Islam menganut prinsip kesatuan antara perkara agama dengan perkara dunia. Artinya, keduanya harus berjalan seiring karena keduanya berasal dari Pencipta yang sama. Agama Islam dirumuskan oleh Allah, urusan dunia juga tak lepas dari taqdir Allah. Bila agama menggunakan peraturan Allah, dan urusan dunia menggunakan pikiran manusia, niscaya keduanya tidak bertemu. Ada dualisme kepentingan. Masalahnya, kepentingan manusia identik dengan analisis yang dangkal, terpengaruh dengan situasi yang berkembang, emosi bahkan hawa nafsu. Sementara kepentingan Allah dibingkai dengan sifat-sifat Maha Sempurna; adil, bijaksana, lengkap, tidak memberatkan manusia, berlaku lintas masa, lintas generasi, lintas suku dan ras, dan sempurna mencakup seluruh persoalan hidup manusia.
Sekularisme tidak diakui dalam Islam. Sekularisme sama dengan membodohkan Allah dalam hal mengatur dunia – na’udzu billah min dzalik – dan menganggap Islam tidak lengkap karena hanya bisa mengatur urusan akhirat. Aqidah sekularisme sama kafirnya dengan aqidah komunisme, demokrasi, hindu, budha, kristen, yahudi dan aqidah kafir lain.
Rasulullah saw – sebagai sosok ideal dalam menerjemahkan teori Islam di alam nyata – menjadi orang pertama yang mencontohkan konsep kesatuan antara agama dan dunia. Rasulullah saw menjadi kepala negara sekaligus seorang nabi. Perpaduan dua puncak jabatan pada jalur masing-masing. Karir tertinggi jalur dunia adalah menjadi kepala negara atau presiden. Sementara maqom tertinggi jalur syariat adalah jabatan sebagai nabi atau rasul. Semua jabatan syariat seperti ulama, mufti, mujahid, qodhi, kyai dan sebagainya berada di bawah jabatan nabi.
Fakta ini memberi isyarat bahwa Islam bisa berpadu dengan dunia. Atau dengan paradigma iman; Islam harus ditampilkan menyatu dengan pengaturan dunia. Jika realitas belum menampakkan fakta seperti itu, wajib diperjuangkan agar menyatu, seperti yang ditampilkan oleh Rasulullah saw semasa hidupnya.
Maka jawaban singkat untuk pertanyaan, bagaimana Islam mengatur hubungan antara syariat dengan politik negara, adalah keduanya harus melebur dalam satu manajemen dan kepemimpinan. Mahkamah untuk mengadili perkara syariat juga mahkamah untuk mengadili perkara dunia. Rujukan hukum perkara syariat adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan rujukan yang sama harus dipakai untuk urusan dunia. Peraturan aurat ketika melaksanakan syariat, juga peraturan aurat ketika bekerja di bank, perkantoran dan ketika olah raga. Tidak boleh ada ada istilah pengadilan agama, dan pengadilan negeri. Tidak boleh ada aturan busana ketika shalat (mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah), tapi ada aturan lain ketika bermain volley atau senam (mengacu kepada kesepakatan tidak resmi secara internasional). Apakah ada ketentuan baku bahwa wanita bermain volley hanya boleh memakai celana dalam dan kaos ketat?
Keharusan untuk menyelenggarakan politik negara dengan syariat merupakan fakta sejarah pada zaman nabi dan para khalifah sesudahnya yang tak bisa dibantah. Yang perlu kita kaji lebih lanjut adalah bagaimana jika politik negara tidak diatur dengan syariat, seperti kasus kita saat ini? Apa hukumnya? Bagaimana kita – sebagai rakyat – menempatkan diri? Kewajiban kita apa? Solusinya bagaimana? Dan seterusnya.
Dalil yang mengharuskan penyatuan syariat dengan politik negara diantaranya: