Arti Syahadat

( BUKAN tidak ada TUHAN selain Allah ).

Kita ini sebetulnya orang Islam yang (kebetulan) hidup di Indonesia ataukah orang Indonesia yang (kebetulan) beragama Islam?

Bagaimana sebenarnya mendudukkan masalah ini secara proporsional? Mana yang benar: "Kita ini sebetulnya orang Islam yang (kebetulan) hidup di Indonesia ataukah orang Indonesia yang (kebetulan) beragama Islam?"..

INDONESIA BANGKRUT, INI SALAH SATU PENYEBABNYA

Kalau dulu Indonesia dijajah Belanda pake pasukan, kapal perang, dan persenjataan, Dan setelah menang, Belanda baru bisa ngeruk kekayaan alam. Tapi sekarang itu nggak perlu pake pasukan. Untuk bisa mengeruk kekayaan Indonesia itu cukup pake uang kertas. Kalo kita lihat sekarang ini kan Rupiah jatuh terus, kalo nggak salah sekarang 1 dollar sudah 13.300, anjlok terus. Kenapa ?.

Kecurangan Bank Dalam Kredit KPR

Sejak awal bisnis bank adlh hasil kreasi para “money lenders”. Jd jgn kaget jika sampai saat ini, praktek lintah darat masih melekat. Bagaimana bank melakukan praktek lintah darat pd nasabahnya? Salah satunya adalah dg melakukan “kreasi” terhadap bunga kredit..

Penghargaan Islam Terhadap Buruh dan Pekerja

Islam sebagai agama rahmat bagi semesta alam, sangat memperhatikan hak asasi manusia, sekalipun dia seorang budak. Para sahabat yang pernah membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik budak maupun orang merdeka, semua merasa puas dengan sikap baik yang beliau berikan. Inilah potret ideal yang bisa dijadikan contoh muamalah antara majikan dengan pembantunya, antara pimpinan dengan pekerjanya.

Selasa, 14 Desember 2010

SIAPA YANG LAYAK DISEBUT MISKIN?

Soal:


Siapakah sebenarnya orang yang layak disebut miskin dalam pandangan Islam?


 


Jawab:


Miskin (poor), dalam sistem Kapitalisme maupun Sosialisme, ukurannya berbeda-beda. Bank Dunia, misalnya, mematok ukuran kemiskinan dengan USD 1 perhari perkepala; sama dengan sebulan minimal USD 30 perkepala, atau Rp 300 ribu (dengan kurs USD 1=Rp 10.000). Dengan 4.9 anggota, berarti pendapatan minimal bagi keluarga adalah sebesar Rp 1.470.000 untuk di perkotaan, sedangkan di pedesaan dengan 4.7 anggota besarnya adalah 1.410.000. Ini untuk ukuran Bank Dunia.


Di Indonesia, UMR (upah minimum regional) juga berbeda-beda, antara satu kota dengan kota lain. Ada yang mematok angka Rp 750.000 perbulan. Ada juga yang mematok angka Rp 650.000 perbulan. Di Jakarta, keluarga yang dikategorikan miskin, sebagaimana dalam kasus subsidi langsung, umumnya berpendapatan Rp 300.000 ke bawah. Ini artinya, rata-rata pendapatan keluarga tersebut perhari hanya Rp 10.000. Jika angka Rp 300.000 tersebut dibagi 4.9 anggota, rata-rata pendapatan mereka perkepala setiap bulan hanya Rp 61.224, yang berarti perharinya hanya Rp 2.040. Untuk makan sekali saja, angka ini jelas jauh dari cukup, bahkan sangat kurang.


Lalu, bagaimana Islam memandang kemiskinan dan menetapkan angka kemiskinan? Apa ukuran miskin menurut Islam? Bagaimana pula cara mengetahuinya?


Dalam pandangan Islam, kemiskian (al-miskin) atau kefakiran (al-faqr) indikasinya sama, jika kebutuhan dasar setiap individu perindividu di dalam masyarakat (sandang, papan dan pangan) tidak terpenuhi; termasuk kebutuhan akan pendidikan, kesehatan dan keamanan; sekalipun yang terakhir ini merupakan tanggung jawab negara secara langsung.


Kemiskinan (al-faqr), menurut bahasa, adalah ihtiyâj (membutuhkan). Faqara wa iftaqara adalah lawan dari istaghna (tidak membutuhkan, atau kaya); iftaqara ilaihi maknanya adalah ihtâja (membutuhkan); faqîr (orang yang membutuhkan); bentuk jamaknya fuqara'. Faqîr menurut pengertian syariah adalah orang yang membutuhkan dan keadaannya lemah, yang tidak bisa dimintai apa-apa. Allah Swt. berfirman:



]رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ[


"Ya Rabbi, seungguhnya aku sangat membutuhkan suatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku." (QS al-Qashash [28]: 24).



Maksudnya, sesungguhnya aku faqîr, atau membutuhkan kebaikan apapun yang Engkau turunkan kepadaku, baik sedikit maupun banyak. Allah Swt. juga berfirman:



]وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ[


(Sebagian lagi) berikanlah kepada orang-orang yang sengsara lagi fakir. (QS al-Hajj [22]: 28).



Maksud kata bais di dalam ayat tersebut adalah orang yang tertimpa kesengsaraan, atau kemelaratan. Jadi, faqîr adalah orang yang menjadi lemah oleh kesengsaraan. Ayat-ayat dan beberapa pernyataan sahabat dan tabiin tersebut menunjukkan, bahwa fakir adalah ihtiyâj (membutuhkan).


Islam memandang masalah kemiskinan ini dengan standar yang sama, di negara manapun, dan kapanpun. Karena itu, menurut pandangan Islam, kemiskinan adalah kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan primer secara menyeluruh. Syarih juga telah menetapkan kebutuhan primer tersebut, yaitu sandang, papan, dan pangan. Allah Swt. berfirman:



]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ[


Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. (QS al-Baqarah [2]: 233).



]أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ[


Tempatlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuan kalian. (QS ath-Thalaq [65]: 6).



Ibnu Majah meriwayatkan hadis dari Abi Ahwash yang mengatakan, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:



«وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ»


Ingatlah, bahwa hak mereka atas kalian adalah agar kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan. (HR Ibn Majah).



Ini menunjukkan bahwa kebutuhan primer—ketika tidak terpenuhi dianggap miskin—adalah sandang, papan, dan pangan. Hal-hal lain selain sandang, papan dan pangan dianggap sebagai kebutuhan skunder; orang yang tidak bisa memenuhinya (setelah kebutuhan-kebutuhan primernya sudah terpenuhi) tetap tidak bisa dianggap sebagai orang miskin.


Kemiskinan adalah sumber kemunduran. Islam bahkan telah menjadikan kemiskinan itu sebagai ancaman dari setan. Allah Swt. berfirman:



]الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ[


Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kalian dengan kemiskinan. (QS al-Baqarah [2]: 268).



Islam juga telah menganggap kemiskinan itu sebagai kelemahan sekaligus menganjurkan agar kita mengasihi orang-orang miskin. (Lihat kembali: QS al-Hajj [22]: 28).


Islam telah menjadikan terpenuhinya kebutuhan primer serta mengusahakannya untuk orang yang tidak bisa memperolehnya adalah fardlu. Jika kebutuhan primer tersebut bisa dipenuhi sendiri oleh seseorang, maka pemenuhan tersebut menjadi kewajibannya. Namun, jika orang tersebut tidak bisa memenuhinya sendiri, karena tidak mempunyai harta yang cukup atau karena dia tidak bisa memperoleh harta yang cukup, maka syariah telah menjadikan orang tersebut wajib ditolong oleh orang lain, sehingga dia bisa memenuhi kebutuhan primernya.


Dalam hal ini, Islam bahkan telah merinci tatacara membantu orang seperti ini. Pertama: Islam mewajibkannya kepada kerabat terdekat yang memiliki hubungan darah. (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 233).


Kedua: Apabila orang tersebut tidak mempunyai sanak-kerabat yang wajib menanggung nafkahnya, maka kewajiban memberikan nafkah kepada orang tersebut dipindahkan kepada Baitul Mal, pada bagian zakat. Allah Swt. berfirman:



]إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ[


Zakat itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang fakir dan miskin. (QS at-Taubah [9]: 60)



Ketiga: Apabila bagian zakat dari Baitul Mal tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan para fakir miskin, maka negara wajib memberikan nafkah kepada mereka dari bagian lain, dari Baitul Mal.


Keempat: Jika di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta sama sekali, maka negara harus mewajibkan pajak atas harta orang-orang kaya, dan mengusahan pajak tersebut untuk dinafkahkan kepada para fakir miskin. Sebab, dalam keadaan demikian, kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh kaum Muslim. Dalam sebuah hadis qudsi, sebagaimana dituiturkan Anas ra., Nabi saw. pernah bersabda:



 


"Tidaklah beriman kepada-Ku siapa saja yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, sementara dia mengetahuinya." (HR al-Bazzar).



Allah Swt. juga berfirman:



]وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ[


Di dalam harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta, yang tidak mendapat bagian. (QS adz-Dzariyat [51]: 19)



Rasulullah saw. juga pernah menahan harta dengan hanya memberikan bagian kepada orang-orang Muhajirin yang fakir, tidak kepada kaum Anshar. Semua itu membuktikan, bahwa menaggung para fakir miskin merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslim. Selama hal itu menjadi kewajiban seluruh kaum Muslim, maka Khalifah wajib—karena dia wajib untuk melayani urusan umat—mendapatkan harta tersebut dari kaum Muslim agar dia bisa melaksanakan apa yang menjadi kewajiban mereka.


Ringkasnya, orang fakir yang wajib diberi nafkah adalah karena kebutuhan-kebutuhan primernya tidak terpenuhi, yaitu orang yang membutuhkan sandang, papan dan pangan. Sebaliknya, orang kaya, yang wajib memberikan nafkah serta berkewajiban sebagaimana kewajiban seluruh kaum Muslim terkait dengan tanggungjawab harta, adalah orang yang memiliki kelebihan dari sisa memenuhi kebutuhannya dengan cara yang makruf, yang bukan hanya kebutuhan primernya saja. Wallâhu a'lam bi ash-shawâb. []


Senin, 29 November 2010

Mengapa Bangsa Indonesia Membenci Islam?

Kemalangan terbesar bangsa Indonesia, ialah ketika mereka beragama Islam, tetapi tidak mengerti kekuatan besar yang dimiliki agamanya. Bahkan yang lebih parah lagi, mereka hidup dengan memendam kebencian besar kepada ajaran Islam dan orang-orang yang berusaha memperjuangkannya.


Masyarakat Indonesia bisa diibaratkan seperti orang-orang dusun di pelosok terpencil, yang diberi hadiah mobil sedan Mercy seri terbaru. Mobilnya luar biasa, sangat canggih, merupakan inovasi teknologi paling mutakhir. Sayangnya,

Minggu, 21 November 2010

Kita Tidak Butuh Gelar Pahlawan!

Copas dari blog sebelah,


Hari Pahlawan, 10 November 2010, sudah berlalu. Tidak ada kesan apapun, tidak ada yang istimewa. Segala serba hambar, formal, dan dibuat-buat. Hari Pahlawan kini, seperti tahun-tahun sebelumnya, hanya menjadi basa-basi tanpa makna.

Sempat marak perdebatan seputar pemberian gelar pahlawan kepada mendiang Pak Harto dan Wahid. Keduanya mantan Presiden RI. Kalau Soeharto di jaman Orde Baru, Wahid di jaman Reformasi.

Tulisan ini tidak ada kaitannya dengan isu pemberian gelar pahlawan kepada kedua tokoh. Tidak, tidak ada koneksinya kesana. Lewat tulisan ini kita justru ingin bertanya-tanya: “Apa gunanya kita bicara soal gelar pahlawan? Apa ada manfaatnya pemberian gelar pahlawan bagi kehidupan rakyat Indonesia? Apa yang mau diteladani dari jejak orang-orang yang diberi gelar pahlawan?”

Indonesia adalah negara paling aneh di dunia. Jika ada negara yang paling banyak jendral-nya, itulah Indonesia. Jika ada negara yang paling banyak pahlawan-nya, itulah pula Indonesia. Jika ada negara yang paling banyak masjid-nya, sekaligus paling parah korupsinya, ya Indonesia. Kalau ada negara yang mengaku ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi Pemerintahnya aktif mendukung kemusyrikan, adalah Indonesia. Kalau ada negara yang setiap tahun ratusan ribu rakyatnya

Selasa, 09 November 2010

Penentuan Idul Adha Wajib Berdasarkan Rukyatul Hilal Penduduk Makkah

Oleh: Muhammad Shiddiq Al-Jawi*


Para ulama mujtahidin telah berbeda pendapat dalam hal mengamalkan satu ru’yat yang sama untuk Idul Fitri. Madzhab Syafi’i menganut ru’yat lokal, yaitu mereka mengamalkan ru’yat masing-masing negeri. Sementara madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menganut ru’yat global, yakni mengamalkan ru’yat yang sama untuk seluruh kaum Muslim. Artinya, jika

Senin, 08 November 2010

15 ribu massa Hizbut Tahrir Tolak Obama, 62 Juta Terkumpul Untuk Korban Bencana

Sekitar 15 ribu massa Hizbut Tahrir Indonesia melakukan aksi di depan Istana Negara Jakarta, Ahad (7/11). Peserta aksi berjalan mulai dari Istana Negara hingga ke depan Kedubes AS, simbol negara penjajah dunia. Sepanjang jalan, mereka meneriakkan yel-yel ‘Tolak, tolak, tolak Obama, tolak Obama sekarang juga’.


Panitia menjelaskan acara ini merupakan wujud kepedulian dan solidaritas terhadap sesama Muslim di seluruh dunia. Acara ini juga

Minggu, 31 Oktober 2010

Belajar Dari Negara Jepang ! Tuntunan Nabi Muhammad SAW

Ternyata prinsip hidup ala Jepang ini merupakan tuntunan Islam, yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.


Banyak hal yang dapat kita pelajari dari negara yang mungil, kecil dibandingkan negara kita yang kaya raya, segala sesuatu ada, kekayaan alam yang luar biasa, namun apa yang terjadi dengan bangsa kita? Marilah kita lihat sejenak rahasia sukses negeri yang tidak lebih besar dari pulau sumatera ini, yang tidak memiliki kekayaan alam yang berarti, bahkan juga telah diluluh lantakkan bom atom (hirosima dan nagasaki) hingga sekarang masih tersisa zat radio aktifnya.


1. Sangat Menghargai Waktu

Kamis, 14 Oktober 2010

Perampokan Untuk Jihad : Antara Pandangan Al Qaeda dan Aksi Para Pengagumnya Di Indonesia

Aksi merampok untuk jihad, alias menjadikan harta hasil rampokan sebagai harta fa’i, belakangan ini ramai diperbincangkan. Tidak hanya aparat keamanan yang ikut sibuk membahas dan menerangkan istilah fa’i, berbagai kalangan dan aktivis harakah Islam juga urun rembuk membahasnya. Ada yang pro ada yang kontra. Berikut artikel yang membahas harta fa’i  perspektif Al Qaeda dan para pendukungnya.


Kita telah sama-sama mendengar adanya informasi dari media-media fasik nan kufur bahwa telah terjadi perampokan dengan motif mencari dana untuk membiayai aksi teror (jihad). Opini sengaja dibentuk sedemikian rupa sehingga menjadikan citra buruk bagi para Mujahid. Pada kesempatan ini kita akan membahas bagaimana kedudukan merampok (mengambil fa’i) untuk membiayai jihad dengan asumsi jika benar pelaku perampokkan adalah Mujahidin yang ingin mengikuti jejak Tanzhim Qoidatul Jihad (Al Qaeda) dalam melancarkan aksi jihad.


Sebelum kita membahas asumsi bahwa pelakunya adalah Mujahidin, tidak ada salahnya kita menengok sejenak teori konspirasi dalam kasus ini, mengingat masih hangat perbincangan seputar rangkaian kasus Aceh yang sarat dengan konspirasi bersamaan munculnya sosok kontroversial Sofyan Tsauri. Untuk kasus perampokan ini ada beberapa analisa diantaranya,


 

1.Kasus tersebut adalah buatan aparat pemerintah dalam hal ini gabungan TNI/POLRI dengan institusi nasional antiteror yang dipimpin Ansyad Embay, kepentingan mereka membuat kasus ini adalah untuk membentuk opini sedemikian rupa di masyarakat akan bahayanya para “teroris” yang semakin hari semakin menjadi, padahal Densus 88 sudah bekerja keras menangkapi bahkan membunuhi mereka yang diduga “teroris” sampai yang tidak jelas identitasnya pun dibunuh (seperti dua orang korban penembakan cawang) sehingga mereka mempunyai alasan kuat dan berharap dukungan masyarakat yang telah dibuat ketakutan oleh mereka untuk kembali memberlakukan sejenis UU subversi seperti pada masa Orba, namun itu khusus berlaku bagi gerakan Islam yang berpotensi memusuhi negara sementara gerakan ideologi lain seperti komunis tidak perlu diberlakukan UU tersebut karena faktanya aktivis-aktivis berpaham komunis dibiarkan berkeliaran menyebarkan pahamnya di kampus maupun masyarakat dengan kedok LSM-LSM sosial. Hal ini terlihat melalui statement-statement Ansyad Embay sebagai komandan antiteror nasional yang provokatif mengarahkan untuk kembali memberlakukan UU sejenis subversi pada masa Orba dimulai dengan mengawasi masjid-masjid yang dianggap tempat perekrutan para “teroris”, disamping itu TVone sebagai “TV Polisi” juga tidak kalah membentuk opini serupa dengan mewawancara Sudomo mantan Pangkopkamtib pada masa Orba dalam rangka membeberkan “kesuksesannya” menjaga keamanan NKRI.

2.Kasus itu adalah buatan TNI karena merasa dianaktirikan dalam upaya penanggulangan teror di Indonesia, sementara POLRI bagaikan pahlawan terdepan dalam memerangi terorisme, tentu juga ditambah dengan dana jutaan dolar yang didapat POLRI dari AS dan sekutunya. Hal ini menyebabkan TNI perlu membentuk opini bahwa POLRI belum cukup untuk menanggulangi teror dengan membuat kasus tersebut sehingga kelak TNI akan dilibatkan. Benang merah bisa kita lihat dengan digelarnya latihan gabungan antiteror Kopassus dengan pasukan elit Australia di Bali baru-baru ini. Perlu juga diingat bahwa dua institusi ini (TNI/POLRI) memiliki track record seperti Tom & Jerry yang sampai hari ini belum ada kata damai permanen diantara keduanya.


3.Kasus ini buatan POLRI sendiri dalam rangka memelihara sosok mengerikan yang bernama teroris agar proyek POLRI ini terus mendapat kucuran dana dari AS dan sekutunya, salah satu yang menguatkan analisa ini adalah POLRI dalam waktu singkat langsung memiliki foto dengan gambar yang cukup fokus sangat tidak mungkin hanya diambil dari CCTV karena gambarnya cukup jernih dan dari beberapa sisi dengan asumsi jarak pengambilan foto lebih kurang 15-20 meter dari lokasi kejadian, siapa yang mengambil foto dengan sangat bagus itu ? Bisa jadi itu adalah adegan narsis-nya polisi yang berlagak sebagai perampok minta difoto oleh temannya sendiri.


Tiga analisa diatas cukup mewakili para penganut madzhab konspirasi disamping banyak analisa-analisa lain seputar kasus ini. Namun tidak adil selalu memandang kasus dari kacamata ini karena seakan menunjukkan bahwa kita mengakui bola pertarungan selalu berada di tangan musuh yang membuat mereka bebas memainkannya. Sekarang kita kembali kepada asumsi awal yaitu jika pelakunya adalah Mujahidin.


Akar Pemahaman Munculnya Aksi Perampokan (Mengambil Fa’i)


Dari beberapa kasus amaliyah jihadiyah di negri ini, mulai pengeboman, pelatihan militer sampai perampokan dalam rangka mengambil fa’i selalu memunculkan dikotomi awal yaitu yang memandang negara ini adalah daerah konflik (daerah dimana ada batasan jelas antara siapa kawan siapa lawan) dan daerah nonkonflik. Mereka yang gencar melakasanakan amaliyah jihadiyah mengatakan bahwa Indonesia adalah daerah konflik mengacu kepada ijtihad perang global yang dilancarkan Al Qaeda karenanya wajib melaksanakan amaliyah jihadiyah mengingat pula hukum jihad telah menjadi fardhu’ain hari ini.


Pihak yang berpendapat Indonesia bukan daerah konflik mengatakan bahwa Indonesia belum saatnya melaksanakan amaliyah jihadiyah dengan mengamati realitas situasi dan kondisi Indonesia tanpa menolak adanya fatwa Al Qaeda dan konsep umum bahwa jihad telah menjadi fardhu’ain dengan dijajahnya negri-negri kaum Muslimin oleh kaum kuffar berikut antek-anteknya dari penguasa lokal. Titik masalahnya adalah hanya persoalan waktu dan kondisi yang tepat serta terukur untuk medeklarasikan jihad melawan thaghut internasional maupun thaghut nasional dalam rangka Iqomatuddin.


Ketika terjadi perbedaan ini maka konsekuensi berikutnya dalam memandang suatu hukum terkait persoalan jihad pun akan berbeda termasuk mengambil fa’i. Bagi mereka yang memandang Indonesia termasuk daerah konflik maka jelas mengambil fa’i tidak diragukan kehalalannya, sementara bagi yang memandang Indonesia bukan daerah konflik maka mengambil fa’i perlu ditinjau ulang (walaupun pengambilan fa’i tidak disyaratkan harus dalam kondisi terjadinya perang) mengingat di Indonesia terdapat kemungkinan tercampurnya harta orang mukmin dan orang kafir di lembaga-lembaga usaha seperti Bank dan lain-lain, kemudian fakta di Indonesia masih terus berjalan proses tarbiyah kepada umat dalam mengenalkan Islam yang kaffah setelah umat dibuat apriori selama 32 tahun tentang wacana syari’at Islam, tentunya pada tahapan ini kita perlu mempertimbangkan mudharat yang dapat menggangu proses tarbiyah ini dengan munculnya aksi pengambilan fa’i dimana umat Islam masih banyak yang belum memahami persoalan fa’i kemudian akhirnya musuh Islam pun dapat celah untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap gerakan Islam, konsekuensinya proses tarbiyah semakin berat dengan bertambahnya syubhat besar di tengah umat.


Halalnya Mengambil Fa’i Dalam Islam


Fa’i secara bahasa mengandung makna mengembalikan atau mengumpulkan. Secara syar’i bermakna segala apa yang dirampas dari orang kafir tanpa melalui perang seperti harta yang ditinggal lari oleh orang kafir karena ketakutan, termasuk harta ahli dzimmah yang tidak memiiliki ahli waris. (Al Jihadu Sabiluna, Abdul Baqi’ Ramdhun)


Dalam konteks ini maka harta orang kafir diluar kafir dizimmi (kafir yang tunduk kepada pemerintah Islam dan membayar jizyah), kafir musta’man (kafir yang dapat jaminan keamanan), kafir mu’ahad (kafir yang terikat perjanjian dengan kaum Muslimin) menjadi halal untuk diambil sebagai fa’i dengan tetap memperhatikan batasan-batasan syar’i (disini tidak cukup untuk membahasnya lebih detail)


Diantara dalilnya adalah,


وَمَا أَفَاء اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَن يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ













مَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاء مِنكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ


“Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”


( Al Hasyr 6 -7)


Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa alokasi fa’i adalah untuk kemashlahatan kaum Muslimin termasuk di dalamnya jihad yang merupakan sarana untuk memperoleh kemashlahat kaum Muslimin dari rongrongan musuh-musuhnya.Tentunya berdasarkan konteks ini pertimbangan mashlahat dan mudharat menjadi penting untuk diperhatikan.


Diantara Dalil Para Mujahidin Lokal Dalam Melancarkan Perampokan


Dalil yang cukup kuat sebagai dasar oleh Mujahidin (sekali lagi kalau benar pelakunya mereka) dalam melakukan aksi perampokkan adalah kisah Abu Basyir dan Abu Jandal serta tim mereka Radhiallahu’anhum Ajma’in, ketika mereka tidak dapat memasuki Madinah pasca perjanjian Hudaibiyah mereka akhirnya membuat camp di dekat pantai, kemudian setiap orang yang lari dari Mekkah bergabung dengan mereka dengan sebab tidak dapat masuk Madinah. Selama mereka mendiami tempat itu tidak ada satu pun orang musyrikin Quraisy yang melewati tempat itu melainkan mereka bunuh dan rampas hartanya, hingga kemudian Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam mengizinkan mereka masuk Madinah atas keluhan orang musyrik Quraisy karena keamanan mereka terancam. (Shahih Bukhari I/378-381, Shahih Muslim II/140,105-106, Sirah Ibnu Hisyam II/308-322, Zadul Ma’ad II/122-127)


Dalam Kisah tersebut bukan berarti dihalalkan mengingkari perjanjian dengan orang kafir karena Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam tetap tidak mengizinkan Abu Basyir Radhiallahu’anhu di Madinah, dengan mengatakan “Celaka, ia bisa menjadi pemicu peperangan bila mempunyai satu teman lagi” ketika salah seorang Quraisy yang menangkap Abu Basyir mengadu kepada Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam karena temannya telah dibunuh oleh Abu Basyir, maka Abu Basyir Radhiallahu’anhu sadar bahwa Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam tetap tidak mengizinkannya masuk Madinah dengan kalimat tersebut, dengan kata lain Abu Basyir diluar tanggung jawab Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam, bahkan sebaliknya itu merupakan tanggungjawab musyirikin Mekkah untuk menangkapnya bila mampu. Dari kalimat Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam di atas pun dapat kita ambil nilai penting yaitu setiap model aksi (seperti yang dilakukan Abu Basyir Radhiallahu’anhu) perlu melihat pertimbangan politis jangan sampai memicu peperangan yang bisa jadi dalam suatu kondisi merugikan kaum Muslimin secara umum.


Berkaitan dengan kasus perampokan Bank di negri ini, penggunaan kisah Abu Basyir Radhiallahu’anhu sebagai dalil perlu penelitian ulang mengingat kondisi Abu Basyir Radhiallahu’anhu sebagai bagian dari kaum Muslimin ketika itu jelas memandang musyrikin Quraisy sebagai musuh sesuai fakta bahwa telah terjadi dua peperangan besar (Badar dan Uhud) sebelumnya antara kaum Muslimin dan musyrikin Quraisy, adapun dalam konteks realitas Indonesia, menyimpulkan bahwa Bank khususnya CIMB Niaga sebagai bagian dari musuh merupakan kesimpulan yang terlalu dini.


Pandangan Al Qaeda Dalam Masalah Fa’i


Sebuah realitas yang sulit dibantah bahwa ujung tombak gerakan Islam internasional yang konsern dalam masalah jihad dan menjadi inspirasi berbagai macam gerakan jihadi di berbagi negri adalah Al Qaeda, pun demikian di Indonesia berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari publikasi-publikasi Mujahidin lokal seputar inspirasi perlawanan mereka yang berasal dari Tanzhim Qo’idatul Jihad (Al Qaeda). Berdasarkan fakta ini, perlu kiranya kita melihat bagaimana cara pandang salah seorang anasirnya yang cukup mewakili pemikiran Al Qaeda yaitu Qodatul Mujahidin Asy Syaikh Abu Mus’ab As Sury Fakkallahu Asroh dalam kitabnya yang fenomenal Da’watul Muqowwama Al ‘Alamiyah Al Islamiyah, berikut kutipannya,


Sebelumnya telah kami sebutkan Bab tentang hukum-hukum jihad secara syar’i di Bab ketiga, yaitu Bab Pendidikan Yang Sempurna Bagi Seorang Mujahid. Oleh karena itu, di sini kami singgung sedikit tanpa harus merinci kembali. Kami katakan, Hukum-hukum jihad ini disandarkan kepada fakta syar’i yang sekarang terjadi di negeri-negeri Muslim, penjelasannya juga sudah dibahas pada pasal kedua yaitu pasal Hukum Syar’i Yang Berlaku Pada Realita Kaum Muslimin Hari ini.


Intinya: pemerintahan-pemerintahan yang sekarang tegak di negara-negara Arab dan Islam hari ini statusnya adalah pemerintahan yang tidak syar’i dan gugur disebabkan murtadnya para penguasa tersebut yang loyal kepada orang-orang kafir, berhukum kepada selain yang Alloh turunkan, membuat syariat (undang-undang) yang menyelisihi syariat Alloh, serta sebab-sebab lain yang semakin menguatkan status hukum ini.


Atas dasar itu, disimpulkan mengenai beberapa hukum:


1.Halalnya harta pemerintahan yang murtad dan aset-aset umum yang mereka miliki, serta aset-aset para tokohnya.


2.Halalnya harta semua orang kafir asing yang ada di negri kaum Muslimin, sebab jaminan keamanan mereka gugur (tidak berlaku secara syar’i) seiring dengan gugurnya keabsahan pemerintahan yang ada secara syar’i sehingga pemerintah ini tidak berhak memberi jaminan keamanan dan perlindungan, atau menjalin ikatan perjanjian dan kesepakatan dengan orang-orang kafir.


3.Halalnya harta semua non-muslim yang tinggal di negeri kaum Muslimin, dengan sebab yang sama dengan point sebelumnya.


4.Halalnya harta orang-orang murtad, yaitu mereka yang secara terang-terangan menyatakan kerja sama mereka dengan tentara pendudukan serta membantu mereka dalam memusuhi kaum Muslimin.


5.Halalnya harta orang-orang kafir yang tinggal di negara harbiy (yang memerangi kaum Muslimin), karena status perang antara kita dan mereka telah tegak, dan tidak adanya perjanjian antara mereka dengan pihak pemerintahan Islam yang syar’i yang mengharuskan rakyat (kaum Muslimin) menepati janji tersebut.


Inilah gambaran secara umum.


Untuk keterangan berdasarkan syar’i secara lebih terperinci bisa dilihat kembali pasal khusus tentang itu, seperti telah disebutkan, demikian juga penjelasan rinci tentang kepentingan-kepentingan dari segi politis ketika menghindari penyerangan terhadap sebagian target yang semula akan diserang.


Dan di sini saya mengingatkan beberapa hal yang penting:


1.Haramnya (secara tegas) harta dan darah kaum Muslimin di manapun mereka berada, baik di negeri Muslim atau di negeri kafir, sebesar apapun kefasikan, kemaksiatan dan kekurangan yang mereka miliki, bahkan ketika ada keraguan tentang pokok iman (ashlul Iman) yang mereka miliki sekalipun, sebab keraguan tidak menghilangkan rasa yakin. Yakin di sini adalah mereka sudah bersyahadat La ilaha illalloh Muhammad Rosululloh. Oleh karena itu, harus dihindari betul dalam hal mengenai darah, harta dan kehormatan kaum Muslimin, sebab semua ini adalah haram dan suci.


2.Siapa yang memiliki hubungan pribadi dengan orang kafir, baik berupa akad atau pernjanjian untuk memberikan jaminan keamanan, maka ia tidak boleh membatalkan janjinya, atau jaminan perlindungan dan keamanannya, baik dia berada di negeri Muslim maupun negeri kafir. Alloh Ta’ala berfirman:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ


“Hai orang-orang yang beriman, tepatilah janji-janji.” (Al-Maidah 1)


وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً


“…dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggung jawaban.” (Al-Isro’34)


3.Jaminan keamanan para pemimpin Jihad dan kaum Muslimin, jika mereka berada di daerah kekuasaan orang-orang kafir, maka jaminan itu harus dihormati. Para anggota juga harus memenuhi jaminan perlindungan dan keamanan yang diberikan oleh para pemimpin mereka kepada orang-orang kafir.


4.Yang saya sebutkan ini tadi adalah hukum kehalalan harta orang-orang kafir dan murtad secara syar’i berikut syarat-syaratnya. Adapun penerapan hukum-hukum ini dan memperlakukan status ghonimah kepada harta mereka, maka harus dijalankan setelah dilakukan kajian tentang maslahat dan mafsadah dari sisi politis ketika hendak menyerang suatu target di suatu lokasi dan di waktu tertentu. Jika ternyata hal itu mengakibatkan kerusakan nyata terhadap Islam dan kaum Muslimin, maka operasi penyerangan itu haram dilakukan. Bukan karena pada aslinya haram, namun karena adanya kerusakan yang ditimbulkan.


Untuk orang yang tidak mengetahui perkiraan-perkiraan seperti ini, maka ia tidak boleh terjun tanpa ilmu. Tetapi ia harus bertanya kepada ulama yang ia percaya, yaitu orang-orang yang mengerti hukum-hukum syar’i dan politik yang benar menurut syar’i, yang keislaman, pemahanan dan jihadnya bisa dipercaya.


Kemudian Syaikh Abu Mus’ab As Sury berkata,


Kembali ke konteks pembahasan, kami katakan bahwa sumber pendanaan utama tim-tim perlawanan Islam global setelah dari harta pribadi mujahidin dan sumbangan-sumbangan tak bersyarat dari muhsinin yang baik, adalah dari ghonimah dan fai yang berasal dari,


1.Harta orang-orang kafir harby yang tinggal di negeri mereka sendiri atau di negeri kita.


2.Harta pemerintah murtad yang bekerja sama dengan pasukan penjajah, dengan tetap berhati-hati jangan sampai tertumpah darah kaum Muslimin yang bekerja di aset-aset mereka tersebut.


3.Orang-orang yang terbukti kemurtadannya, karena memberikan kesetiaan dan bantuan kepada orang-orang kafir dalam rangka memerangi kaum Muslimin. Harta orang-orang ini adalah halal, sama dengan status darahnya. Sebab mereka telah melakukan perbuatan riddah. Selesai kutipan dari Da’watul Muqowwama Al ‘Alamiyah Al Islamiyah.


Dari kutipan di atas jelas terlihat bagaimana pandangan seorang tokoh Al Qaeda seputar pelaksanaan aksi mengambil fa’i, dimana sekelas Al Qaeda saja begitu berhati-hati dan penuh pertimbangan dalam melancarkan aksi tersebut.


Perlu penelitian yang mendetail jangan sampai ada harta kaum Muslimin (ahlul kiblat) yang ikut terambil dalam melancarkan aksi atau bahkan ada orang Muslim yang terbunuh. Terlebih di negri seperti Indonesia yang mayoritas Muslim secara zhahir maka perlu kehati-hatian tingkat tinggi mengingat sekalipun PNS (Pegawai Negri Sipil) misalnya tidak bisa langsung kita vonis murtad dan halal hartanya, begitu pula Bank yang sangat dimungkinkan tercampurnya harta kaum Muslimin dan orang kafir meskipun Bank tersebut adalah Bank riba karena riba adalah kemaksiatan bukan kekufuran yang menyebabkan orang-orang yang melaksanakannya bisa dihalalkan harta dan darahnya.


Jihad Global Fardhu’ain, Menelisik Maksud Seruan Qodatul Mujahidin Al Qaeda


Pada pembahasan di atas telah disinggung sedikit latarbelakang paham maraknya amaliyah jihadiyah di Indonesia yaitu seruan jihad global yang fardhu’ain, sampai kemudian sebagian orang memudahkan diri dalam mengambil fa’i (merampok orang atau pihak yang dinilai musuh dan kafir) untuk membiayai jihad yang fardhu’ain ini.


Dalam bagian ini mari kita simak kutipan fatwa Asy Syaikh Abu Abdurrahman Athiyatullah Al Libbiy Hafizhahullah, seorang ulama yang konsern di bidang kajian ilmiyah untuk Tanzhim Qoidatul Jihad (Al Qaeda) mengikuti peran pendahulu beliau Asy Syahid Syaikhul Battar Yusuf bin Sholih Al ‘Uyairiy Rahimahullah, seputar makna dari jihad fardhu’ain dalam risalahnya Ajwibah fi Hukmi An Nafir Wa Syartil Mutashoddi Lit Takfir yang dipublikasi oleh Media Nukhbatul I’lam Al Jihad.


Asy Syaikh ditanya,


Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Syaikhuna Al Karim (guru kami yang mulia), demi Allah saya mencintai Anda karena Allah


Guru kami yang mulia, saya mempunyai beberapa masalah


Saya pernah berdiskusi dengan salah seorang ikhwah (ia pernah berjihad di Afghanistan setelah peristiwa 11 September) mengenai masalah pergi berjihad dan hukumnya. Saya sebutkan bahwa hukumnya fardhu ‘ain. Ia berkata, “Apakah mujahidin membutukanmu sebagai seorang pribadi?. Yang saya tahu mereka lebih membutuhkan dana daripada orang. Bahkan sebaliknya. Sepekan yang lalu saya berkomunikasi dengan salah seorang ikhwah. Ia menyebutkan baru saja selesai tadrib. Di sana sudah enam bulanan tanpa pernah turun ikut pertempuran. Ditawari ikut amaliyah istisyhadiyah tapi tidak berminat. Sampai sekarang belum pernah turun ke medan pertempuran.”


Apakah perkataannya benar?? Apabila demikian halnya, apakah hukum pergi berjihad fardhu ‘ain atau fardhu kifayah? Apabila perkataannya tidak benar, apakah hukumnya fardhu ‘ain? Dan apakah saya harus minta izin kepada kedua orang tua atau tidak perlu?


Asy Syaikh Abu Abdurrahman menjawab,


Wa ‘alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh


Wa ahabbakallah alladzi ahbabtani fih (semoga Allah mencintaimu, Dzat yang membuatmu mencintaiku karena-Nya). Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya.


Wa ba’du,


Ya, pada fase ini (saya tegaskan “pada fase ini”, karena bisa jadi ini berubah pada fase yang lain), mujahidin di Afghanistan dan Pakistan tidak membutuhkan mujahid muqatil dalam jumlah besar.


Alhamdulillah, jumlah mujahid muqatil yang ada dari kalangan muhajirin dan anshar (penduduk setempat) banyak sekali. Tetapi, ini disebabkan kemampuan medan dan sistem jihadnya (jamaah-jamaah jihad yang eksis di sana) yang bisa menyerap orang-orang dari sisi mempersenjatai, memberikan pelatihan, pengajaran, pemahaman agama, dan peningkatan kualitas mereka secara psikologis dan kesadaran, dst. Bahkan daya serap mereka dari sisi: pemberian tempat tinggal, jaminan hidup dalam arti biaya makan, minum, dst.


Mujahidin Imarah Islam Afghanistan (Taliban), Al-Qaida, atau organisasi jihad lainnya tidak memiliki kemampuan menyerap dalam jumlah yang banyak sekali. Oleh karena sebab ini, yaitu tidak adanya kemampuan finansial dan yang serupa, dan sampai masalah kemampuan berkaitan dengan kondisi geografis. Oleh karena itu kami memandang, kita sedang ada di fase seleksi dan pemilihan. Maka kami ajak kader-kader khusus (spesialis) yang pertama kali dibutuhkan jihad. Kemudian, muqatil biasa sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan yang diambil para komandan dan pemimpinnya.


Kami menerima personal sedikit demi sedikit dan dengan adanya pemilihan dan rekomendasi. Di tangan Allah lah segala taufik.


Ini sehubungan dengan medan kami di sini. Sementara, medan-medan yang lain, masing-masing menyesuaikan situasi dan kondisi. Bisa jadi ada medan yang membutuhkan banyak personal sedangkan di saat yang sama ada medan lain yang tidak memerlukannya. Demikian seterusnya.


Namun, apakah ini menjadikan kita berpendapat bahwa jihad sekarang ini fardhu kifayah? Menurut pendapatku, pendapat ini tidak tepat. Dan saya tidak bisa berpendapat secara mutlak bahwa sekarang jihad fardhu kifayah. Karena kecukupan tidak terwujud dalam kenyataan. Karena, makna kifayah, sebagaimana dijelaskan ulama, terusirnya musuh, atau terpenuhinya jumlah yang dengannya musuh menjadi terusir dan ini sebenarnya juga belum terwujud. Kecukupan kami yang saya bicarakan ini kembali kepada ketidakmampuan kita menyerap personal dalam jumlah besar.


Faktor ini sebab terbesarnya adalah kesalahan orang-orang kaya dalam umat ini dan kesalahan orang-orang yang mempunyai kapasitas ilmu, para pemimpin dan kader-kader pilihan yang telah diberi banyak keahlian. Kalau tidak demikian, silahkan beri saya dana dan kader-kader pilihan, maka akan Anda lihat front-front dan kamp-kamp pelatihan yang akan kami buka untuk mereka dan Anda akan melihat apa yang akan kami perbuat terhadap musuh-musuh Allah, tentunya dengan pertolongan Allah. Wallahul musta’aan wa hasbunallah wa ni’mal wakiil (Allahlah tempat meminta pertolongan dan cukuplah Allah penolong kami dan Dialah sebaik-baik penolong).


Kemudian, karena kecukupan ini bersifat sementara maka aku katakan kepada Anda, sekarang ini kami tidak membutuhkan banyak personal. Namun, suatu hari nanti bisa jadi saya akan menyerukan dan mengatakan, “Marilah ke sini wahai para pemuda Islam, kami membutuhkan muqatil sebanyak-banyaknya. Karena ini adalah perang. Perang akan memakan banyak korban. Dan Allahlah Yang Maha Melindungi.


Demikian juga front-front, ia akan dibuka tergantung kemampuan dan hikmah serta kepentingan (maslahat). Ini harus diperhatikan.


Kemudian hal lain yang perlu saya ingatkan, saya membatasi dengan medan kita dan medan-medan yang serupa, namun bagaimana dengan negeri-negeri Islam, bahkan seluruh dunia? Pertama (negeri Islam), tidak diragukan lagi bahwa banyak negeri kaum muslimin sedang dijajah dan dikuasai oleh orang-orang kafir dan sebagianya sudah berlangsung berabad-abad. Wallahul musta’aan. Dari mulai Andalusia di sebelah barat, pesisir Eropa Selatan, Asia Tengah, Semenanjung Balkan, Kaukasus dan sekitarnya, sampai Turkistan Selatan di Cina, sampai banyak negara Asia Tenggara, Singapura, Philipina, Thailand, dan lain-lain. Bahkan India atau sebagian besarnya dan negara-negara lainnya. Semua negeri-negeri tersebut dulunya pernah menjadi negri Islam dan negara Islam, namun kemudian dirampas musuh. Maka wajib atas kaum muslimin mengembalikannya dan membebaskannya dari tangan orang-orang kafir murtad yang berasal dari bangsa kita sendiri. Wajib berperang dan berjihad melawan mereka. Setiap orang yang mampu wajib melaksanakannya. Secara syar’i, hukum asalnya, memerangi mereka lebih didahulukan daripada menyerang orang-orang kafir asli di negara-negara mereka. Adapun ketika sekarang lebih memprioritaskan memerangi orang-orang kafir asli (Amerika dan sekutunya) karena ada faktor yang mengharuskan demikian. Lalu siapa yang berjihad melawan mereka? Dan bagaimana kami katakan jihad hukumnya fardhu kifayah?! Kalau kami demikian, sungguh kami orang-orang yang terlalu berani!


Kedua yaitu ucapanku, bahkan seluruh dunia. Karena seluruh dunia menunggu-nunggu kita untuk menaklukkannya dengan Islam dengan cara memerangi negara-negara kafir dan menaklukkannya sehingga tidak ada satu pun fitnah dan seluruh dien hanya milik Allah dan sehingga kekafiran tidak memiliki kekuasaan perkasa yang menghalangi manusia dari Islam.


Pada asalnya ini hukumnya fardhu kifayah atas umat Islam. Namun bisa Anda lihat, ia disia-siakan dan tidak yang melaksanakannya. Jadi, semuanya terancam mendapat sanksi kecuali orang yang menyampaikan udzur kepada Allah dengan mengamalkan apa yang mampu dilakukannya.


Mungkin bisa kami tambah kewajiban-kewajiban yang lain, seperti membebaskan tawanan. Ini adalah fardhu kifayah atas umat ini dengan segala jalan yang disyariatkan. Dari mulai dengan menebus mereka dengan harta atau membebaskan dengan jalan kekuatan, perang dan senjata, atau dengan spionase dan tipu daya.


Wajibnya menegakkan khilafah kaum Muslimin dan Daulah Islam yang sebisa mungkin menyatukan semua elemen umat Islam. dan kewajiban-kewajiban lainnya.


Oleh karena itu, kami katakan, penjelasan makna jihad fardhu ‘ain atas kita sekarang ini adalah bahwasanya wajib atas setiap muslim melaksanakannya menurut kesanggupannya dan sesuai dengan kondisinya serta menurut apa yang wajib baginya.


Ringkasnya, sebagaimana sering saya katakan, adalah kalimat Syaikh Abdullah Azzam Rahimahullah dalam kitab “Ilhaq bil Kafilah“: Barang siapa yang bergabung dengan kafilah jihad dan Mujahidin dengan mengorbankan dirinya dan mempersiapkan diri, lisan perbuatannya mengatakan, sebelum lisannya, inilah saya salah satu panah kaum Muslimin silakan para pemimpin kaum muslimin lemparkan aku semau kalian. Maka dikatakan kepadanya: wahai fulan Anda pergi ke tempat ini, Anda pergilah ke Chechnya, karena mereka membutuhkan orang seperti Anda dan karena pergi ke sana bagi Anda mudah, misalnya. Anda wahai fulan pergilah ke tempat itu, dan Anda tetaplah tinggal di tempatmu, bekerjalah di bidang ekonomi, finansial, bisnis, tulis-menulis, berceramah, dakwah, dan media atau menuntut ilmu, Anda wahai fulan Anda harus begini. Barang siapa yang memungkinkan berhubungan dengan para komandan jihad sehingga ia bisa menjelaskan kepadanya apa yang sesuai dan wajib baginya dengan tulus, jujur dan ikhlas, ini sudah jelas (tidak perlu dibahas). Dan barang siapa yang tidak mampu, padahal ini kebanyakannya, maka orang semacam ini hendaknya berjalan sesuai dengan strategi umum yang sudah dikenal, mencurahkan kerja kerasnya menurut kesanggupannya, bertakwa kepada Allah, bermusyawarah dengan ulama dan mujahid yang bagus dan amanah dalam dien dan ilmunya. Semoga Allah memberinya taufik dan petunjuk. Dengan itu, ia telah menunaikan kewajibannya dan terlepas dari kewajiban insya Allah. Allah menerima amalan orang-orang bertakwa. Oleh karena itu, pendapat yang benar, jihad pada hari ini tidak wajib minta izin kepada kedua orang tua. Wallahu A’lam. Wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah.


(…Kemudian Syaikh mengklarifikasi seputar pertanyaan mengenai kondisi ikhwah yang enam bulan di afghan dan belum diturunkan ke front…)_Selesai jawaban dari Syaikh.


Dari fatwa Syaikh Athiyatullah Hafizhahullah jelaslah bahwa memaknai jihad global fardhu’ain sampai Andalusia kembali ke tangan kaum Muslimin bukan berarti harus langsung melakukan amaliyah jihadiyah seperti melaksanakan sholat yang bisa kapan saja dimana saja ketika masuk waktu langsung dilaksanakan, sholat pun ternyata juga perlu persiapan seperti wudhunya bagaimana, tempat sholatnya layak atau tidak dan seterusnya. Bila jihad fardhu’ain dipahami pokoknya wajib amaliyah maka akan terjadi konsep “yang penting jihad” tanpa mempertimbangkan perhitungan kemampuan yang cukup, situasi, kondisi waqi’, pertimbangan politis dan keberlangsungan jihad itu sendiri. Jika sholat saja yang fardhu’ain perlu pendahuluan yang cukup seperti wudhu dan lain-lain, bagaimana halnya dengan jihad yang terkait dengan penghalalan darah, harta, juga dalam rangka iqomatuddin, maka tentu harus lebih dipersiapkan dan dipertimbangkan lebih matang lagi.


Akhirnya, kita bisa melihat betapa Al Qaeda yang luar biasa dalam aksi jihadnya begitu bijak dalam menyikapi realitas dan sangat berhati-hati dalam beraksi, bagi kita di Indonesia yang jelas belum sebanding dengan mereka maka selayaknya kita mengambil pelajaran yang banyak dari mereka guna mengulang sukses mereka di negri ini. Kita semua yang merindukan tegaknya Islam melalui salah satu jalannya yang bernama jihad harus menyadari bahwa masih banyak hal-hal yang perlu kita persiapkan lebih masak untuk kemudian merealisasikan jihad di Indonesia sebagaimana Tanzhim Qoidatul Jihad (Al Qaeda di Afghanistan, Iraq, Somalia dan front-front lainnya. Wallahu’alam.


Salam hangat bagi para perindu jihad. (AD.P).





Source: ARRAHMAH.COM

Senin, 11 Oktober 2010

DOA BERSAMA Lintas Agama

Soal:


Doa bersama lintas agama pada momen-momen tertentu kini tampaknya mulai menjadi tren. Bagaimana sesungguhnya sikap kaum Muslim yang seharusnya dalam merespon aktivitas doa bersama dengan penganut agama-agama lain. Apakah hal itu dibolehkan dalam Islam?



Jawab:


     Aktivitas doa bersama lintas agama biasanya dilakukan oleh para pemeluk agama yang berbeda-beda dalam rangka mendoakan ataupun mengharapkan sesuatu. Mereka secara bergiliran ber-munajatmenurut keyakinan masing-masing. Contoh paling dekat adalah aktivitas doa bersama antara berbagai pemeluk agama-agama guna mendoakan korban Pemboman Bali atau doa bersama yang dilakukan di akhir tahun (Masehi) agar bangsa ini bisa melampaui krisis berkesinambungan, perpecahan, kehancuran, dan lain-lain.


     Sesungguhnya aktivitas doa yang dilakukan secara bersama-sama antara kaum Muslim dan penganut agama-agama lainnya tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan diharamkan secara mutlak. Alasannya sebagai berikut:


Pertama, setiap aktivitas (amal perbuatan) seorang Muslim wajib terikat dengan hukum-hukum Islam. Teladan praktis untuk itu ada pada amal perbuatan Rasulullah saw. Allah Swt. berfirman:



وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا


Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian, terimalah dia. Apa saja yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah. (QS al-Hasyr [59]: 7).



Artinya, apa yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah, tidak pernah dilegislasi (taqrîr) oleh beliau, atau tidak pernah diperintah melalui ucapan beliau—apalagi menyangkut perkara ibadah—tidak boleh dilakukan. Rasulullah saw. bersabda:


مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ


Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak aku perintahkan maka perbuatan tersebut tertolak.(HR Muslim).


.


Kedua, setiap agama memiliki hukum (syariat)-nya sendiri-sendiri. Islam adalah agama yang berbeda dengan agama apa pun di dunia. Rabb (Tuhan) kaum Muslim Satu dan berbeda dengan tuhan-tuhan agama lain. Akidah kaum Muslim pun bertentangan dan sangat bertolak belakang dengan akidah agama-agama lain. Syariat Islam berbeda dengan syariat agama lain. Dengan tegas, Allah Swt. berfirman:



قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ(1)لاَ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ(2)وَلاَ أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(3)وَلاَ أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ(4)وَلاَ أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(5)لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ


Katakanlah, “Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah. Kalian bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kalian sembah. Kalian tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untuk kalian agama kalian dan untukkulah agamaku.” (QS al-Kafirun [109]: 1-6).



Di samping itu, doa termasuk ibadah mahdhah yang terikat dengan tatacara yang khas yang telah ditentukan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya. Siapa pun tidak boleh menambah-nambah ataupun menguranginya, apa pun maksudnya. Bahkan kaum Muslim tidak dibenarkan mengikuti cara-cara, langkah-langkah, dan jejak hidup orang-orang kafir (agama-agama lain). Oleh karena itu, jika Allah menegaskan bahwa Islam berbeda dengan agama-agama lain—dalam hal Zat Yang disembah maupun tatacara peribadatannya termasuk doa—maka atas dasar apa mereka terlibat dalam aktivitas doa bersama?


Ketiga, aktivitas doa bersama lintas agama sama saja dengan menambah-nambah (sesuatu yang baru) yang sebelumnya tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw. dalam perkara ibadah (doa). Hal itu termasuk bid‘ah. Padahal, Rasulullah saw. bersabda:



إِيَّاكُمْ وَ مُحْدَثَاتُ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ


Hendaklah kalian jangan mengada-adakan hal-hal yang baru. Sebab, sesungguhnya mengada-adakan hal-hal baru (dalam ibadah/doa) itu adalah bid‘ah. Setiap bid‘ah itu adalah kesesatan. Setiap kesesatan (akibatnya) adalah neraka. (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibn Majah).



Keempat, aktivitas doa bersama lintas agama muncul dari peradaban Barat yang Kristen. Mereka mengesahkan aktivitas sinkretisme (percampuran akidah maupun syariat berbagai agama) dan melakukannya. Sebaliknya, Islam menolaknya. Sebab, antara yang hak dan yang batil serta antara keimanan dan kekufuran tidak dapat dipertemukan dan disatukan sampai kapan pun dan dengan alasan apa pun.


Untuk melemahkan akidah kaum Muslim dan untuk menghancurkan peradaban Islam, Barat telah lama mempropagandakan ajaran sinkretisme ini kepada kaum Muslim melalui tangan dan mulut anak-anak asuhnya yang Muslim. Seruan doa bersama sangat getol dikumandangkan oleh komunitas intelektual Muslim yang berdiri mengatasnamakan ‘pembela keadilan dan humanisme’. Padahal, seruannya itu berakibat pada hancurnya akidah Islam dan terhempasnya keagungan Islam dan kaum Muslim. Aktivitas doa bersama lintas agama yang dilakukan kaum Muslim bersama-sama dengan para pemeluk agama-agama lain merupakan bentuk peniru-niruan (tasyabbuh) peradaban Barat ataupun ajaran di luar Islam. Hal itu diharamkan dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda:



لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا


Tidak termasuk golongan kami orang-orang yang menyerupai selain golongan kami. (HR at-Tirmidzi).



     Dengan demikian, apa pun alasannya, aktivitas doa bersama lintas agama yang dilakukan dan dihadiri kaum Muslim bersama-sama dengan para pemeluk agama-agama lain—baik di tempat peribadatan salah satu agama ataupun di tempat umum (seperti pantai, lapangan, gedung pertemuan, dan sejenisnya)—adalah aktivitas tasyabbuh, bid‘ah, serta bentuk pencampuradukkan antara Islam dan kekufuran (sinkretisme) yang diharamkan secara mutlak.


     Meskipun demikian, kaum Muslim dibolehkan berinteraksi bersama mereka (orang-orang kafir) dalam perkara-perkara muamalah (seperti jual beli, aktivitas pertanian, industri, perekonomian, dan sejenisnya). Untuk perkara ibadah ataupun akidah hanya satu kondisi yang dibolehkan bagi kaum Muslim untuk berada bersama-sama dengan orang-orang kafir, yaitu (berdakwah/berargumentasi) dalam rangka mengajak mereka untuk memeluk Islam. Lain tidak!


[AF]

Senin, 20 September 2010

Terungkap, Biang Insiden Penusukan Jemaat HKBP Adalah HKBP Sendiri

JAKARTA (voa-islam.com) – Biang keladi insiden penusukan jemaat gereja ilegal HKBP Pondok Timur Indah Bekasi adalah provokasi jemaat HKBP sendiri. Demikian pernyataan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI), Munarman SH dalam pertemuan bertema “Dialog Terbuka Mencari Solusi HKBP” di Hotel Marcopolo Menteng Jakarta Pusat (Kamis, 16/9/2010).

Selain itu, Munarman juga mengklarifikasi berbagai berita media massa dengan mengungkapkan 7 fakta di balik insiden 12 September itu. Inilah klarifikasi atas insiden penusukan jemaat gereja ilegal HKBP Pondok Indah Bekasi:

Senin, 06 September 2010

Selamat Idul Fitri, Kembali ke Fitrah mari kembali ke Syariah

INSYA ALLAH….
Khusyuk dan bahagia selama puasa Ramadhan,



SUBHANALLAH….
Ketika berjuta bibir gemetar melantunkan takbir juga derai air mata mohon ampun,



ALHAMDULILLAH….
Ketika jutaan insan terisak mendekap kepasrahan hakiki mengejar ridho Illahi Rabbi,



ALLAHU AKBAR….
Dalam tauhid dan keikhlasan menggapai jiwa yang fitri.



Semoga lebaran tahun ini menjadikan moment untuk mulai melaksanakan ketaatan total kepada Allah dengan menjalankan semua syariat2-Nya.
Hanya dengan itu maka Ramadhan tahun ini akan terasa lebih bermakna.

selamat-idul-fitri-kembali-ke-fitrah-mari-kembali-ke-syariah


SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1431 H.
MOHON MAAF LAHIR dan BATIN…
Mari sucikan hati di hari yang fitri ini dengan untaian kata maaf…



Kembali ke fitrah,
saatnya
kembali ke syariah….



Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar….

Postingan terkait :

Inilah Sebagian Video Video Pembakaran Al Qur'an

Setelah membaca berita di www.rakyatmerdeka.co.id yaang menyebutkan bahwa aksi pembakaran terhadap Alquran itu sudah terjadi sebelum 11 September, saya mencoba mencari videonya diyoutube dan ternyata benar sudah banyak video2 pembakaran Al Quran yang diupload.


Saya tidak bermaksud memprofokasi tetapi inilah kenyataannya

Rabu, 01 September 2010

Kiat kiat Menggapai Lailatul Qadar


( Download tulisan ini disini ) Lailatul Qadar adalah malam yang agung di antara sekian malam di bulan suci Ramadhan. Tidak disebutkan kapankah malam itu terjadi.


إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ. وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ. تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ. سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (QS Al-Qadr 97: 1-5)

Paling tidak ada tiga keutamaan yang digambarkan dalam ayat tersebut. Pertama,

Kamis, 26 Agustus 2010

Promo : SAI Leadhership Center

Numpang Promo Dikit


[slideshare id=5061026&doc=sainewspirit-100826094411-phpapp02]

SAI Leadership Centre ( Empowerment People for Real Life) SAI adalah institusi

DIALOG ANTARA DAKWAH VS JIHAD

Berikut dokumen diskusi soal hubungan antara jihad dengan dakwah yang pernah terjadi di sebuah blog. Diskusi ini terjadi sebulan sebelum meletus jihad Aceh 2010.

Untuk memudahkan dalam membaca, saya akan buat dua kubu; kubu Dakwah dan kubu Jihad. Ini bukan untuk dikhotomi, tapi biar gampang dimengerti saja.

Diskusi ini bergulir diawali kubu Dakwah yang menuliskan kalimat sebagai berikut di blognya:

[Prihatin dengan merebaknya semangat jihad di kalangan muda tapi mengabaikan pertimbangan hikmah sehingga madharatnya lebih menonjol dibanding manfaatnya].

Kalimat ini sontak memantik reaksi dari kubu Jihad. Seseorang dengan nama Jon meluapkan kritiknya terhadap kalimat yang ditulis kubu Dakwah tersebut di komentar pembaca. Dia menulis sebagai berikut:

Senin, 09 Agustus 2010

Kiat Sukses Ramadhan

Keutamaan Ramadhan



Keutamaan bulan Ramadhan ini telah dideskripsikan sendiri oleh Nabi saw dalam khutbah baginda, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn Huzaimah dalam kitab Shahih-nya. Dalam khutbahnya, baginda menegaskan, bahwa Ramadhan adalah bulan yang agung dan penuh berkah. Di dalamnya terdapat satu malam yang nilai (amal shalih) di dalamnya lebih baik dari seribu bulan. Allah menjadikan puasa pada siang harinya sebagai sebuah kewajiban, dan menghidupkan malamnya sebagai perbuatan sunnah (tathawwu’). Siapa saja yang mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan satu kebaikan, maka nilainya sama dengan mengerjakan satu ibadah wajib pada bulan lain. Siapa saja yang mengerjakan satu perbuatan wajib, maka nilainya sama dengan mengerjakan tujupuluh kebaikan di bulan yang lain. Ramadhan juga bulan kesabaran, dan kesabaran itu balasannya surga. Ramadhan juga bulan tolong-menolong (ta’awun), di mana di dalamnya rezki seorang Mukmin akan bertambah. Siapa saja yang memberikan buka kepada orang yang berpuasa, maka itu akan menjadi maghfirah bagi dosa-dosanya, penyelamatnya dari api neraka dan ia memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa itu.



Karena itu, meski bulan Ramadhan ini tidak termasuk

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com