu kini tidak masalah lagi. Saya merasa benar-benar nyaman.

Peristiwa 'Jumat Telanjang' tersebut dianggapnya sebagai sebuah kesuksesan yang besar dan berdampak positif bagi perusahaannya.

Itulah budaya, gaya hidup, dan cara berpikir orang Barat non Muslim yang materialis, permisif and hedonis. Demi mendapatkan dunia berupa materi, mereka rela berperilaku seperti hewan. Bahkan berperilaku lebih sesat dari hewan.
Budaya, gaya hidup dan cara berpikir Muslim dan Muslimah tentu sangat berbeda dengan mereka

Senin, 13 Juni 2011

Ternyata Dasar Negara Indonesia Bukan Pancasila Tapi Allah

Dr. Eggi Sudjana SH MSi dalam talkshow di TV swasta menyebutkan bahwa kalau dicermati, ternyata justru negara Indonesia ini secara hukum bukanlah berdasarkan Pancasila. Sebaliknya, di dalam UUD 45 malah ditegaskan bahwa dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dan sesuai dengan Preambule atau Pembukaan UUD 1945, Tuhan yang dimaksud tidak lain adalah Allah subhanahu wata'ala. Sehingga secara hukum jelas sekali bahwa dasar negara kita ini adalah Islam atau hukum Allah SWT.

Pernyataan itu muncul saat berdebat dengan Abdul Muqsith yang mewakili kalangan AKK-BB. Saat itu Abdul Muqsith menyatakan bahwa Indonesia bukan negara Islam, bukan berdasarkan Al-Quran dan hadits, tetapi berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Mungkin maunya Abdul Muqsith menegaskan bahwa Ahmadiyah boleh saja melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, toh negara kita kan bukan negara Islam, bukan berdasarkan Quran dan Sunnah.

Tetapi tiba-tiba Mas Eggi balik bertanya tentang siapa yang bilang bahwa dasar negara kita ini Pancasila? Mana dasar hukumnya kita mengatakan itu?

Senin, 30 Mei 2011

Muslim dan Non Muslim Butuh Khilafah , Dunia Butuh Khilafah..!!

Dunia adalah tempat di mana umat manusia,muslim dan non muslim,hidup.Dalam hidup,islam mengenal istilah khilafah.Khilafah adalah bentuk pemerintahan atau negara dalam islam (khalifah adalah kepala negaranya) yang di contohkan oleh rasulullah sebagai amirul mu'minin pertama,khulafa'ur rasyidin dan para khalifah sesudahnya hingga keruntuhannya pada tanggal 3 maret 1924 di turki. Sejak saat itu,umat manusia,terutama umat islam,bagaikan anak yang kehilangan ibunya. Dunia pun merasakan hal yang sama. Karena khilafah adalah kepemimpinan umum bagi umat manusia,yang menerapkan seluruh hukum Allah yang tercantum dalam al Qur'an dan as sunnah di segala aspek kehidupan. Dalam sejarah peradaban dunia,khilafah amat di butuhkan oleh umat manusia,bahkan pernah memimpin selama 13 abad (1300 tahun : 622-1924)


MUSLIM BUTUH KHILAFAH


Umat muslim butuh khilafah karena dengan khilafah, mereka akan mendapatkan kemuliaan

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com