Soal:
Apakah di dalam sistem peradilan Islam dikenal peradilan banding dan peradilan kasasi? Kapan keputusan seorang qâdhî (hakim) dipandang menjadi keputusan yang bersifat tetap?
Jawab:
Di dalam sistem peradilan sekular dikenal peradilan banding dan kasasi. Bahkan, sebelum disidangkan oleh peradilan, seorang terdakwa dapat meminta sidang pra-peradilan untuk membuktikan sah tidaknya penahanan dirinya sebagai terdakwa. Mekanisme hukum semacam ini berujung pada simpang-siurnya keputusan hukum; ‘kepastian hukum’ yang didambakan masyarakat pun semakin lama diperoleh karena harus melalui rantai peradilan yang sangat panjang. Fenomena ini dengan cepat disergap oleh para pelaku mafia peradilan—entah para jaksa, hakim, maupun pengacara—yang menjadikannya sebagai ‘bisnis basah’.