Kedaulatan di tangan syara’ merupakan salah satu dari empat karakter prinsip Negara Khilafah. Melalui penelitian yang cermat (istiqra’) empat karakter prinsip ini tampak nyata ditetapkan oleh nash-nash syara’ . Kali ini kita akan membahas karakter prinsip yang pertama, as siyaadah lisy Syar’, kedaulatan ada pada syara’. Berikut uraian ringkasnya:

Makna Kedaulatan Yang Dimaksud
Kedaulatan (As Siyadah / Sovereignty) merupakan suatu konsep yuridis yang menggambarkan kekuasaan tertinggi dalam pembuatan undang-undang . Tentu saja jika kedaulatan itu kita kaitkan dengan kekuasaan untuk membuat undang-undang, maka konteksnya adalah dalam institusi negara.
Yang dimaksud dengan “Penguasa tertinggi untuk membuat undang-undang” bukanlah lembaga yang melakukan proses legeslasi secara teknis, tapi merujuk pada suatu pihak yang memiliki kekuasaan mutlak untuk menentukan seluruh nilai dan hukum yang berlaku di dalam suatu negara, di mana segala macam aspirasinya wajib dijadikan acuan oleh negara yang bersangkutan.
Negara demokrasi, misalnya, mengatakan bahwa rakyatlah yang berdaulat. Artinya, aspirasi rakyatlah yang dijadikan acuan dalam pembuatan undang-undang. Sedangkan proses legeslasi hukum secara teknis dilakukan oleh lembaga negara, yang di Indonesia proses itu dilakukan oleh DPR bersama pemerintah. Tugas DPR dan pemerintah hanyalah menuangkan segala macam aspirasi rakyat ke dalam berbagai perundang-undangan yang mereka buat. Setidaknya itulah klaim mereka. Maka dalam hal ini, kedaulatan berada di tangan rakyat, sedangkan DPR dan pemerintah hanyalah lembaga yang diserahi wewenang oleh rakyat untuk merumuskan dan mengesahkan undang-undang yang diolah dari aspirasi rakyat. Atas dasar itu, dalam konteks pengadopsian undang-undang, konsep pemegang kedaulatan (shohibus siyaadah) harus dibedakan dengan konsep pemegang wewenang teknis (shohibush sholahiyah).
Ungkapan “kekuasaan tertinggi” menunjukkan bahwa pihak pemegang kedaulatan ini berkuasa penuh untuk menetapkan hukum dan nilai apa pun yang dia kehendaki tanpa tunduk dan bersandar kepada pihak mana pun, dia juga tidak diatur oleh aturan dan norma apa pun. Dengan kata lain, pemegang kedaulatan adalah pembuat nilai, aturan, dan hukum itu sendiri. Atau dengan ungkapan yang lebih tegas: pemegang kedaulatan adalah sumber kebenaran.
Dalam sejarahnya, manusia menyerahkan kedaulatan ini kepada berbagai macam pihak. Negara demokrasi menyerahkan kedaulatan kepada rakyat. Dalam negara otokrasi, penguasalah yang berdaulat. Dalam suku-suku primitif, mungkin adat-tradisi yang berdaulat. Inilah pembahasan singkat pengenai fakta dari istilah kedaulatan.

Siapa Yang Berdaulat Dalam Negara Menurut Islam?