Sabtu, 12 Juni 2010

Hukuman buat para Pezina dan Penyebar video mesum ( Hukum Islam , KUHP dan UU Pornografi )

MLM Dosa Video Porno Mirip Luna Maya, Ariel , Cut Tari Dll


Astaghfirullahal’adziim... disadari atau tidak mungkin kita ikut dalam jaringan MLM dosa dari perbuatan mesum orang. Dari mulai pelaku kemudian yang meng-Upload video, yang download , yang bagi bagi melalui bluetooth dan mungkin yang hanya memberikan informasi seperti saya ini.


Blow up media massa yang luar biasa tentang video yang katanya mirip atau mungkin diperankan oleh artis serta didukung oleh moral yang kurang sehat menyebabkan video itu makin terkenal dan semakin laris untuk dicari. Saya mencoba melihat hasil penelusuran mbah google  dalam 30 hari terakhir hasilnya seperti ini :



Sumatera Utara ,Jawa Timur , Jawa Barat , DI Yogyakarta,  DKI Jakarta dan Bali menduduki peringkat atas pencarian, Jelas terlihat peningkatan yang sangat besar dan pastinya itu tidak lepas dari peran media yang memberitakan berita tersebut , tidak terkecuali blog ini yang pernah memosting hal serupa.


Dampak sosial dari video sangat besar, rekaman video porno amat merajalela, bahkan dengan mudah diakses anak-anak SD. Dikabarkan, ada jutaan orang Indonesia yang men-download video “Ariel” dan selama ini pun, ada ribuan orang (termasuk remaja) yang "rajin" maupun "iseng" mendokumentasikan urusan privatnya itu untuk kemudian diupload di internet. Tidak berlebihan jika Menkominfomengatakan  Indonesia Pengakses Situs Porno Terbesar Dunia . Dan Indonesia pun menjadi negara urutan ke-2 di Asia yang ‘melegalkan’ pornografi. Walopun secara resmi mungkin tidak legal, tapi buktinya, di negeri ini mudah sekali akses terhadap pornografi.




Setiap ucapan dan perbuatan akan diminta pertanggung jawabanya baik di dunia maupun diakherat..



Hukum Islam tentang zina




1.    PENGERTIAN ZINA

Dalam al-Mu’jamul Wasith hal 403 disebutkan, “Zina ialah seseorang
bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan
syar’i.”


2.    HUKUM ZINA

Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.

Allah swt berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS al-Israa’: 32)

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata: Saya pernah bertanya kepada
Rasulullah saw, “(Ya Rasulullah), dosa apa yang paling besar?” Jawab Beliau,
“Yaitu engkau mengangkat tuhan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang
telah menciptakanmu.”
Lalu saya bertanya (lagi), “Kemudian apa lagi?” Jawab
Beliau, “Engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan denganmu.”
Kemudian saya bertanya (lagi). “Lalu apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau berzina
dengan isteri tetanggamu.”
(Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 114 No.
6811, Muslim I: 90 No. 86, ‘Aunul Ma’bud VI: 422 No. 2293 No. Tirmidzi V: 17 No.
3232).

Allah swt berfirman:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan
tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan)
yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu,
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab
untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan
terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh;
Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS Al-Furqaan: 68-70).

Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau
saw bersabda:

“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api
dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di
situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah
mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku
bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan
perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku
api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.”
(Shahih: Shahihul
Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang
hamba berzina tatkala ia sebagai seorang mu’min; dan tidaklah ia mencuri,
manakala tatkala ia mencuri sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia meneguk
arak ketikaia meneguknya sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia membunuh
(orang tak berdosa), manakala ia membunuh sebagai seorang beriman.”


Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan:

Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana cara
tercabutnya iman darinya?’ Jawab Ibnu Abbas: ‘Begini –ia mencengkeram tangan
kanan pada tangan kirinya dan sebaliknya, kemudian ia melepas lagi–, lalu
manakala dia bertaubat, maka iman kembali (lagi) kepadanya begini –ia
mencengkeramkan tangan kanan pada tangan kirinya (lagi) dan sebaliknya-.’”
(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 dan
Nasa’i VIII: 63).

3.  KLASIFIKASI ORANG BERZINA

Orang yang berzina adakalanya bikr atau ghairu
muhshan
(Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perjaka atau bujang
(untuk laki-laki)), atau adakalanya muhshan (orang yang sudah
beristeri atau bersuami).

Jika yang berzina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan
tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukumannya adalah harus dirajam hingga
mati.

Muhshan ialah orang yang pernah melakukan jima’ melalui akad nikah
yang shahih. Sedangkan mukallaf ialah orang yang sudah mencapai usia akil
baligh. Oleh sebab itu, anak dan orang gila tidak usah dijatuhi hukuman.
Berdasarkan hadist “RUFI’AL QALAM ’AN TSALATSATIN (=diangkat pena dari tiga
golongan)”.

Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa ada seorang laki-laki dari daerah
Aslam datang kepada Nabi saw lalu mengatakan kepada Beliau bahwa dirinya
benar-benar telah berzina, lantas ia mepersaksikan atas dirinya (dengan
mengucapkan) empat kali sumpah. Maka kemudian Rasulullah saw menyuruh (para
sahabat agar mempersiapkannya untuk dirajam), lalu setelah siap, dirajam. Dan ia
adalah orang yang sudah pernah nikah. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3725,
Tirmidzi II: 441 no: 1454 dan A’unul Ma’bud XII: 112 no: 4407).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Umar bin Khattab ra pernah berkhutbah di hadapan
rakyatnya, yaitu dia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw
dengan cara yang haq dan Dia telah menurunkan kepadanya kitab al-Qur’an. Di
antara ayat Qur’an yang diturunkan Allah ialah ayat rajam, kami telah
membacanya, merenungkannya dan menghafalkannya. Rasulullah saw pernah merajam
dan kami pun sepeninggal Beliau merajam (juga). Saya khawatir jika zaman yang
dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan, “Wallahi,
kami tidak menjumpai ayat rajam dalam Kitabullah.” Sehingga mereka tersesat
disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu, padahal ayat rajam
termaktub dalam Kitabullah yang mesti dikenakan kepada orang yang berzina yang
sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas,
atau hamil atau ada pengakuan.” (Mutafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 144 no:
6830, Muslim III: 1317 no 1691, ‘Aunul Ma’bud XII: 97 no: 4395, Tirmidzi II: 442
no: 1456).

4.  HUKUMAN BUDAK YANG BERZINA

Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak
perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana
yang ditegaskan firman Allah swt:

“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kawin, Kemudian mereka
melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari
hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)

Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, “Saya pernah diperintah
Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan
karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.” (Hasan: Irwa-ul
Ghalil no: 2345, Muwaththa‘ Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)

5.  ORANG YANG DIPAKSA BERZINA TIDAK BOLEH DIDERA

Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: “Umar bin Khatab ra pernah
dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia
melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang
penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya
kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar)
pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali
ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah
engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil
no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).

6.  HUKUMAN BIKR (PERAWAN ATAU PERJAKA) YANG BERZINA

Allah swt berfirman:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang
beriman.
” (QS An-Nuur: 2).

Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi
saw mnyuruh orang yang berzina yang belum pernah kawin didera seratus kali dan
diasingkan selama setahun.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari
XII: 156 no: 6831)

Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku,
ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka;
gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan
setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan
dirajam.”
(Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690,
’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852
no: 2550).

7.  DENGAN APA HUKUM HAD SAH DILAKSANAKAN?

Hukum had dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan
kedua, disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).

Adapun pengakuan, didasarkan pada waktu Rasulullah saw yang pernah merajam
Ma’iz dan perempuan al-Ghamidiyah yang keduanya mengaku telah berzina:

Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Tatkala Ma’iz bin Malik dibawa kepada Nabi saw,
maka Beliau bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium(nya) atau
meraba(nya) dengan tanganmu atau sekedar melihat(nya)?” Jawabnya, “Tidak, ya
Rasulullah.” Tanya Beliau (lagi), “Apakah engkau telah melakukan sesuatu yang
tidak layak diutarakan dengan terus terang?” Maka ketika itu, Beliau menyuruh
merajamnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3724, Fathul Bari XII: 135 no: 6824
dan ‘Aunul Ma’bud XII: 109 no: 4404)

Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa seorang perempuan dari
daerah Ghamid dari suku al-Azd datang kepada Nabi saw lalu mengatakan, “Ya
Rasulullah, sucikanlah diriku!” Maka sabda Beliau, “Celaka kamu. Kembalilah,
lalu beristighfarlah dan bertaubatlah kepada-Nya!”
Kemudian ia berkata
(lagi), “Saya melihat engkau hendak menolakku, sebagaimana engkau telah menolak
Ma’iz bin Malik.” Beliau bertanya kepadanya, “Apa itu?” Jawabnya,
“Sesungguhnya  saya telah hamil karena berzina.” Tanya Beliau. “Kamu?” Jawabnya,
“Ya.” Maka sabda Beliau kepadanya, “(Pulanglah) hingga engkau melahirkan
(bayi) yang di perutmu.”
Kemudian ada seseorang sahabat dari kawan Anshar
yang mengurusnya hingga ia melahirkan bayinya, lalu ia data kepda Nabi saw dan
menginformasikan kepada Beliau bahwa perempuan al-Ghamidiyah itu telah
melahirkan. Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, kami tidak akan segera
merajamnya dan kami tidak akan biarkan anaknya yang masih kecil, tidak ada yang
menyusuinya.” Kemudian ada seorang sahabat Anshar bangun lantas berkata, “Ya
Nabiyullah, saya akan menanggung penyusuannya.” Kemudian Beliau pun merajamnya.
(Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1039, Muslim III: 1321 no: 1695).

Jika yang bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh
dijatuhi hukuman. Hal ini merujuk pada hadist Nu’aim bin Huzzal:

Adalah Ma’iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan
ayahku (yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak perempuan
dari suatu kampung … sampai pada perkataannya “Kemudian Nabi Saw menyuruh agar
Ma’iz dirajam. Lalu dikeluarkanlah Ma'iz ke Padang Pasir. Tatkala dirajam, ia
merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa dirinya, kemudian bersedih hati,
lalu ia melarikan diri dengan cepat, lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais.
Para sahabatnya tidak mampu (menahannya). Kemudian Abdullah bin Unais mencabut
tulang betis unta, lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia.
Kemudian Abdullah bin Unais datang menemui Nabi saw lalu melaporkan kasus
tersebut kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, “Mengapa kamu tidak
biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya.”
(Shahih:
Shahih Abu Daud no. 3716, ‘Aunul Ma’bud XII: 99 no: 4396)

8.  HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH BERZINA DENGAN SI FULANAH

Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka
laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si
perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga.
Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak
boleh dijatuhi hukuman.

Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra bahwa ada dua orang laki-laki yang
saling bermusuhan datang kepada nabi saw lalu seorang di antara keduanya
menyatakan, “Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah!” Yang
satunya lagi --yang paling mengerti di antara mereka berdua-- berkata, “Betul,
ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya
untuk mengutarakan sesuatu kepadamu.” Jawab Beliau, "Silakan utarakan!" Ia
melanjutkan pengutaraannya, “Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang
diberi upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan isterinya. Lalu
orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam. Oleh sebab itu, saya
telah menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing dan seorang budak
wanitaku. Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang alim, lalu mereka
menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan
selama setahun lamanya. Sedangkan rajam hanya ditimpahkan kepada isteri ini.”
Maka Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya,
saya akan benar-benar memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah;
adapun kambing dan budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi) kepadamu.”
Beliau pun mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. Dan
Beliau juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang pertama itu; jika
ia mengaku telah berzina dengananak itu, maka harus dirajam. Ternyata ia
mengaku, lalu dirajam oleh Beliau. (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 136 no:
6827-6828, Muslim III: 1324 no: 1697-1698, ‘Aunul Ma’bud XII: 128 no: 4421,
Tirmidzi II: 443 no: 145, Ibnu Majah II: 852 no: 2549 dan Nasa’i VIII: 240).

9.  HUKUM HAD HARUS DILAKSANAKAN BILA SAKSINYA KUAT

Allah swt berfirman:

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang
baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka
deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu
terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang
fasik.”
(QS An-Nuur: 4)

Apabila ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan
dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah
seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba
masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.

Manakalah tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru
mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera
dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan
berdasarkan riwayat berikut:

Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan
al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra maka
kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin
Ma’bad, dan Abu Abdillah Nafi’ memberikan kesaksiannya. Maka Umar ra pada waktu
mereka bertiga usai memberikan kesaksiannya, berkata, "Permasalah Abu Bakrah ini
membuat Umar berada dalam posisi yang sulit." Tatkala Ziyad datang, dia berkata,
"(Hai Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan
zina itu benar." Maka kata Ziyad, "Adapun perbuatan zina, maka aku tidak
menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk." Makakata Umar,
“Allahu Akbar, hukumlah mereka.” Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka
bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, “(Hai Umar),
saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina.” Kemudian, segera
Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra seraya berkata kepada
Umar, “Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu.” Maka Umar pun
membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi.” (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil
VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334).

10.  HUKUM ORANG BERZINA DENGAN MAHRAMNYA

Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik
ia sudah pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya,
maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada
pemerintah.

Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang
sedang membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’
jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah
mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang
lehernya dan menyita harta bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih
Ibnu Majah no: 2111, 'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun
dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya."
Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).

11.  HUKUM ORANG YANG MENYETUBUHI BINATANG

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang
menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula)
binantang itu.”
(Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479,
'Aunul Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)

12.  HUKUMAN ORANG YANG MELAKUKAN LIWATH, HOMOSEKSUAL

Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang
lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah taupun
belum.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang kalian
jumpai melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa’il (pelakunya) dan
maf’ulbih (korbannya).”
(Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III: 8
no: 1481, ‘Aunul Ma’bud XII: 153 no: 4438, Ibnu Majah II: 856 no: 2561).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi
Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz
, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam
dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah
, terj. Ma'ruf Abdul Jalil
(Pustaka As-Sunnah), hlm 820 - 834.

MENUDUH ORANG BERBUAT ZINA ( QADZF )


1.    PENGERTIAN QADZF

Qadzf ialah menuduh orang lain berzina. Misalnya seseorang
mengatakan, “Wahai orang yang berzina,” atau lain sebagainya yang dari
pernyataan tersebut difaham bahwa seseorang telah menuduh orang lain berzina.

2.    HUKUM QADZF

Perbuatan ini termasuk dosa-dosa besar yang diharamkan Allah. Dia berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah
lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi
mereka azab yang besar.” (QS An-Nuur: 23)

Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw bersabda: “Jauhilah tujuh
perkara yang membinasakan.”
Para  sahabat bertanya, “Apakah itu ya
Rasulullah?” Jawab Beliau, “(pertama) menyekutukan Allah, (kedua) sihir,
(ketiga) membunuh jiwa yang telah Allah haramkan membunuhnya kecuali dengan
jalan yang haq, (keempat) makan hasil riba, (kelima) makan harta benda anak
yatim, (keenam) melarikan diri pada waktu menyerang, dan (ketujuh) menuduh
wanita-wanita baik-baik yang lengah dan beriman (berbuat zina).”
(Muttafaqun
’alaih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 144).

Dan barangsiapa menuduh seorang muslim berzina dihukum dengan menderanya
delapan puluh kali dera, sebagaimana firman Allah swt:

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina)
dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang
menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka
buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”
(QS An-Nuur:
4)

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi
Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz
, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam
dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah
, terj. Ma'ruf Abdul Jalil
(Pustaka As-Sunnah), hlm. 834 - 835.


Tindak Pidana Kesusilaan menurut Menurut KUP




BAB XV TINDAK PIDANA KESUSILAAN




Pasal 4 11


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori Ill, setiap orang yang:


a.     melanggar kesusilaan di muka umum; atau


b.     melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan sendiri.



Pasal 412


(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori Ill, setiap orang yang:





  1. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan, gambar atau benda sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang isinya melanggar kesusilaan--




  2. membuat atau mempunyai persediaan tulisan, gambar, atau benda dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan sehingga terlihat oleh umum atau membuat atau mempunyai persediaan rekaman dengan maksud untuk diperdengarkan sehingga terdengar oleh umun yang isinya melanggar kesusilaan;




  3. secara terang-terangan atau dengan kehendak sendiri mengedarkan, menawarkan atau menunjukkan untuk dapat memperoleh tulisan, gambar, benda, atau rekaman, yang isinya melanggar kesusilaan; atau




  4. melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, atau c, jika ada alasan yang kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambar, benda atau rekaman tersebut melanggar kesusilaan.




(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalani ayat (1) melakukan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Kategori 111.


Pasal 413


Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori 1, setiap orang yang :


a. di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;.


b. di muka umum mengucapkan pidato yang melanggar kesusilaan; atau


c. di tempat yang terlihat dari jalan umum membuat tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan.



Pasal 414


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori Ill, setiap orang yang :





  1. menawarkan, memberikan untuk seterusnya atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambar, benda atau rekaman yang diketahui atau patut diduga melanggar kesusilaan, atau alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada orang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;




  2. membacakan tulisan atau memperdengarkan rekaman atau memperlihatkan gambar yang diketahui atau patut diduga menyinggung perasaan kesusilaan di hadapan orang yang diketahui atan patut diduga belum berumuir 1 8 (delapan belas) tahun dan belum kawin; atau




  3. melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b, jika ada alasan kuat untuk menduga, bahwa tulisan, gambar. benda atau rekaman tersebut menyinggung perasaan kesusilaan atau alat tersebut adalah alat untuk mencegah kehamilan.




Pasal 415


Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori 11, setiap orang yang:





  1. di tempat Ialu lintas umum secara terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, sampul, atau isi sehingga terbaca, atau mempertunjukkan atau menempelkan gambar atau benda, yang mampu membangkitkan birahi orang yang belum berumur 1 8 (delapan belas) tahun dan belum kawin;




  2. di tempat lalu lintas umum, secara terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan birahi orang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;




  3. secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, mempertunjukkan tulisan, gambar atau barang yang manipu membangkitkan birahi remaja atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan sebagai dapat diperoleh, tulisan atau gambar yang mampu membangkitkan birahi orang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin.




  4. menawarkan, memberikan untuk seterusnya atau sementara waktu, menyerahkan atau meniperlihatkan gambar atau benda yang mampu membangkitkan birahi pada orang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin atau ;




  5. memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan birahi di muka orang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin.




Pasal 416


Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukan suatu sarana untuk mencegah kehamilan, atau secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunj~ untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut,di pidana dengan pidana denda paling banyak kategori 1



Pasal 417


Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan atau secara terang-terangan atau tanpa diminta rnenawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori 1.



Pasal 418


Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalani Pasal 412, Pasal 414, dan Pasal 416 jika perbuatan tersebut dilakukan dalani rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular.



Pasal 419


(1) Di pidana karena permukahan,dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun





  1. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan niciakukan persetubuhan dengan perenipuan yang bukan istrinya;




  2. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan laki bukan dengan laki suaminya;




  3. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau




  4. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan.




(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri yang tercemar.


(3)  Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 28.


(4)  Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.



Pasal 420


(1) Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan, dan karenanya mengganggu perasaan kesusilaan masyarakat setempat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategeri 11.


(2)    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan keluarga salah satu pembuat tindak pidana sampai derajat ketiga, kepala adat, atau oleh kepala desa / lurah setempat.



Pasal 421


(1)    Laki-laki yang bersetubuh dengan perempuan tidak bersuami dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut atau karena tipu muslihat yang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV


(2)    Laki-laki yang tidak beristeri bersetubuh dengan persetujuan perempuan tersebut dengan perempuan tidak bersuami, yang mengakibatkan perempuan tersebut hamil dan tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV



Pasal 422


(1)  Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dan kerenanya mengganggu perasaan kesusilaan masyarakat setempat, dipidana pidana penjara paling laina 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Kategori 11 .


(2)  Tindak pidana sebagaimana didalam dalam ayat (1) tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan keluarga salah satu pembuat tindak pidana sampai derajat ketiga, kepala adat, atau oleh kepala desa / lurah setempat.



Pasal 423


(1) Dipidana karena melakukan tindak pidana perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun :





  1. laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, bertentangan dengan kehendak perempuan tersebut..




  2. laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan.        tanpa persetujuan perempuan tersebut;




  3. laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, dengan persetujuan perempuan tersebut, tetapi persetujuan tersebut dicapai melalui ancaman untuk dibunuh atau dilukai;




  4. laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, dengan persetujuan perempuan tersebut karena perempuan tersebut percaya bahwa laki-laki tersebut adalah suaminya yang sah;




  5. laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan yang berusia di bawah 14 (enipat belas) lahun, dengan persetujuannya. atau




  6. laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.




(2)     Dianggap juga melakukan tindak pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :





  1. laki-laki memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut perempuan; atan




  2. laki-laki memasukan suatu benda yang bukan merupakan bagian tubuhnya ke dalam vagina atau anus perempuan.




Pasal 424


Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dipidana karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun.



Pasal 425


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sernbilan) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun setiap orang yang :





  1. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;




  2. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga belum beruniur 14 (enipat belas) tahun; atau




  3. membujuk seseorang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 14 (empat belas) tahun, untuk dilakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul atau untuk bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.




Pasal 426


(1)  Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 mengakibatkan luka berat atau mengakibatkan matinya orang, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 5 (lima belas) lahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.


(2)   Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 dan Pasal 425 butir a dan b mengakibatkan luka berat, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidanapenjara paling laina 12 (dua belas) lahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.


(3)   Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 dan Pasal 425 butir a dan b mengakibatkan matinya orang, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 Oima) tahun.



Pasal 427


Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 1 8 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) lahun dan paling singkat 1 (satu) tahun.



Pasal 428


Setiap orang yang dengan memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin serta berkelakuan baik, untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengannya atau membiarkan terhadap dirinya di lakukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan paling singkat 2(dua)tahun.



Pasal 429


(1)    Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan anak kandungnya dipidana dengan pidana penjara paling lama l0(sepuluh)tahun. ,


(2)     Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk dididik atau dijaga, atau dengan pembantu rumah tangganya atau dengan bawahannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.


(3)     Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 0 (sepuluh) tahun:





  1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau




  2. pengurus, dokter, guru, pegawai, petugas pada lembaga pemasyarakatan, lembaga negara lewat latihan karya, rumah pendidikan rumah piatu, rumah sakit jiwa atau panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.




Pasal 430


(1)  Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.


(2)   Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 4 (empat) tahun.



Pasal 431


1) Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 0 (sepuluh) tahun dan paling singkat 4 (empat) tahun.


(2)  Setiap orang yang di luar hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atan persetububan dengan orang yang diketahui atau patut diduga belum berumur 1 8 (delapan belas) tahun dan belum kawin, dipidana dengan pidana penjara paling lania 12 (dua belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.


(3)  Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sebagai pekerjaan atau kebiasaan, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lania 1 5 (lima belas) tahun dan paling singkat 4 (empat)tahun.



Pasal 432


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun, setiap orang yang :





  1. menjadikan sebagai pekerjaan atau kebiasaan menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh. atau




  2. menarik keuntungan dari perbuatan cabul atau persetubuhan orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.




Pasal 433


(1) setiap orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan atau menyerahkan laki-laki di bawah umur 18 (delapan belas) tahun atau perempuan kepada orang


lain untuk melakukan perbuatan cabul, pelacuran atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana karena perdagangan lain-lain dan perempuan, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Kategori V


(2)  Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan perempuan tersebut memperoleh pekerjaan tetapi ternyata di serahkan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan cabul, pelacuran atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.



Pasal 434


Setiap orang yang bergelandangan dan berkeliaran dijalan atau di tempat umum dengan tujuan melacurkan diri, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori 1.



Pasal 435


(1) Pembuat salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 1, Pasal 419 sampai dengan Pasal 426, dan Pasal 427 sampai dengan Pasal 433, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) butir a, b, c, dan atau d.


(2)    Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 sampai dengan Pasal 433 melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, maka dapat dijatuhi pidana tambahan bahwa pencabutan hak untuk menjalankan profesi tersebut.



Pasal 436


(1)    Setiap orang yang mengobati atau menyuruh untuk mengobati seseorang perempuan dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa pengobatan tersebut


(2)    Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan pekerjaan tersebut.


(3)    Dokter yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan alasan atau atas indikasi medis tidak dipidana.



Pasal 437


(1)    Dipidana dengan pidana penjara paling lania 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori Ill, setiap orang yang :





  1. menjual atau memberi bahan yang memabukan kepada orang yang nyata kelihatan mabuk;




  2. menjual atau memberi bahan yang memabukan kepada orang yang belum berumur 1 8 (delapan belas) tahun; atau




  3. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang minum atau memakai bahan yang memabukkan.




(2)    Pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara:





  1. paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat;




  2. paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.




(3)    Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan pekerjaan tersebut.



Pasal 438


Setiap orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk atau pada waktu melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atan denda paling banyak Kategori 111.



Pasal 439


(1)   Dipidana karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Kategori 11, setiap orang yang:





  1. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut; atau




  2. tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut, tidak memberi makan atan kebutuhan hidup kepada hewan yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.




(2)    Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat atau luka berat, atau mati, maka pembuat tindak pidana dipidana karena penganiayaan hewan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori 111.


(3)    Jika hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepunyaan pembuat tindak pidana, maka hewan itu dapat dirampas.


(4)    Percobaan melakukan tindak pidana sebagainma dimaksud dalam ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori 11.



Pasal 440


(1)  Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, setiap orang yang:





  1. menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencahariannya atau turut serta dalam perusahaan perjudian;




  2. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau




  3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.




(2)    Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan


perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan profesi tersebut.



Pasal 441


Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.





UU Pornografi




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB IKETENTUAN UMUM



Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.



Pasal 3

Pengaturan pornografi bertujuan:

a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan

d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB IILARANGAN DAN PEMBATASAN



Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.kekerasan seksual;

c.masturbasi atau onani;

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

e.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:

a.seni dan budaya;

b.adat istiadat; dan

c.ritual tradisional.

Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III


PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17

1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IVPENCEGAHAN



Bagian KesatuPeran Pemerintah



Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian KeduaPeran Serta Masyarakat



Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB VPENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN



Pasal 24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27

Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28

(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VIPEMUSNAHAN



Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;

b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;

c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan

d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VIIKETENTUAN PIDANA



Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40

(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:

a.pembekuan izin usaha;

b.pencabutan izin usaha;

c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau

d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP



Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:


Pasal 4


Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b

Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10

Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.


dari berbagai sumber

2 komentar:

  1. sumber segala bencana di negarakita ini...salah satunya adalha zinah...karena zinah dilakukan secara terang terangan tanpa ada yang menegurnya....

    BalasHapus
  2. semua orang akan banyak berbicara di negara kita ini tentang kasus ariel apalagi dari kalangan orang2 yang tidak berilmu,mereka terlalu banyak mengeluarkan fatwa2 tanpa didasari ilmu tetapi dengan hawa nafsu.sedangkan penegak hukum selayaknya mereka dekat dengan para ulama untuk memeutuskan suatu perkara dan yang lebih penting lagi para perumus undang2 mereka harus menguasai tentang hukum2 islam sebagai acuan dalam merumuskan undang2.DAN JANGANLAH MENGORBANKAN MASYARAKT KITA YANG SEBAGIAN BESAR BERAGAMA ISLAM KARENA MEMIHAK SEBAGIAN KECIL MASYARAKAT ATAU KARENA SIFAT KEMUNAFIKAN DAN TERLALU CINTANYA KEPADA DUNIA DAN HAWA NAFSU SEHINGGA PERUMUS UNDANG2 INI DI PALINGKAN DARI HUKUM ISLAM.Dan bagaimanapun juga pemimpinlah harus ikut menanggung apa yang telah di pimpinnya.

    BalasHapus

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com