(Arrahmah.com) - "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Qs. al-Baqarah : 173)
Pada ayat di atas, Allah menyebutkan empat jenis makanan yang diharamkan bagi kaum muslimin untuk mengkomsumsinya. Dan setiap apa yang diharamkan oleh Allah pasti di dalamnya terdapat madharat bagi kehidupan manusia ini. Hal ini menunjukkan besarnya kasih sayang Allah kepada manusia. Dan ini tampak terlihat jelas, ketika ditemukannya penyakit- penyakit berbahaya yang terkandung dalam makanan-makanan haram, khususnya tiga jenis pertama makanan yang disebutkan di atas. Marilah kita lihat satu persatu- satu kandungan dari ketiga jenis makanan yang diharamkan oleh Allah tersebut.
Pertama : Bangkai
Bangkai adalah binatang yang mati dengan tidak melalui penyembelihan syar'I, seperti binatang yang mati karena tercekik, jatuh dari tempat yang tinggi, terkena benturan keras dan lain-lainnya, yang kesemuanya menyebabkan darah membeku di dalam tubuh dan menggumpal dalam urat-uratnya, sehingga dagingnya tercemar oleh asam urat yang beracun. Di samping itu, bangkai juga mengandung racun yang dikeluarkan dari tubuhnya, sehingga tubuhnya membusuk. Berbeda dengan binatang yang disembelih secara syar'I, maka setelah disebut nama Allah, hewan tadi dipotong urat nadi lehernya, sehingga seluruh darahnya ke luar, jadi hewan tersebut mati karena kehabisan darah, sehingga dagingnya segar dan tidak terkena zat-zat yang beracun.
Selain itu, Islam menganjurkan